Konten dari Pengguna

Outlook Pengawasan Kelautan Indonesia: Pengawasan Kelautan Semakin Masif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjaga Ruang Laut di Tengah Meningkatnya Aktivitas Ekonomi, Pengawasan pemanfaatan ruang laut menjadi fondasi utama tata kelola ekonomi biru Indonesia.

Pengawasan kelautan semakin masif (Gambar: Moh Nur Nawawi)
zoom-in-whitePerbesar
Pengawasan kelautan semakin masif (Gambar: Moh Nur Nawawi)

Indonesia sedang memasuki babak baru dalam pengelolaan kelautan. Jika satu dekade lalu perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada pemberantasan illegal fishing, maka dalam tiga tahun terakhir fokus pengawasan berkembang lebih luas, yakni memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berlangsung sesuai ketentuan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara maupun masyarakat.

Transformasi tersebut merupakan konsekuensi dari semakin berkembangnya sektor ekonomi kelautan. Laut tidak lagi dipandang semata sebagai ruang penangkapan ikan, tetapi juga menjadi lokasi reklamasi pantai, kawasan wisata bahari, sentra produksi garam nasional, pembangunan infrastruktur pesisir, kawasan konservasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, hingga berbagai bentuk pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).

Semakin beragam aktivitas tersebut, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang adaptif. Pengawasan tidak lagi hanya berfungsi menemukan pelanggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepastian berusaha.

Data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Semester I Tahun 2026 menunjukkan arah tersebut. Sebanyak 978 kegiatan pengawasan telah dilakukan terhadap berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan. Dari hasil pengawasan tersebut, 19 kegiatan usaha dihentikan sementara karena tidak memenuhi ketentuan, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp68,66 miliar, yang sebagian besar berasal dari pengawasan pemanfaatan ruang laut dan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).

Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan kini telah berkembang menjadi bagian penting dari tata kelola ekonomi biru Indonesia.

Ketika Laut Menjadi Ruang Investasi Baru

Meningkatnya investasi di wilayah pesisir membawa peluang sekaligus tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan kawasan wisata bahari, pelabuhan, kawasan industri pesisir, tambak modern, fasilitas energi, reklamasi pantai, hingga pengembangan pulau-pulau kecil mengalami peningkatan cukup signifikan.

Di sisi lain, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak diawasi secara baik. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pemanfaatan ruang laut semakin sering terjadi akibat tumpang tindih perizinan, perubahan fungsi kawasan pesisir, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Dalam konteks inilah pengawasan ruang laut menjadi semakin penting. Pengawasan tidak hanya memastikan investasi berjalan, tetapi memastikan setiap meter ruang laut dimanfaatkan sesuai daya dukung lingkungan.

Grafis permasalahn sektor kelautan (Gambar: Moh nur Nawawi)

Permasalahan Pengawasan Ruang Laut Masih Menjadi Tantangan

Berdasarkan berbagai hasil evaluasi pemerintah, penelitian akademik, maupun berbagai pengaduan masyarakat, terdapat sedikitnya enam isu besar yang mendominasi pengawasan kelautan saat ini.

  1. Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa PKKPRL

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan instrumen utama dalam memastikan setiap kegiatan di laut sesuai dengan rencana tata ruang.

Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kegiatan yang berjalan tanpa persetujuan tersebut ataupun belum memenuhi kewajiban administrasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik ruang, ketidakpastian investasi, bahkan kerugian negara.

2. Reklamasi yang Tidak Sepenuhnya Memenuhi Ketentuan

Reklamasi merupakan kebutuhan pembangunan di berbagai wilayah pesisir. Namun reklamasi juga menjadi salah satu aktivitas yang memiliki dampak ekologis paling besar apabila tidak direncanakan secara matang.

Beberapa pengaduan masyarakat masih berkaitan dengan perubahan garis pantai, sedimentasi, gangguan terhadap nelayan, hingga perubahan ekosistem pesisir akibat reklamasi yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu pengawasan reklamasi kini tidak hanya menilai aspek administrasi, tetapi juga pelaksanaan kewajiban lingkungan dan pemulihan kawasan.

3. Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE)

ALSE merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat. Pemanfaatan air laut untuk industri, desalinasi, pendingin pembangkit, hingga berbagai kebutuhan komersial memiliki nilai ekonomi tinggi.

Namun tanpa pengawasan yang memadai, aktivitas tersebut dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus menimbulkan dampak lingkungan. Data Semester I Tahun 2026 menunjukkan bahwa pengawasan ALSE berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 846 juta.

4. Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

Pulau kecil menjadi wajah depan Indonesia. Namun meningkatnya investasi wisata maupun pembangunan fasilitas komersial memerlukan pengawasan yang semakin ketat. Pemanfaatan pulau kecil harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, akses masyarakat lokal, dan keberlanjutan ekosistem.

5. Wisata Bahari yang Berkelanjutan

Pariwisata laut berkembang sangat pesat. Namun meningkatnya kunjungan wisata juga membawa tekanan terhadap terumbu karang, padang lamun, maupun kawasan konservasi.

Kasus kapal kandas di kawasan konservasi seperti yang terjadi di Derawan menunjukkan bahwa pengawasan wisata bahari tidak dapat dipisahkan dari perlindungan ekosistem.

Keberhasilan pemerintah memperoleh ganti rugi sebesar Rp746 juta menjadi contoh bahwa pendekatan hukum lingkungan mulai diterapkan secara lebih tegas.

6. Perlindungan Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi tidak lagi dipandang sebagai kawasan yang "ditutup", tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan sumber daya laut.

Karena itu pengawasan kawasan konservasi saat ini diarahkan pada perlindungan ekosistem sekaligus memastikan aktivitas pemanfaatan tetap berlangsung secara terbatas dan berkelanjutan.

Pengawasan Berubah Menjadi Pengelolaan Risiko

Perubahan paling mendasar dalam beberapa tahun terakhir adalah bergesernya paradigma pengawasan. Jika sebelumnya pengawasan identik dengan operasi lapangan dan penindakan, kini pengawasan lebih diarahkan pada risk-based marine surveillance.

Artinya, pengawasan dilakukan berdasarkan tingkat risiko setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Kegiatan reklamasi memiliki risiko berbeda dengan wisata bahari. Pemanfaatan ALSE memiliki karakteristik berbeda dengan produksi garam. Pengelolaan pulau kecil membutuhkan pendekatan berbeda dengan kawasan konservasi.

Pendekatan berbasis risiko membuat sumber daya pengawasan menjadi lebih efektif sekaligus mampu mencegah kerugian negara sebelum pelanggaran berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dari Penegakan Hukum Menuju Kepatuhan

Keberhasilan pengawasan saat ini tidak lagi diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan. Ukuran keberhasilannya adalah meningkatnya tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Hal ini tercermin dari 978 kegiatan pengawasan yang lebih mengedepankan pembinaan, evaluasi kepatuhan, dan koreksi terhadap aktivitas yang belum sesuai ketentuan. Penghentian sementara terhadap 19 kegiatan usaha menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional sebagai langkah terakhir ketika pembinaan tidak lagi memadai.

Pendekatan ini menciptakan keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan sumber daya kelautan.

Grafis solusi permasalahn sektor kelautan (Gambar: Moh Nur Nawawi)

Langkah Strategis yang Telah dan Perlu Dilakukan

Untuk memperkuat pengawasan kelautan ke depan, terdapat beberapa langkah strategis yang telah dijalankan dan perlu terus diperkuat, yaitu:

Pertama, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang laut berbasis PKKPRL melalui integrasi data perizinan dan sistem informasi geospasial;

Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ALSE agar memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara;

Ketiga, memastikan setiap kegiatan reklamasi memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan sosial secara konsisten;

Keempat, memperkuat pengawasan pengelolaan pulau-pulau kecil agar tetap berpihak pada kelestarian ekosistem dan masyarakat lokal;

Kelima, mengawal pengembangan wisata bahari berbasis daya dukung lingkungan dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat;

Keenam, meningkatkan pengawasan terhadap kawasan konservasi melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan kelompok pengawas (Pokmaswas);

Ketujuh, memperkuat pengawasan usaha garam agar pemanfaatan lahan pesisir sesuai tata ruang dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan kawasan.

Laut yang Tertib Adalah Fondasi Ekonomi Biru Indonesia

Ke depan, keberhasilan pengawasan kelautan tidak hanya diukur dari besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Indikator yang lebih penting adalah terciptanya tata kelola ruang laut yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Laut yang dikelola dengan baik akan menghadirkan kepastian bagi investasi, melindungi ekosistem pesisir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim.

Pengawasan yang efektif pada akhirnya bukan sekadar urusan pemerintah. Dunia usaha harus membangun budaya kepatuhan, akademisi terus menyumbangkan inovasi dan kajian ilmiah, masyarakat pesisir aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, dan publik luas menumbuhkan kesadaran bahwa setiap aktivitas di laut memiliki konsekuensi terhadap masa depan bangsa.

Laut Indonesia adalah ruang hidup bersama. Ketika ruang laut dikelola secara tertib melalui pengawasan yang profesional, maka ekonomi biru tidak hanya menjadi konsep pembangunan, tetapi menjadi kenyataan yang menghadirkan manfaat ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan bagi generasi kini dan yang akan datang.