Habiburokhman: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dia mengingatkan aturan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik.

Salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat adalah cakupan perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/8).

Menurut dia, ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botox (keempat kiri) bersama rekan-rekannya menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Selain itu, perampasan aset juga diusulkan berlaku untuk tindak pidana perdagangan orang.

Perluasan cakupan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat menjadi sasaran perampasan aset meski bukan pejabat atau pelaku korupsi.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” tuturnya.

Habiburokhman mengatakan, penerapan hukum tetap harus berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.

“Selain itu ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain,” ujar dia.

instagram embed

Namun, dia menekankan perluasan kewenangan perampasan aset harus diikuti mekanisme pengawasan yang kuat. Dia tidak ingin aturan tersebut digunakan untuk menekan masyarakat ataupun kepentingan politik tertentu.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” jelasnya.

Karena itu, Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata dia.