Konten dari Pengguna

Perlindungan HAM Pelaut Perikanan Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlindungan terhadap hak, keselamatan, dan martabat pekerja perikanan masih menjadi tantangan strategis yang memerlukan penguatan tata kelola, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas sektor

Ilustrasi Perlindungan HAM Pelaut Perikanan Indonesia (Gambar: Moh Nur Nawawi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perlindungan HAM Pelaut Perikanan Indonesia (Gambar: Moh Nur Nawawi)

Ketika berbicara tentang laut Indonesia, yang sering muncul dalam benak kita adalah hamparan biru yang luas, kekayaan ikan yang melimpah, dan potensi ekonomi yang seolah tidak ada habisnya. Pemerintah bahkan menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu tulang punggung pembangunan nasional. Namun, di balik narasi besar tentang ekonomi biru dan kejayaan maritim, terdapat kenyataan yang sering luput dari perhatian: nasib para pekerja perikanan yang menjadi ujung tombak aktivitas ekonomi di laut.

Ironisnya, di tengah berbagai capaian sektor perikanan, masih terdapat praktik-praktik yang mencederai hak asasi manusia (HAM) para pekerjanya. Mereka yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di atas kapal penangkap ikan justru sering bekerja dalam kondisi yang jauh dari layak. Laut yang seharusnya menjadi ruang penghidupan berubah menjadi ruang eksploitasi.

Persoalan ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyentuh martabat manusia paling dasar. Ketika seorang anak buah kapal dipaksa bekerja lebih dari dua puluh jam sehari, tidak memperoleh akses layanan kesehatan, tidak menerima upah secara layak, bahkan mengalami kekerasan fisik, maka yang sedang dilanggar bukan hanya hak pekerja, tetapi juga hak asasi manusia.

Fenomena tersebut bukanlah asumsi atau cerita yang dibesar-besarkan. Berbagai penelitian dan laporan menunjukkan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja. International Labour Organization (ILO) bahkan menempatkan sektor perikanan tangkap sebagai salah satu sektor dengan risiko tertinggi terhadap praktik kerja paksa dan perdagangan orang.

Kasus Benjina, Kasus ABK meninggal di Kapal Taiwan dan beberapa yang mencuat dalam kurun waktu 2014 sampai sekarang menjadi bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan HAM di sektor perikanan. Dunia internasional dibuat terkejut ketika ratusan awak kapal dari Myanmar, Kamboja, dan sejumlah negara lainnya ditemukan bekerja dalam kondisi yang menyerupai perbudakan modern. Mereka dipaksa bekerja dalam jam kerja yang tidak manusiawi, mengalami kekerasan fisik, kehilangan kebebasan bergerak, dan tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja.

Kasus tersebut bukan hanya mencoreng wajah Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi alarm keras bahwa pengelolaan sektor perikanan tidak cukup hanya berbicara tentang hasil tangkapan dan pertumbuhan ekonomi. Di balik setiap ton ikan yang berhasil didaratkan, terdapat manusia yang harus dipastikan memperoleh perlindungan dan penghormatan terhadap hak-haknya.

Ilustrasi problematika pekerja laut (Foto/Gambar: Moh Nur Nawawi)

Selama bertahun-tahun, diskursus HAM sering dipahami sebagai hubungan antara negara dan warga negara. Negara diposisikan sebagai pemangku kewajiban, sementara masyarakat sebagai pemegang hak. Namun, perkembangan global menunjukkan bahwa aktor non-negara, khususnya korporasi, juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghormati HAM.

Dalam konteks perikanan, korporasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan pekerja. Mereka menentukan sistem kerja, standar keselamatan, besaran upah, hingga kondisi hidup para awak kapal. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat lagi berlindung di balik alasan bahwa perlindungan HAM merupakan urusan pemerintah semata.

Paradigma inilah yang kemudian melahirkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), sebuah pedoman global yang menegaskan bahwa dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Kehadiran prinsip ini menjadi tonggak penting dalam mendorong perusahaan agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari kegiatan usahanya.

Indonesia sebenarnya telah menunjukkan langkah progresif dalam merespons persoalan tersebut. Pada tahun 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan dan tahun . Regulasi ini menjadi salah satu instrumen pertama di Indonesia yang secara khusus mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam tata kelola usaha perikanan.

Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena memperlihatkan keseriusan negara dalam membangun sektor perikanan yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkeadilan. Melalui mekanisme sertifikasi HAM, perusahaan perikanan diwajibkan memenuhi berbagai standar perlindungan terhadap pekerja. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan HAM dapat berujung pada pembekuan maupun pencabutan izin usaha.

Pendekatan ini penting karena selama ini banyak pelanggaran HAM yang terjadi tanpa konsekuensi nyata terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan. Ketika perlindungan HAM dihubungkan langsung dengan izin usaha, maka terdapat insentif yang lebih kuat bagi perusahaan untuk mematuhi standar yang ditetapkan.

Namun demikian, sebagaimana banyak kebijakan publik lainnya di Indonesia, tantangan terbesar bukan terletak pada penyusunan regulasi, melainkan pada implementasinya. Sebagus apa pun sebuah kebijakan, ia akan kehilangan makna apabila tidak dijalankan secara konsisten dan efektif.

Masalah pertama adalah lemahnya koordinasi kelembagaan. Perlindungan pekerja perikanan melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Perhubungan. Dalam praktiknya, tumpang tindih kewenangan sering kali menimbulkan kebingungan dalam pengawasan maupun penegakan aturan.

Persoalan kedua adalah keterbatasan pengawasan di laut. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Mengawasi ribuan kapal yang beroperasi setiap hari tentu bukan pekerjaan mudah. Keterbatasan jumlah kapal patroli, minimnya fasilitas pengawasan, serta belum meratanya infrastruktur maritim membuat berbagai pelanggaran sering luput dari pantauan.

Kasus Benjina sendiri menjadi contoh nyata. Fakta bahwa praktik perbudakan tersebut pertama kali terungkap melalui investigasi media internasional menunjukkan bahwa sistem pengawasan domestik masih memiliki banyak celah yang harus diperbaiki. Jika tidak ada investigasi tersebut, mungkin praktik-praktik serupa masih berlangsung hingga hari ini tanpa diketahui publik.

Persoalan ketiga adalah budaya bisnis yang masih memandang pekerja sebagai faktor produksi semata. Dalam logika ekonomi yang terlalu berorientasi pada keuntungan, biaya perlindungan pekerja sering dianggap sebagai beban tambahan. Akibatnya, hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hingga waktu istirahat yang layak sering kali diabaikan.

Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja bukanlah penghambat produktivitas. Sebaliknya, pekerja yang sehat, aman, dan sejahtera justru mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dalam jangka panjang, penghormatan terhadap HAM dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas akses pasar internasional, dan menciptakan keberlanjutan usaha.

Saat ini, isu HAM dalam rantai pasok perikanan juga semakin menjadi perhatian global. Negara-negara tujuan ekspor mulai menerapkan standar keberlanjutan yang tidak hanya menilai aspek lingkungan, tetapi juga aspek sosial. Produk perikanan yang dihasilkan melalui praktik eksploitasi tenaga kerja berisiko ditolak oleh pasar internasional.

Artinya, perlindungan HAM pekerja perikanan bukan lagi sekadar kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menjaga daya saing sektor perikanan Indonesia. Negara-negara yang mampu menunjukkan komitmen terhadap praktik perikanan yang bertanggung jawab akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam perdagangan global.

Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia sebagai negara maritim tidak dapat diukur hanya dari besarnya produksi ikan atau nilai ekspor hasil perikanan. Keberhasilan tersebut juga harus diukur dari sejauh mana negara mampu menjamin martabat manusia yang bekerja di sektor tersebut.

Laut Indonesia memang kaya. Namun kekayaan itu tidak boleh dibangun di atas penderitaan para pekerja. Tidak boleh ada nelayan atau awak kapal yang kehilangan hak-haknya demi memenuhi target produksi. Tidak boleh ada manusia yang diperlakukan seperti komoditas di tengah upaya kita membangun ekonomi biru yang berkelanjutan.

Jika Indonesia benar-benar ingin menjadi poros maritim dunia, maka perlindungan HAM pekerja perikanan harus ditempatkan sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan. Sebab pada akhirnya, kejayaan maritim bukan hanya soal mengelola sumber daya laut, melainkan juga tentang bagaimana kita menghargai manusia yang menggantungkan hidupnya pada laut itu sendiri.

Ilustrasi gambaran ideal pekerja laut (Foto/gambar: Moh Nur Nawawi)

Perlindungan pekerja laut Indonesia harus dimulai dari penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik eksploitasi di sektor perikanan. Pemerintah perlu memastikan seluruh pekerja memperoleh kontrak kerja yang jelas, upah layak, jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan standar keselamatan kerja yang memadai.

Keberhasilan perlindungan pekerja laut juga membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Pelaku usaha harus menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, akademisi menyediakan rekomendasi berbasis riset, masyarakat sipil melakukan pengawasan independen, sementara media berperan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu ketenagakerjaan maritim.

Di masa depan, pekerja laut Indonesia diharapkan menjadi sumber daya manusia maritim yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Mereka bekerja dalam lingkungan yang aman, memperoleh hak-haknya secara penuh, memiliki akses pengembangan kompetensi, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan ekonomi biru yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing global.

Laut yang adil adalah laut yang tidak hanya menghasilkan ikan, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan, keamanan, dan martabat bagi setiap orang yang bekerja di atasnya.