Ketika Pendidikan Menjadi Privilege, Bukan Hak

Seorang Mahasiswa S1 Pendidikan Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Najwa Karimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Mengapa masih banyak anak Indonesia yang harus berjuang hanya untuk memperoleh pendidikan yang layak?"

Setiap tahun, ribuan siswa di Indonesia merayakan keberhasilan mereka diterima di sekolah atau perguruan tinggi impian. Di media sosial, cerita tentang perjuangan belajar, lolos seleksi, hingga memperoleh beasiswa membanjiri linimasa. Namun, di balik kisah-kisah inspiratif tersebut, ada realitas yang jarang mendapat perhatian: tidak semua anak memulai perlombaan dari garis start yang sama.
Bagi sebagian keluarga, memperoleh pendidikan berkualitas bukanlah persoalan besar. Mereka dapat memilih sekolah terbaik, mengikuti bimbingan belajar, memiliki gawai pribadi, akses internet yang stabil, hingga lingkungan yang mendukung proses belajar. Sebaliknya, bagi banyak keluarga lain, bersekolah saja sudah menjadi perjuangan. Masih ada anak yang harus menempuh perjalanan jauh menuju sekolah, berbagi satu telepon genggam dengan anggota keluarga lain, atau bahkan membantu orang tua mencari nafkah setelah jam pelajaran usai.
Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas belum sepenuhnya dinikmati secara setara. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara perlahan tampak sebagai sebuah privilege yang lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki modal ekonomi, sosial, dan budaya.
Padahal, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Negara juga mengalokasikan sedikitnya 20% APBN untuk sektor pendidikan sebagai bentuk komitmen terhadap amanat konstitusi. Meski demikian, berbagai indikator menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Data Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan kemampuan membaca, matematika, dan sains siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara anggota OECD. Selain itu, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa latar belakang sosial ekonomi siswa memiliki hubungan yang kuat dengan capaian belajar. Dengan kata lain, kondisi ekonomi keluarga masih sangat memengaruhi peluang seorang anak untuk memperoleh hasil pendidikan yang lebih baik.
Ketimpangan tersebut juga terlihat dari akses terhadap fasilitas belajar. Di kota-kota besar, siswa relatif mudah memperoleh internet cepat, perpustakaan, kursus, hingga berbagai platform pembelajaran digital. Sebaliknya, di sejumlah daerah terpencil, persoalan dasar seperti ketersediaan guru, ruang kelas yang layak, hingga jaringan internet masih menjadi tantangan sehari-hari. Akibatnya, kualitas pendidikan yang diterima siswa sangat dipengaruhi oleh tempat mereka dilahirkan.
Dalam perspektif sosiologi pendidikan, kondisi ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa keberhasilan seseorang dalam pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan atau kerja keras, tetapi juga oleh kepemilikan berbagai bentuk modal.
Modal ekonomi memungkinkan keluarga menyediakan sekolah terbaik, les privat, laptop, atau kursus tambahan. Modal budaya membuat orang tua lebih mampu mendampingi proses belajar anak, memahami sistem pendidikan, dan menanamkan kebiasaan akademik sejak dini. Sementara itu, modal sosial memberikan akses terhadap informasi, jaringan, maupun peluang yang tidak dimiliki semua orang.
Akibatnya, sekolah sering kali tidak hanya menjadi tempat meningkatkan mobilitas sosial, tetapi juga menjadi ruang yang mereproduksi ketimpangan antargenerasi. Anak-anak dari keluarga yang telah memiliki berbagai modal cenderung lebih mudah mempertahankan posisi sosialnya, sedangkan mereka yang berasal dari kelompok kurang beruntung harus bekerja jauh lebih keras hanya untuk memperoleh kesempatan yang sama.
Fenomena tersebut semakin terlihat pada maraknya budaya kompetisi dalam pendidikan. Bimbingan belajar berbiaya jutaan rupiah, kelas persiapan masuk perguruan tinggi, sertifikasi tambahan, hingga kursus bahasa asing perlahan berubah dari pelengkap menjadi kebutuhan. Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi tinggi, semua fasilitas tersebut dapat meningkatkan peluang keberhasilan. Namun bagi keluarga berpenghasilan rendah, kesempatan yang sama sering kali sulit dijangkau.
Di sisi lain, berkembangnya teknologi digital memang membuka peluang belajar yang lebih luas. Akan tetapi, manfaat tersebut belum dirasakan secara merata karena masih terdapat kesenjangan kepemilikan perangkat digital dan akses internet di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini memperlihatkan bahwa transformasi pendidikan digital tidak otomatis menghapus ketimpangan yang telah ada.
Pendidikan semestinya menjadi jembatan yang mempersempit kesenjangan sosial, bukan justru memperlebarnya. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan tidak cukup dilihat dari banyaknya sekolah unggulan atau tingginya angka kelulusan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun tempat tinggalnya, memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selama kualitas pendidikan masih sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi keluarga, pertanyaan "apakah pendidikan benar-benar menjadi hak bagi semua?" akan terus relevan. Sebab, hak tidak seharusnya bergantung pada kemampuan seseorang untuk membayar. Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang membuka kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang mereka cita-citakan.
