Wacana Kebijakan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Nasib UMKM?

nasyaa
mahasiswa Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
10 Desember 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari nasyaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pedagang Kaki Lima di Jl. H. Agus Salim DKI Jakarta. (sumber: penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang Kaki Lima di Jl. H. Agus Salim DKI Jakarta. (sumber: penulis)
ADVERTISEMENT
Peran Usaha kecil, mikro dan menengah saat ini atau UMKM sangatlah besar dan dapat dikatakan menjadi penopang perekonomian indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang di mana pada tahun 2021, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi ini meliputi penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen dan menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi. Jelas sekali dapat kita lihat bahwa UMKM memegang peranan besar dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Wacana kebijakan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Perkembangan UMKM saat ini sempat dihalangi dengan datangnya pandemi COVID-19 yang sudah hampir dua tahun lamanya berlangsung, UMKM sempat diterpa badai dengan adanya PPKM yang di mana ini menyebabkan pendapatan para UMKM tersebut menurun tajam. Saat ini terdapat wacana yang di mana pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, kebijakan ini disinyalkan oleh pemerintah pada beberapa minggu belakangan ini yang ditujukan untuk meredam antusiasme masyarakat untuk bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Kebijakan PPKM ini sempat mendapatkan respons yang negatif oleh masyarakat, masyarakat merasa bahwa PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru nanti hanyalah kebijakan yang justru akan memperburuk perekonomian Indonesia yang saat ini rasanya sudah cukup membaik sejak diterpa pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu…
ADVERTISEMENT
Ketika masyarakat dan khususnya para pelaku UMKM sudah mulai merangkak secara perlahan untuk dapat beradaptasi dengan situasi pandemi COVID-19 ini yang diproyeksikan akan menjadi Endemic, namun saat ini pemerintah rasanya terlalu gegabah untuk menyusun kebijakan ini dan terkesan menyampingkan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Bagaimana Nasib UMKM?

Kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun baru ini sepertinya akan sangat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha para pelaku UMKM. Perayaan Natal dan tahun baru merupakan event yang cukup besar dan dirayakan secara meriah oleh masyarakat Indonesia. Pemberlakuan kebijakan ini akan membatasi pergerakan masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan untuk berlibur pada akhir tahun
Peraturan yang ada di dalam kebijakan PPKM Level 3 menyasar berbagai macam elemen mulai dari pegawai swasta, pengusaha, pemangku kepentingan hingga para pelaku UMKM. Di dalam kebijakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun baru kali ini terdapat peraturan yang cukup berbeda dengan peraturan pada PPKM Level 3 sebelumnya. Terdapat peraturan yang dapat menjadi sinyal positif bagi para pelaku UMKM yaitu “meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM". Tetapi apakah peraturan ini akan benar-benar dilaksanakan dan akan membantu UMKM untuk bertahan?
ADVERTISEMENT
Jika kita telusuri lebih lanjut peraturan ini memang terkesan mengutamakan kepentingan para pelaku UMKM, namun justru peraturan ini tetap dapat berdampak pada keberlangsungan usaha mereka. Para pelaku UMKM menggantungkan kehidupan merek dengan usaha yang mereka jalani, pelaku UMKM sesungguhnya tidak hanya berada di dalam pusat perbelanjaan atau pameran. Justru pelaku UMKM bahkan sangat banyak diluar dari lingkungan tersebut dan pastinya kebijakan tersebut akan sangat berdampak bagi usaha mereka, dengan ini maka pemerintah perlu untuk menyiasati dan juga menyusun strategi yang tepat untuk membantu para pelaku UMKM diluar kategori peraturan yang ada pada kebijakan PPKM Level 3 tersebut.
Rasanya, pemerintah perlu untuk melihat fenomena ini dengan pandangan yang luas, sehingga mereka dapat melihat bagaimana kebijakan yang aman dan dapat membantu para pelaku UMKM untuk tetap dapat menjual produknya tanpa ada peraturan yang akan memberatkan mereka dan pastinya tetap mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Referensi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia.
Barratut, R (2021). Yang dinanti-nanti, ini aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021. Kontan.co.id