Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan usai Karhutla di Kalimantan: 1 Kena Pembekuan Izin

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 1.511,55 hektare yang dikelola.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Enam perusahaan tersebut yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP (Kalimantan Barat), PT NES (Kalimantan Tengah), dan PT PSR (Kalimantan Timur).
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Januanto dalam keterangannya yang diterima kumparan, Selasa (25/8).
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek kesiapan pengendalian karhutla, mulai dari regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak. Khusus ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Januanto menegaskan penegakan hukum akan dilakukan lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dampak karhutla tidak hanya dirasakan di kawasan tempat kebakaran terjadi. Karhutla juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, penerbangan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” kata Januanto.
"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” kata Ardi.
Menurut Ardi, pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.
Kemenhut juga mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.
Pemerintah, kata Ardi, akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan serta pemulihan dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan.
