Advokat Ari Yusuf Usul BPA Tak Dikuasai Satu Lembaga di RUU Perampasan Aset

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penasihat Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf usai sidang perdana pembacaan Memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf usai sidang perdana pembacaan Memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Advokat Ari Yusuf Amir mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset tidak berada di bawah kendali satu lembaga.

Menurutnya, badan tersebut perlu melibatkan gabungan beberapa lembaga agar fungsi kontrol terhadap kewenangan pemulihan aset lebih kuat.

“Kami juga mengusulkan agar badan pemulihan aset ini jangan dipegang oleh satu lembaga tapi ada gabungan beberapa lembaga karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat. Karena ini kaitan dengan aset itu luar biasa godaannya,” kata Ari saat rapat bersama Komisi III DPR terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Ari mengatakan, penguatan fungsi kontrol diperlukan seiring dengan kewenangan besar yang nantinya dimiliki aparat dalam proses pemulihan dan perampasan aset.

“Tolong syarat-syaratnya diperketat dan diperbaiki agar supaya jangan sampai ini menjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain itu, Ari menyampaikan sejumlah usulan untuk memperketat ketentuan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pemilik aset.

“Pertama tegaskan NCB sebagai upaya terakhir setelah jalur pidana dan seluruh tahapan prosedural ditempuh,” katanya.

Ia juga meminta standar bukti awal untuk tindakan pemblokiran dan penyitaan aset diperkuat. Menurutnya, setiap alat bukti yang digunakan perlu dijelaskan kualitasnya agar proses tersebut memiliki dasar yang jelas.

Selain itu, Ari mengusulkan adanya aturan yang secara jelas mengatur hubungan atau nexus antara aset dengan tindak pidana.

“Wajibkan nexus aset tindak pidana termasuk kesesuaian waktu perolehannya diatur dalam undang-undang. Jadi jelas nih, ini aset diperoleh kapan itu juga diatur dalam undang-undang,” katanya.

Ari kemudian menyoroti ketentuan mengenai aset milik seseorang yang tidak dapat menjalani persidangan. Ia meminta frasa “tidak dapat disidangkan” dibatasi dengan syarat tertentu, termasuk probable cause atau alasan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.

video from internal kumparan

Untuk kondisi ketika seseorang mengalami sakit permanen, Ari mengusulkan adanya verifikasi medis independen.

“Untuk sakit permanen, pengampu wajib verifikasi medis independen dan penyisihan biaya hidup untuk pengobatan,” katanya.

Ari juga meminta mekanisme pemanggilan terhadap pihak yang berkaitan dengan aset dibuat secara berjenjang sebelum seseorang ditetapkan sebagai buron.

“Keenam atur pemanggilan berjenjang sebelum status buron dipakai dan pulihkan hak perlawanan,” tutur Ari.

“Ketujuh, tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis administrasi korporasi dan keuangan. perkuat MLA dan dan pendekatan follow the money,” lanjutnya.

Selain itu, Ari meminta fungsi lembaga pengawas terhadap aparat penegak hukum diperkuat.

“Lalu kedelapan, perkuat fungsi lembaga pengawas di penegak hukum ini seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial seiring semakin ekstensifnya wewenang aparat penegak hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” katanya.