Konten dari Pengguna

Ghost Drug Fenomena Obat Palsu Berlisensi yang Beredar Legal di Pasaran

Najwa fauzatun Nisa

Najwa fauzatun Nisa

Pharmacy Major,State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Najwa fauzatun Nisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kamu membeli obat di apotek resmi, melihat nomor izin edar yang tertera di kemasan, membayar dengan harga normal, dan meminumnya dengan keyakinan penuh bahwa obat itu akan bekerja. Tapi bagaimana jika nomor izin edar itu palsu? Atau lebih mengkhawatirkan lagi bagaimana jika nomor izin edarnya asli, tapi kandungan di dalam tabletnya hanya sebagian kecil dari dosis yang seharusnya?

Ilustrasi ghost drug yang menjamur dimasyarakat.Photo by Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ghost drug yang menjamur dimasyarakat.Photo by Gemini AI

Inilah yang disebut dalam literatur farmasi internasional sebagai obat substandar dan palsu dan fenomena yang lebih spesifik lagi disebut "ghost drug"produk yang secara hukum terlihat sah, beredar melalui jalur distribusi resmi, tetapi secara farmakologis adalah tipuan belaka.

Dua Ancaman yang Berbeda tapi Sama Berbahayanya

WHO membedakan dua kategori produk medis bermasalah yang sering dicampuradukkan. Pertama adalah obat substandar produk yang memiliki izin edar resmi dari produsen yang sah, tetapi gagal memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini bisa terjadi karena proses produksi yang buruk, penyimpanan yang tidak tepat selama distribusi, atau bahan baku yang tidak memenuhi spesifikasi. Kandungan zat aktifnya mungkin ada, tetapi terlalu sedikit, terlalu banyak, atau sudah terdegradasi.

Kedua adalah obat palsu produk yang identitasnya secara sengaja dan menipu dipalsukan, baik dari sisi komposisi maupun sumbernya. Ini termasuk produk yang menggunakan nomor izin edar palsu, mengemas ulang obat kedaluwarsa dengan tanggal baru, atau mengganti obat bermerek dengan obat generik murah dalam kemasan identik.

Modus Operandi yang Paling Sulit Dideteksi

Yang membuat fenomena ghost drug sangat berbahaya adalah justru karena ia dirancang untuk tidak terdeteksi. Kasus yang ditemukan di Semarang oleh Bareskrim Polri bersama BPOM mengungkap modus yang sangat cerdik fasilitas ilegal membeli obat generik dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ulang ke dalam kemasan obat bermerek terkenal lengkap dengan hologram, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa yang dipalsukan. Hasilnya adalah produk yang secara visual hampir tidak bisa dibedakan dari aslinya, tetapi dijual dengan harga branded sementara isinya adalah produk murah.

Modus lain yang semakin umum adalah pemalsuan digital produk dengan nomor izin edar yang dicuri dari produk lain yang memang terdaftar resmi. Ketika konsumen memindai nomor tersebut di aplikasi BPOM Mobile, sistem menampilkan informasi yang valid karena nomor itu memang terdaftar, hanya saja milik produk yang berbeda. Ini adalah eksploitasi celah dalam sistem verifikasi yang sangat sulit dideteksi tanpa uji laboratorium.

Mengapa Obat Substandar Bisa Lebih Berbahaya dari yang Dibayangkan

Banyak orang berpikir bahwa obat substandar yang kandungannya kurang dari seharusnya paling buruk hanya "tidak manjur." Kenyataannya jauh lebih kompleks dan lebih berbahaya. Dalam konteks antibiotik, pasien yang mengonsumsi antibiotik substandar dengan kandungan zat aktif yang terlalu rendah tidak mendapatkan dosis yang cukup untuk membunuh bakteri secara tuntas tetapi dosisnya cukup untuk memberikan tekanan selektif pada bakteri tersebut. Hasilnya bakteri yang bertahan hidup justru menjadi lebih resistan terhadap antibiotik itu.

Ini adalah salah satu mekanisme yang berkontribusi pada krisis resistansi antimikroba global yang kini diakui WHO sebagai ancaman kesehatan terbesar abad ini. Setiap tablet antibiotik substandar yang ditelan tidak hanya gagal menyembuhkan pasiennya ia berpotensi mencetak bakteri yang lebih kuat dan lebih sulit dibasmi.

Survei independen yang dipublikasikan dalam jurnal PLOS Global Public Health (Desember 2024) terhadap obat-obatan di Indonesia menemukan bahwa meski sebagian besar sampel dari jalur distribusi resmi memenuhi standar, kekhawatiran tetap ada terutama di jalur distribusi yang tidak teregulasi termasuk pasar daring yang pengawasannya masih terbatas.

Mengapa Jalur Distribusi Resmi Bukan Jaminan Mutlak

Salah satu asumsi yang paling berbahaya adalah bahwa membeli obat di apotek resmi secara otomatis menjamin keasliannya. Kenyataannya, rantai distribusi obat adalah sistem yang panjang dan kompleks dari produsen ke distributor besar, ke subdistributor regional, ke apotek. Setiap titik perpindahan adalah potensi celah di mana produk palsu bisa disusupkan ke dalam rantai yang terlihat sah.

BPOM sendiri mengakui bahwa pengawasan pasca-pemasaran mereka difokuskan pada jalur distribusi yang teregulasi artinya produk yang masuk melalui celah antara satu titik distribusi ke titik lain berisiko lolos dari radar pengawasan rutin.

Cara perlindungan diri yang paling efektif saat ini Selalu verifikasi nomor izin edar di cekbpom.pom.go.id dan pastikan nama produk, bentuk sediaan, serta dosis yang muncul di sistem sesuai persis dengan yang ada di kemasan fisik bukan hanya nomornya saja yang cocok. Beli dari apotek yang bisa menunjukkan sumber distribusinya. Jika obat yang biasanya memberikan hasil tidak bekerja seperti biasanya, pertimbangkan kemungkinan ini dan konsultasikan ke apoteker atau dokter. Laporkan kecurigaan ke HALOBPOM 1-500-533 atau WhatsApp 0811-9181-533.