Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menikahi Dua Wanita dalam Satu Akad
26 Oktober 2021 21:35 WIB
Tulisan dari Najwa Yazid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada umumnya, pernikahan terdiri atas sepasang pengantin pria dan pengantin wanita. Namun lain halnya dengan pernikahan yang sempat viral beberapa bulan silam.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dikejutkan dengan pernikahan yang berlangsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria menikahi dua wanita sekaligus dalam satu akad. Karena momen pernikahan seperti ini masih asing di kalangan masyarakat, hal ini sempat menuai perdebatan tentang bagaimana hukum dari pernikahan tersebut.
Jika dilihat dari perspektif hukum islam, seorang pria diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita dengan batas maksimal 4 dan di antaranya tidak ada yang memiliki hubungan mahram secara nasab maupun sepersusuan.
Hukumnya telah jelas disebutkan dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 3, yakni:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa menikahi dua wanita dalam satu akad pernikahan hukumnya sah dan diperbolehkan dalam islam, karena sama saja dengan poligami pada umumnya. Yang membedakan hanya waktu dan cara pelaksanaannya.
Akan tetapi, pernikahan seperti ini diharamkan jika kedua mempelai wanita masih satu wali atau saudara kandung. Dan akan menjadi makruh hukumnya jika kedua mempelai wanita masih ada hubungan nasab persaudaraan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 23, yang berbunyi:
“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain melihat kasus ini dari perspektif hukum agama, perlulah memperhatikan juga bagaimana hukum pernikahan poligami dari sudut pandang hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pernikahan di Indonesia berasaskan pernikahan monogami. Yang mana seorang pria hanya diperbolehkan memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya seorang istri hanya diperbolehkan memiliki satu suami.
Adapun, jika memang sang suami menginginkan berpoligami atau beristri lebih dari satu, pengadilan dapat memberikan sebuah keringanan. Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan, sang suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan pengajuan ini telah terlebih dahulu disetujui oleh sang istri.
Selain itu, pengadilan akan melihat ada atau tidaknya kesanggupan sang suami dalam berlaku adil serta mampu menjamin kesejahteraan hidup anak dan istri-istrinya.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa menikahi dua wanita dalam satu akad diperbolehkan secara agama maupun negara. Namun, harus diingat lagi apa tujuan dari pernikahan tersebut. Tidaklah elok jika sebuah pernikahan yang suci rusak hanya karena nafsu duniawi yang tidak dapat terbendung.
ADVERTISEMENT