Konten dari Pengguna

Reklamasi, PKKPRL, dan Sanksi Administratif untuk Ruang Laut Berkelanjutan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reklamasi di Zona Perikanan Tangkap dan Budidaya, PKKPRL, serta Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha: Menjaga Tertib Ruang Laut dan Masa Depan Ekonomi Biru Indonesia

Ilustrasi reklamasi pesisir (Gambar: Moh Nur Nawawi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi reklamasi pesisir (Gambar: Moh Nur Nawawi)

Pembangunan ekonomi maritim Indonesia sedang memasuki fase yang semakin kompleks. Ambisi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan pelaksanaan kebijakan ekonomi biru menuntut optimalisasi pemanfaatan ruang laut untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan, industri, energi, pariwisata, hingga pembangunan kawasan komersial. Dalam konteks tersebut, reklamasi menjadi salah satu instrumen pembangunan yang semakin banyak digunakan untuk menjawab keterbatasan ruang di wilayah pesisir.

Namun, pembangunan ruang baru melalui reklamasi pada hakikatnya bukan sekadar persoalan teknis konstruksi. Reklamasi merupakan intervensi terhadap ruang laut yang telah memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi tertentu. Persoalan menjadi semakin rumit ketika kegiatan reklamasi dilakukan pada kawasan yang telah dialokasikan sebagai zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, atau zona pemanfaatan lainnya yang telah ditetapkan melalui instrumen penataan ruang laut.

Di sinilah sesungguhnya muncul pertaruhan besar antara kepentingan investasi dan prinsip tertib hukum. Pertanyaan mendasarnya bukanlah apakah reklamasi diperlukan atau tidak, melainkan apakah pemanfaatan ruang laut tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan tunduk pada prinsip good ocean governance.

Laut Bukan Ruang Tanpa Pemilik

Selama beberapa dekade, laut kerap dipersepsikan sebagai ruang kosong yang tersedia untuk berbagai kepentingan pembangunan. Cara pandang tersebut secara perlahan mulai bergeser.

Bagi kalangan oseanografer, laut merupakan sistem yang hidup dan saling terhubung. Perubahan garis pantai akibat reklamasi akan memengaruhi pola arus, distribusi sedimen, tingkat kekeruhan perairan, hingga dinamika ekosistem pesisir. Dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi menjalar hingga produktivitas sumber daya ikan.

Zona penangkapan ikan tradisional dapat mengalami penurunan produktivitas akibat berubahnya daerah pemijahan dan pembesaran ikan. Kawasan budidaya dapat terdampak oleh perubahan kualitas perairan. Padang lamun, mangrove, dan ekosistem pesisir lainnya yang berfungsi sebagai nursery ground berbagai spesies ekonomis penting juga berpotensi mengalami degradasi.

Dengan demikian, reklamasi tidak pernah sekadar menciptakan daratan baru, tetapi sekaligus mengubah karakteristik ruang laut yang sebelumnya telah menopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Transformasi Hukum Tata Ruang Laut dalam Rezim Cipta Kerja

Ilustrasi problematika penataan ruang laut (Gambar: Moh Nur Nawawi)

Secara normatif, tata kelola penataan ruang dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia mengalami transformasi yang cukup mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Reformasi regulasi tersebut menggeser pendekatan perizinan yang sebelumnya bersifat sektoral menuju sistem yang lebih terintegrasi, berbasis risiko (risk based approach), dan menempatkan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai instrumen pengendalian utama.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sebagai landasan operasional pengelolaan ruang laut nasional.

Perkembangan berikutnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, UU Nomor 6 Tahun 2023 pada hakikatnya merupakan kelanjutan dan penguatan rezim hukum Cipta Kerja yang telah lebih dahulu melahirkan berbagai peraturan pelaksana di bidang penataan ruang dan kelautan. Oleh karena itu, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 27 Tahun 2021, maupun Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tetap menjadi bagian integral dari kerangka regulasi yang menopang tata kelola ruang laut Indonesia saat ini.

Dalam konteks pemanfaatan ruang laut, reformasi regulasi tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan yang berorientasi pada perizinan sektoral menuju pendekatan berbasis kesesuaian ruang (spatial conformity). Paradigma baru ini menempatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bukan sekadar sebagai persyaratan administratif, melainkan sebagai instrumen pengendalian ruang yang bertujuan menjamin harmonisasi antara kepentingan investasi, keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, serta perlindungan terhadap fungsi ekologis ruang laut.

Keseluruhan regulasi tersebut sesungguhnya membentuk satu rezim hukum baru yang menempatkan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai pintu utama seluruh kegiatan di laut.

PKKPRL: Instrumen Pengendalian yang Sering Disalahpahami

Dalam rezim hukum baru tersebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menjadi instrumen yang sangat strategis.

Sayangnya, tidak sedikit pelaku usaha yang masih memandang PKKPRL hanya sebagai persyaratan administratif tambahan.

Padahal, secara filosofis PKKPRL merupakan instrumen pengendalian ruang (spatial control instrument).

PKKPRL berfungsi memastikan bahwa suatu kegiatan dilakukan pada ruang yang memang telah dialokasikan sesuai peruntukannya. Dengan kata lain, negara ingin memastikan bahwa tidak terjadi konflik antara perikanan tangkap, budidaya, konservasi, pelabuhan, energi, pariwisata, maupun kegiatan komersial lainnya.

Melalui PKKPRL, negara sesungguhnya berupaya menghindari apa yang dalam teori ekonomi lingkungan disebut tragedy of the commons, yaitu situasi ketika ruang laut dimanfaatkan secara tidak terkendali sehingga menimbulkan kerugian kolektif bagi seluruh pengguna ruang.

Karena itu, pelanggaran terhadap PKKPRL pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi merupakan bentuk penyimpangan terhadap mekanisme pengendalian ruang yang telah dirancang untuk menjamin keberlanjutan sumber daya.

Mengapa Pelanggaran Administratif Tidak Boleh Diremehkan?

Dalam praktiknya, masih sering ditemukan kegiatan reklamasi atau pemanfaatan ruang laut yang berjalan lebih dahulu sebelum seluruh persyaratan kesesuaian ruang terpenuhi.

Ada pula kegiatan yang secara administratif memiliki izin tertentu, namun lokasi aktualnya tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.

Sebagian pelaku usaha bahkan memandang bahwa persoalan administratif dapat diselesaikan belakangan setelah kegiatan berjalan.

Pandangan seperti ini sesungguhnya mencerminkan paradigma lama yang tidak lagi sesuai dengan konsep hukum administrasi modern.

Dalam perspektif hukum administrasi kontemporer, kepatuhan administratif bukan sekadar formalitas birokrasi. Administrasi merupakan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan dan mekanisme perlindungan kepentingan publik.

Karena itu, pelanggaran administratif tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan.

Justru melalui mekanisme administrasilah negara dapat melakukan intervensi sebelum kerusakan lingkungan dan konflik sosial terjadi secara lebih luas.

Pergeseran dari Punitive Justice menuju Corrective Regulation

Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat represif, hukum administrasi modern lebih mengedepankan pendekatan corrective regulation.

Tujuan utama sanksi administratif bukanlah menghukum, melainkan mengembalikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma hukum.

Dalam perspektif ini, sanksi administratif memiliki tiga fungsi sekaligus.

Pertama, fungsi restoratif, yaitu mengembalikan kondisi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ketiga, fungsi deterrence atau efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

Karena itu, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin pada dasarnya merupakan tahapan koreksi yang bersifat proporsional.

Semakin tinggi tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan, semakin berat pula sanksi yang dapat dijatuhkan.

Economic Deterrence dan Kepastian Investasi

Dalam teori economic analysis of law yang diperkenalkan Richard Posner, pelaku ekonomi pada dasarnya merupakan rational actor yang selalu melakukan kalkulasi biaya dan manfaat.

Ketika biaya melanggar hukum lebih rendah dibandingkan keuntungan yang diperoleh, maka pelanggaran cenderung akan terus terjadi.

Karena itu, efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kemampuan negara menciptakan economic deterrence.

Pelaku usaha harus memahami bahwa ketidakpatuhan terhadap tata ruang akan menghasilkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.

Dalam konteks inilah keberadaan denda administratif, penghentian kegiatan, pembekuan perizinan, bahkan pencabutan izin memiliki nilai strategis.

Sanksi administratif bukan semata-mata instrumen penghukuman, tetapi mekanisme koreksi perilaku ekonomi.

Apabila pelanggaran tidak dikenai konsekuensi yang nyata, maka akan muncul moral hazard. Pelaku usaha yang patuh justru akan dirugikan, sedangkan pelaku usaha yang tidak tertib hukum memperoleh keuntungan ekonomi lebih besar.

Pada titik inilah penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang sehat.

Pelajaran dari Berbagai Konflik Reklamasi

Polemik reklamasi Teluk Jakarta memberikan pelajaran bahwa konflik ruang laut tidak pernah berdiri sendiri. Persoalan lingkungan, tata ruang, hak masyarakat nelayan, dan kepentingan investasi saling bertaut satu sama lain.

Demikian pula pembangunan berbagai kawasan pelabuhan dan kawasan industri di sejumlah daerah yang sering kali berhadapan dengan kepentingan perikanan tangkap maupun budidaya.

Masalah utama yang berulang sesungguhnya bukan semata reklamasi itu sendiri, melainkan lemahnya kepatuhan terhadap tata ruang dan belum optimalnya pengawasan.

Tidak sedikit konflik yang sesungguhnya dapat dicegah apabila prinsip kehati-hatian dan kesesuaian ruang ditegakkan sejak awal.

Pengawasan Ruang Laut Memerlukan Paradigma Baru

Dengan luas laut Indonesia yang mencapai lebih dari enam juta kilometer persegi, pengawasan berbasis pendekatan konvensional jelas tidak lagi memadai.

Transformasi menuju smart ocean governance menjadi sebuah keniscayaan. Pemanfaatan citra satelit, artificial intelligence, pemantauan spasial secara real time, serta integrasi data lintas kementerian perlu menjadi bagian dari sistem pengawasan nasional.

Selain itu, masyarakat pesisir harus ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah. Nelayan, pembudidaya, dan masyarakat lokal merupakan sensor sosial yang paling cepat mendeteksi perubahan di lapangan.

Pendekatan co-management dan pengawasan partisipatif menjadi fondasi penting dalam tata kelola laut modern.

Menegakkan Tertib Ruang Laut sebagai Fondasi Ekonomi Biru

Ilustrasi Good Ocean Governance (Gambar: Moh Nur Nawawi)

Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi biru Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk atau banyaknya proyek reklamasi yang dibangun.

Ukuran yang lebih fundamental adalah kemampuan negara memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai tata ruang, menghormati daya dukung lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna ruang.

Tertib hukum dan tertib administrasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan investasi. Sebaliknya, keduanya merupakan prasyarat utama bagi terciptanya investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Karena sesungguhnya, laut Indonesia bukan sekadar ruang ekonomi yang dapat dikonversi menjadi daratan baru. Laut adalah ruang kehidupan yang menopang keberlanjutan perikanan, kesejahteraan masyarakat pesisir, dan masa depan ekonomi biru bangsa.

Maka, ketika negara menegakkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut, yang sesungguhnya sedang dijaga bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan keberlanjutan masa depan Indonesia sebagai negara maritim.