Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Kedudukan Bank dan Utang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Advokat Suleman Batubara menyoroti persoalan aset pelaku tindak pidana yang menjadi jaminan utang di bank dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, perlu ada aturan yang jelas mengenai kedudukan bank dan utang yang masih melekat pada aset apabila harta tersebut kemudian dirampas negara.

“Seperti yang kita ketahui bahwa aset-aset atau harta kekayaan sekalipun memang tidak semuanya disimpan di bank, tapi hampir mayoritas itu semua disimpan di bank. Dalam kaitannya dengan pinjaman atau kalau kita di pegadaian itu dalam kaitannya uang yang dipinjam,” kata Suleman dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

“Dalam posisi itu terkadang ada banyak kasus memang yang kita alami bahwa ada kontra, ada gap. Di satu sisi memang ada tindak pidana yang sedang ditegakkan atau ditelusuri oleh aparat penegak hukum, apakah itu KPK, Kepolisian atau Kejaksaan, tapi di sisi lain, aset itu, itu terikat dijaminkan di bank. Apakah kita bicara itu aset fix dalam pengertian tanah bangunan atau misalnya itu deposito atau uang,” lanjutnya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Suleman menilai persoalan tersebut menjadi salah satu hal substantif yang perlu diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset.

“Seandainya misalnya ada tindak pidana yang katakanlah ada aset atau harta kekayaan yang katakanlah dalam proses yang dijalankan itu terbukti, bukan terbukti terkait dengan tindak pidana itu. Lalu kemudian diambil oleh aparatur penegak hukum, tapi di sisi lain ini orang yang diduga melakukan tindak pidana masih ada utang di bank itu,” kata Suleman.

Suleman menyoroti pihak mana yang berhak atas aset yang dirampas, apakah negara atau bank karena pelaku masih berutang.

“Pertanyaannya sekarang adalah siapa yang berhak atas aset itu? Bagaimana kemudian utang yang belum lunas? Nah, kalau kita bicara hukum misalnya, katakanlah dengan asumsi Undang-Undang Perampasan Aset ini ada, tapi di sisi lain bank juga mengikat itu, mengambil jaminan itu bukan tanpa dasar,” tutur Suleman.

“Mereka punya undang-undang dan diikat dengan hak tanggungan perjanjian kredit dan lain sebagainya. Nah, ada benturan di situ. Nah, ini Bapak Ibu sekalian melalui kesempatan ini kami minta, kami minta tolong kepada Bapak Komisi III DPR RI ini agar mohon diperhatikan itu,” sambungnya.

Menurut Suleman, semangat mengembalikan aset negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset tersebut.

“Lalu kemudian di sisi lain juga itu mengorbankan pihak lain, bank katakanlah begitu yang juga bagian dari para negara. Nah, di sisi lain juga itu merugikan debitur atau rakyat yang sejatinya pemilik negara,” katanya.

Menurutnya, bank tidak bisa serta-merta menyerahkan aset yang menjadi jaminan kepada aparat penegak hukum apabila tidak terdapat dasar hukum yang jelas.

“Di sisi lain, Pak, ini ada dilematis, Pak. Katakanlah dalam konteks perampasan aset itu, Pak, itu tidak bisa serta-merta diberikan oleh bank. Ketika itu diberikan, even itu dalam konteks penegakan hukum kalau tidak didasari dengan regulasi tertulis atau misalnya ada permintaan dari pengadilan dan sebagainya, ini dilema, bukan lagi terkait dengan utangnya tadi, Pak. Tapi bank aparatur apa pegawai bank yang bersangkutan yang sudah memberikan itu tanpa dasar, ini bisa kena dipidana dia, Pak,” ucapnya.

video from internal kumparan

Karena itu, Suleman meminta agar penyelamatan kerugian negara tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak lain, termasuk pegawai bank yang membantu proses penegakan hukum.

“Jadi artinya penyelamatan, penyelamatan kerugian negara ini jangan kemudian juga menimbulkan kerugian kepada pihak lain, juga mengorbankan orang lain, Pak. Harapan kita itu. Karena banyak hal itu dalam konteks aparatur penegak hukum menyelesaikan tindak pidana ini yang kemudian dalam prosesnya pasti terkait dengan bank, malah orang banknya jadi kena masalah,” katanya.

Suleman juga mempertanyakan status utang yang masih melekat pada aset apabila aset tersebut kemudian dirampas negara. Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu memberikan kejelasan mengenai apakah utang tersebut tetap menjadi kewajiban atau justru berubah menjadi kerugian bank maupun negara.

“Nah, lalu kemudian pertanyaannya juga Pak, bagaimana dengan utang itu? Itu kerugian negara atau sudah hapus? Kalau kemudian dia misalnya menjadi kerugian bank lalu kemudian nanti ditelusuri seperti yang tadi Pak Ari bilang itu menjadi bukan lagi kerugian bisnis. Dalam pengertian bahwa bisnis dan itu belum menjadi aturan baku di kita, Pak. Dia masih debatable. Sangat bias dengan asumsi kita,” ungkapnya.

Suleman menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat pihak bank lebih berhati-hati dalam membantu aparat penegak hukum.

“Nah, dalam posisi ini kan riskan Pak kasihan orang-orang banknya. Nah, kalau kemudian misalnya seperti itu lalu kemudian menimbulkan ketakutan bagi pihak bank, kan enggak jalan, Pak. Kalau nggak jalan apa yang menjadi cita-cita daripada Undang-Undang Perampasan perampasan aset ini, ini menjadi gagal,” kata Suleman.

“Karena apa? Bank itu adalah salah satu motor ekonomi kita. Kalau kemudian mereka tidak dilindungi, tidak diproteksi secara regulasi diharapkan di pada undang-undang seperti ini. Ini menjadi dilema Bapak Ibu sekalian,” tambah dia.

Ilustrasi bank. Foto: AnnaStills/Shutterstock

Di sisi lain, Suleman juga menyoroti perubahan bentuk aset dan transaksi keuangan yang menurutnya semakin sulit dilacak.

“Secara transaksional hampir nggak kelihatan dan hampir susah dilacak. Jadi ini juga mungkin harus diperhatikan nih di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini sehingga begitu nanti dia diundangkan mudah-mudahan dia implementatif. Tidak kemudian dia hanya keras di kertas tapi para tata cara praktiknya itu tidak bisa terlaksana karena tidak mampu menjangkau transaksi-transaksi,” kata Suleman.

“Sangat sekarang ini kejahatan-kejahatan perbankan itu hampir nggak bisa dilacak Pak. Kita nggak tahu itu uang siapa, kapan dilakukan, siapa yang menerima segala macam. Nah, ini menurut saya juga perlu diatur di Undang-Undang Perampasan Aset sehingga dia memang efektif dan berhasil guna,“ lanjutnya.

Untuk memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa menimbulkan risiko hukum bagi pegawai bank, Suleman meminta adanya aturan turunan setelah RUU Perampasan Aset disahkan, baik melalui peraturan pemerintah maupun regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga teman-teman di bank ini yang di belakang ini Bapak Ibu sekalian dalam konteks nanti membantu aparatur penegak hukum untuk mencari atau kemudian mengembalikan aset negara yang diambil secara tidak benar ini, mereka benar-benar terlindungi Pak, tidak disalahgunakan. Jadi jangan sampai kepentingan negara kita capai, tapi di sisi lain mengorbankan orang lain,” pungkasnya.