Membaca Ulang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan dengan Paradigma Marhaenisme
Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Problematika sektor kelautan dan perikanan Indonesia bukan semata-mata persoalan teknis pengelolaan sumber daya, melainkan persoalan paradigma pembangunan. Marhaenisme menawarkan kerangka berpikir yang menempatkan negara, sumber daya alam, dan rakyat sebagai satu kesatuan dalam mewujudkan kedaulatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan."

Indonesia kerap disebut sebagai negara maritim terbesar di dunia. Lebih dari dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Garis pantainya termasuk yang terpanjang di dunia. Laut Indonesia menyimpan kekayaan ikan, rumput laut, garam, jasa kelautan, energi, hingga keanekaragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat pesisir.
Namun, di balik narasi besar tentang potensi tersebut, tersimpan sebuah paradoks yang tak kunjung selesai. Di banyak wilayah pesisir, nelayan kecil masih bergulat dengan kemiskinan, keterbatasan akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan perlindungan sosial. Di sisi lain, tantangan seperti degradasi ekosistem, konflik pemanfaatan ruang laut, praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, serta ketimpangan rantai nilai masih menjadi pekerjaan rumah yang kompleks.
Paradoks inilah yang seharusnya mendorong kita mengajukan sebuah pertanyaan mendasar, apakah persoalan utama sektor kelautan dan perikanan Indonesia semata-mata terletak pada kurangnya sumber daya, atau justru pada paradigma tata kelola yang digunakan untuk mengelolanya?
Pertanyaan tersebut penting karena selama beberapa dekade terakhir, negara sesungguhnya telah melakukan berbagai pembenahan. Reformasi regulasi, penguatan pengawasan, pengembangan budidaya, pembangunan pelabuhan perikanan, hilirisasi produk, penguatan ekonomi biru, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk meningkatkan kinerja sektor ini. Berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar agar sumber daya kelautan memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap terjaga keberlanjutannya.
Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan yang baik tidak selalu menghasilkan dampak yang merata. Di banyak tempat, nelayan kecil masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap perubahan cuaca, fluktuasi harga, biaya operasional yang meningkat, serta posisi tawar yang lemah dalam rantai distribusi hasil perikanan. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan sektor kelautan bukan hanya persoalan implementasi program, melainkan juga menyangkut cara kita memandang hubungan antara negara, sumber daya alam, dan rakyat.
Di titik inilah refleksi terhadap Marhaenisme menjadi relevan.
"Marhaenisme sering kali dipahami secara sempit sebagai doktrin politik semata, atau bahkan hanya dipahami sebagai doktrin politik masa lalu. Padahal, padahal jika kembali kepada gagasan-gagasan Sukarno, Marhaenisme dapat dibaca sebagai sebuah kerangka berpikir tentang bagaimana negara seharusnya mengelola sumber daya agar kemakmuran tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak, melainkan dirasakan oleh seluruh rakyat."
Marhaenisme lahir dari keberpihakan kepada mereka yang memiliki alat produksi dalam skala kecil, tetapi tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun politik yang cukup untuk berkembang. Dalam konteks Indonesia hari ini, nelayan tradisional, pembudidaya ikan skala kecil, petambak garam rakyat, pengolah hasil perikanan rumah tangga, hingga masyarakat pesisir dapat dipandang sebagai kelompok yang menghadapi tantangan serupa, mereka memiliki pengetahuan, tenaga, dan keterampilan, tetapi sering kali berada pada posisi yang lemah dalam struktur ekonomi.
Dengan perspektif tersebut, persoalan tata kelola kelautan tidak hanya dinilai dari seberapa besar produksi ikan meningkat atau berapa nilai ekspor yang berhasil dicapai. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan sektor ini? Apakah peningkatan produktivitas benar-benar memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir? Apakah akses terhadap sumber daya, teknologi, pembiayaan, dan pasar semakin terbuka bagi pelaku usaha kecil? Ataukah manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang sejak awal telah memiliki modal dan kapasitas lebih besar?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sesungguhnya memiliki akar konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna "dikuasai oleh negara" tidak identik dengan kepemilikan absolut oleh negara, melainkan mengandung mandat agar negara mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan umum dan keadilan sosial.
Dalam konteks kelautan, amanat tersebut mengandung pesan bahwa laut bukan sekadar ruang ekonomi. Laut adalah ruang kehidupan. Karena itu, keberhasilan tata kelola tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan pemerataan manfaat, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan terhadap kelompok yang paling bergantung pada sumber daya laut.
Marhaenisme menawarkan cara pandang yang menarik terhadap mandat konstitusi tersebut. Negara diposisikan bukan sebagai pelaku ekonomi yang mendominasi seluruh aktivitas, tetapi sebagai pengarah yang memastikan sumber daya strategis dikelola untuk kepentingan rakyat. Dalam perspektif ini, kebijakan publik harus dinilai berdasarkan sejauh mana ia memperkuat kemandirian masyarakat, mengurangi ketimpangan, memperluas akses terhadap kesempatan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Cara pandang seperti ini juga mendorong kita untuk melihat bahwa krisis tata kelola bukan semata-mata akibat kekurangan anggaran, lemahnya pengawasan, atau keterbatasan teknologi. Semua faktor tersebut memang penting, tetapi di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni paradigma pembangunan. Ketika pembangunan lebih berorientasi pada peningkatan angka-angka makro tanpa memastikan distribusi manfaat yang adil, maka paradoks negara maritim akan terus berulang.
Di sisi lain, pendekatan Marhaenis tidak berarti menolak investasi, inovasi teknologi, atau industrialisasi. Sebaliknya, ketiganya tetap diperlukan agar sektor kelautan mampu bersaing secara global. Yang menjadi penekanan adalah orientasinya. Industrialisasi harus memperkuat pelaku usaha nasional dan masyarakat pesisir. Hilirisasi harus meningkatkan nilai tambah yang dinikmati nelayan dan pembudidaya. Pengembangan teknologi harus memperluas akses, bukan memperlebar kesenjangan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan pemerataan manfaat.
Perspektif ini juga sejalan dengan semangat demokrasi ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu bahwa kegiatan ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta diarahkan pada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Tentu saja, tidak ada satu paradigma yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan. Marhaenisme bukanlah resep teknis untuk mengatasi setiap tantangan sektor kelautan dan perikanan. Namun, sebagai kerangka berpikir, ia menawarkan seperangkat pertanyaan kritis yang patut terus diajukan: apakah kebijakan yang disusun telah berpihak kepada masyarakat kecil? Apakah negara telah menjalankan mandat konstitusinya secara utuh? Apakah kekayaan laut benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bersama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah semakin kompleksnya tantangan pengelolaan sumber daya laut. Perubahan iklim, tekanan terhadap ekosistem pesisir, dinamika perdagangan global, serta meningkatnya kebutuhan pangan dunia menuntut Indonesia memiliki paradigma pembangunan yang tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan kelautan bukan hanya terletak pada besarnya produksi, tingginya ekspor, atau meningkatnya investasi. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat pesisir semakin sejahtera, apakah nelayan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, apakah sumber daya laut tetap lestari, dan apakah negara mampu memastikan bahwa kekayaan laut benar-benar menjadi milik seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Indonesia tidak kekurangan laut. Indonesia juga tidak kekurangan sumber daya. Yang terus diuji adalah kemampuan kita membangun paradigma tata kelola yang menjadikan laut bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan ruang kehidupan yang dikelola secara berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Di sinilah Marhaenisme menemukan relevansinya kembali—bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai lensa etis dan filosofis untuk mengingatkan bahwa tujuan akhir pengelolaan sumber daya alam bukanlah akumulasi kekayaan, melainkan kemakmuran rakyat. Selama orientasi itu tetap menjadi kompas pembangunan, laut Indonesia akan selalu memiliki peluang untuk benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bangsa, bukan sekadar simbol kebesaran geografis.

