Ini Pasal ‘Selundupan’ PKPU yang Dipersoalkan dalam Polemik Ijazah Gibran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gibran Rakabuming Raka usai mendaftarkan pencalonannya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabuming Raka usai mendaftarkan pencalonannya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polemik dugaan pasal “selundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kembali mencuat.

Pasal tersebut menjadi sorotan karena mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Persoalan ini turut disorot dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perdebatan tersebut memicu saling bantah antara Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023

Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 13 ayat (1) huruf r mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen persyaratan bakal pasangan calon yang harus diserahkan, yakni bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap persyaratan dokumen tersebut. Berikut bunyi lengkapnya:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Ketua KPU RI Periode 2022-2024, Hasyim Asyari (kanan), disumpah selaku saksi Termohon, dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk, 30/9/2026 Foto: Instagram/MK

Mengapa Pasal Ini Disebut ‘Selundupan’?

Istilah “pasal selundupan” mencuat setelah Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, mempertanyakan proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Doli mengaku tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR saat pembahasan. Ia juga menyebut ketentuan itu tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Menurut Doli, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara terbuka melalui tahapan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah sebelumnya melalui uji publik. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II DPR tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan.

"Nah, makanya saya cek. Karena kami dapat, saya habis ini mau ke atas mau ngambil tadinya saya simpan di sini data-data itu. Ya. Nah, apa yang kami dapat itu juga kami konfirmasi ke pihak-pihak yang diundang untuk uji publik, ya. Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu. Gitu, ya. Nah, masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat, gitu kan?" kata Doli.

Doli menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena terdapat perbedaan antara dokumen yang menurutnya dibahas dalam konsultasi dan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU.

Ia bahkan menyebut pasal itu bermasalah dan mengeklaim memiliki dokumen tertulis, rekaman video rapat, serta catatan pembahasan untuk menjelaskan kronologi kemunculannya.

Dalam keterangannya, Doli juga menjelaskan bahwa surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September 2023 disebut tidak memuat pasal tersebut dalam daftar perubahan rancangan PKPU.

"Ya, karena dia yang ngomongin. Iya kan? Kita juga, makanya kita baru kaget kenapa kok tiba-tiba jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu? Ya? Jadi kan biasanya, ya, biasanya KPU maupun Bawaslu itu kirim surat permohonan konsultasi,” tuturnya.

Doli kemudian mendorong agar persoalan tersebut dibahas dalam forum resmi Komisi II DPR sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang dalam proses pembentukan aturan pemilu berikutnya.

"Makanya saya sebetulnya tadinya, ya, tadinya lebih tertarik kita bicara ke depan, ya, dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pemilu, khususnya pemilihan Pilkada pemilihan presiden-wakil presiden, khususnya lagi soal cara, gitu. Makanya saya mengajak waktu itu, ayo kita RDP, menjadi salah satu kajian evaluasi kita ke depan supaya kita tidak ulangi lagi, kira-kira gitu. Nah, tapi kalau memang mau diajak buka-bukaan, ya, boleh-boleh saja," katanya.

Ahmad Doli Kurnia mewakili Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) usai pertemuannya dengan JK (27/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Hasyim Bantah Ada Pasal Selundupan

Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tuduhan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan secara diam-diam atau sengaja dirumuskan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk Gibran.

"Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi+sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang,” kata Hasyim.

Hasyim juga membantah adanya permufakatan jahat dalam pembentukan norma tersebut. Ia menilai proses penyusunan PKPU telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim.

"KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” sambung dia.

Hasyim menyoroti kronologi penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan di Jakarta pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan syarat usia minimum 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjabat Wali Kota Surakarta, maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hasyim menggunakan perbedaan tanggal tersebut untuk menegaskan bahwa norma mengenai dokumen pendidikan dalam Pasal 18 ayat (3) telah dirumuskan sebelum putusan MK dibacakan.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa ketentuan itu bukan dibuat sebagai respons terhadap putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Hasyim juga menyinggung dokumen pendidikan Gibran yang pernah digunakan saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020.

Menurut Hasyim, Gibran telah memiliki surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah lulusan luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut, menurut Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.

"Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” tuturnya.

Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Hasyim Sebut Doli Ikut Tanda Tangan Kesimpulan RDP

Hasyim juga menguraikan proses konsultasi rancangan PKPU dengan DPR pada September 2023. Ia menyebut KPU mengirimkan Surat Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 pada 19 September 2023 mengenai permohonan konsultasi empat rancangan PKPU, termasuk rancangan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pada tanggal yang sama, DPR menerbitkan surat undangan RDP. Rapat konsultasi rancangan PKPU itu kemudian dilaksanakan pada 20 September 2023 pukul 15.30 WIB.

Hasyim juga menyebut surat Bawaslu Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tertanggal 22 September 2023 mengenai masukan Bawaslu atas rancangan PKPU.

Menurut Hasyim, dokumen yang dimilikinya menunjukkan bahwa rumusan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah masuk dalam pembahasan rancangan aturan tersebut. Ia menyebut norma itu masih tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam draf PKPU saat pembahasan berlangsung.

Hasyim juga menyebut Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir memimpin rapat dan ikut menandatangani kesimpulan RDP. Menurut Hasyim, hal tersebut membantah anggapan bahwa pasal itu tidak diketahui atau tidak pernah dibahas oleh pihak-pihak yang mengikuti konsultasi.

"Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut,” ucap Hasyim.

Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Hasyim Sindir Doli

Hasyim tidak hanya membantah tuduhan penyelundupan pasal, tetapi juga menyindir pihak-pihak yang menurutnya menyangkal pembahasan rancangan PKPU tersebut.

Ia menyoroti pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam RDP bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Hasyim menyebut Doli dan Arsul Sani, yang saat itu menjadi anggota Komisi II DPR dan kini menjabat hakim MK, hadir dalam rapat pembahasan draf PKPU.

"Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani: apakah sodara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah sodara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yg dipersoalkan tersebut? Apakah sodara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut,” ucapnya.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak: 'Lupa Boleh, Munafik Jangan',” lanjut dia.

Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Doli Balik Kritik Hasyim

Menanggapi pernyataan tersebut, Doli kembali melontarkan kritik terhadap Hasyim. Ia menilai pernyataan mantan Ketua KPU itu justru berkaitan dengan rekam jejak Hasyim sendiri.

Doli menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU dan mempertanyakan posisinya sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

"Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata 'lupa dan munafik', ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu," ujar Doli.

"Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu. Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu. Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Ya, dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini, ya kan?" sambungnya.

Doli menegaskan siap membuka data yang dimilikinya untuk menjelaskan persoalan tersebut. Ia juga menyatakan siap jika polemik itu dibahas melalui RDP bersama penyelenggara pemilu. Namun, ia menyerahkan penentuan waktu pembahasan kepada pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan DPR.

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berkisar pada proses pembentukan aturan dan dugaan penyisipan pasal yang disebut tidak dibahas secara terbuka.

Doli mengaku tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen yang diterimanya, sedangkan Hasyim mengeklaim dokumen rapat menunjukkan ketentuan itu telah dibahas dan disetujui bersama.