Konten dari Pengguna

No Viral, No Justice”: Mengapa Keadilan Harus Menunggu Media Sosial?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Naszwah Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(sumber : Koleksi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
(sumber : Koleksi Pribadi)

Keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Bayangkan Anda melapor ke kantor polisi. Berkas diterima, nomor laporan dicatat, lalu semuanya senyap. Berminggu-minggu tanpa kabar. Suatu malam, kerabat Anda merekam persoalan yang sama dan mengunggahnya ke media sosial. Dalam hitungan jam, videonya ditonton ribuan orang, dan mendadak semua pihak sibuk memberi jawaban.

Di titik inilah muncul pertanyaan tentang keadilan: mengapa sebuah perkara terasa lebih cepat mendapat perhatian setelah viral?

Cerita semacam itu melahirkan ungkapan getir no viral, no justice. Maknanya kurang lebih, tanpa viral tak ada keadilan.

Ungkapan tersebut memang bukan ukuran resmi dalam sistem hukum. Namun, istilah no viral, no justice muncul karena adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa sebuah perkara baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial.

Komisi Yudisial (KY) bahkan pernah membahas fenomena tersebut secara terbuka. Dalam keterangan pada 17 Februari 2025, KY menyebut adanya persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak akan diselesaikan jika belum viral. KY juga menjelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian masyarakat atau viral akan dipantau, meski perkara yang tidak viral tetap dapat dipantau berdasarkan kriteria tertentu.

Keadilan dan Hukum: Viral Boleh Jadi Pintu, tetapi Bukan Satu-satunya

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang memiliki tugas berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Karena itu, ruang kerja KY berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan dalam menangani seluruh jenis perkara hukum.

Dalam keterangannya, KY menjelaskan bahwa mereka tidak dapat memantau seluruh permintaan masyarakat karena terdapat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Ketika sebuah kasus menjadi perhatian masyarakat atau viral, KY menyatakan akan melakukan pemantauan. Namun, KY juga tetap memantau perkara yang tidak menarik perhatian publik, terutama perkara yang berdampak kepada banyak orang dan memenuhi syarat untuk dipantau.

Artinya, viral memang dapat menjadi pintu masuk perhatian publik, tetapi viral bukan satu-satunya dasar sebuah perkara mendapatkan pemantauan.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar.

Bagaimana dengan persoalan yang tidak pernah terekam kamera, tidak dibagikan siapa pun, lalu tenggelam di antara tumpukan berkas?

Perkara seperti itu tidak punya juru bicara selain pemiliknya sendiri.

Masyarakat dan Keraguan untuk Melapor

Gambaran lain datang dari survei Posko Presisi yang dipaparkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

Menurut pemberitaan Kompas.com pada 17 Maret 2025, sekitar 47,4 persen masyarakat disebut masih enggan melaporkan permasalahan kepada Polri. Dalam pemaparan tersebut, periode survei tidak disebutkan, sehingga angka itu perlu dibaca hati-hati dan tidak dapat langsung dianggap sebagai gambaran terbaru seluruh masyarakat Indonesia.

Meski demikian, temuan tersebut menarik karena menunjukkan masih adanya persoalan dalam hubungan antara masyarakat dan mekanisme pelaporan resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Lemdiklat Polri juga menyebut munculnya tagar seperti Percuma Lapor Polisi dan No Viral No Justice di media sosial sebagai cerminan pandangan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Polri juga menyebut transformasi digital dan pelayanan berbasis teknologi sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Keadilan dan Hukum: Viral Boleh Jadi Pintu, tetapi Bukan Satu-satunya

Kita memang tidak bisa menyimpulkan satu alasan tunggal mengapa seseorang enggan melapor.

Bisa saja seseorang merasa prosesnya terlalu panjang. Bisa pula karena takut tidak mendapat respons, tidak memahami prosedurnya, atau memiliki pengalaman yang membuatnya ragu.

Yang jelas, ketika jalur resmi dirasakan tidak cukup dekat, media sosial menawarkan ruang lain untuk menyampaikan keluhan.

Media Sosial Menjadi Panggung Paling Dekat

Perkembangan teknologi digital membuat informasi dapat berpindah dari satu orang ke ribuan orang dalam waktu sangat singkat.

Laporan Digital News Report 2026 dari Reuters Institute mencatat bahwa 64 persen responden di Indonesia mengatakan mereka mendapatkan berita melalui platform media sosial dan video seperti WhatsApp, YouTube, Facebook, dan TikTok. WhatsApp menjadi platform yang sangat dominan, dengan 56 persen responden Indonesia menggunakannya untuk mendapatkan berita.

Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya media sosial dalam ekosistem informasi masyarakat Indonesia.

Ketika sebuah video mengenai persoalan hukum diunggah, publik dapat melihat, memberikan komentar, membagikan, dan membicarakannya dalam waktu yang relatif singkat.

Perhatian pun dapat terbentuk dengan cepat.

Di sinilah istilah no viral, no justice mendapatkan ruang untuk berkembang.

Ketika seseorang merasa tidak didengar melalui jalur resmi, media sosial dapat menjadi tempat untuk mencari perhatian publik. Jika sebuah unggahan kemudian ramai dan mendapat respons dari institusi terkait, muncul kesan bahwa viral merupakan jalan menuju penyelesaian.

Padahal, hubungan tersebut tidak selalu berarti bahwa sebuah perkara hanya akan ditangani setelah viral.

Yang lebih penting adalah munculnya persepsi masyarakat bahwa perhatian publik dapat membuat respons terhadap sebuah perkara menjadi lebih cepat.

Jebakan Teknologi dan Algoritma

Tentu, media sosial tidak selalu membawa dampak buruk.

Banyak persoalan justru mendapatkan perhatian karena masyarakat berani menyampaikan pengalaman mereka. Video atau unggahan tertentu juga dapat membantu publik mengetahui persoalan yang sebelumnya tidak terlihat.

Namun, masalah muncul ketika viral berubah dari alat untuk menarik perhatian menjadi seolah-olah syarat untuk mendapatkan keadilan.

Algoritma platform digital tidak dirancang untuk menentukan perkara mana yang paling penting secara hukum. Sistem tersebut bekerja berdasarkan berbagai sinyal interaksi pengguna.

Konten yang mudah dipahami, memiliki unsur emosional, atau dilengkapi video dapat lebih mudah menarik perhatian.

Sebaliknya, kasus hukum yang rumit, membutuhkan penjelasan panjang, minim bukti visual, atau dialami oleh orang yang tidak memiliki banyak pengikut bisa saja tidak memperoleh perhatian yang sama.

Karena itu, viral bukan ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan perkara mana yang paling mendesak.

Ada pula risiko di sisi lain.

Seseorang yang baru berstatus terlapor atau bahkan baru dituduh dapat lebih dulu mendapatkan hukuman sosial dari warganet sebelum proses hukum selesai.

Jika informasi yang beredar ternyata tidak lengkap atau tuduhannya keliru, kerusakan nama baik bisa sulit dipulihkan.

Media sosial dapat membantu membuka persoalan, tetapi tidak seharusnya menggantikan proses pembuktian.

Ketika Kasus Viral Menjadi Ukuran Respons

Ada satu persoalan lain yang perlu diperhatikan.

Ketika sebuah kasus mendapat perhatian luar biasa dari publik, aparat atau lembaga terkait tentu menghadapi tekanan untuk memberikan penjelasan. Sementara itu, laporan lain yang tidak mendapat sorotan tetap harus berjalan melalui mekanisme yang tersedia.

Di sinilah muncul pertanyaan tentang kesetaraan layanan.

Jika dua warga menghadapi persoalan yang sama, apakah respons yang diterima harus berbeda hanya karena salah satunya memiliki video yang viral?

Pertanyaan tersebut tidak berarti bahwa perhatian publik harus diabaikan. Sebaliknya, perhatian masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol sosial yang penting.

Namun, perhatian publik seharusnya menjadi tambahan pengawasan, bukan pengganti sistem.

Keadilan tidak semestinya ditentukan oleh jumlah penonton sebuah video.

Yang Perlu Dibenahi

Karena itu, no viral, no justice lebih tepat dibaca sebagai tanda adanya persoalan kepercayaan terhadap mekanisme pelayanan dan penegakan hukum, bukan sebagai cara kerja yang wajar.

Jalur resmi harus tetap menjadi tempat yang dapat diandalkan masyarakat, baik laporan tersebut ramai maupun sepi.

Saluran pengaduan perlu mudah dijangkau. Pelapor perlu mengetahui perkembangan laporannya. Ketika sebuah perkara mengalami keterlambatan, informasi mengenai proses dan alasan keterlambatan juga penting disampaikan.

Teknologi dapat digunakan untuk membantu proses tersebut.

Misalnya, pelapor mendapatkan nomor pengaduan yang dapat dilacak, memperoleh pemberitahuan mengenai perkembangan laporan, atau memiliki saluran resmi untuk menanyakan status perkara.

Hal-hal sederhana seperti itu dapat membuat masyarakat tidak harus membawa persoalan ke media sosial terlebih dahulu hanya untuk mendapatkan informasi mengenai laporan mereka.

Masyarakat Juga Punya Peran

Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menghadapi kasus viral.

Sebelum membagikan sebuah video atau ikut menghakimi seseorang, ada baiknya bertanya: apakah informasi yang beredar sudah lengkap? Apakah kronologinya sudah diverifikasi? Apakah ada pihak lain yang belum didengar?

Kecepatan media sosial memang membuat sebuah persoalan mudah diketahui banyak orang. Namun, kecepatan yang sama juga dapat membuat informasi yang belum lengkap menyebar lebih jauh.

Karena itu, menggunakan media sosial untuk menyuarakan persoalan tetap perlu diimbangi dengan kehati-hatian.

Viral boleh menjadi pengingat bahwa ada persoalan yang membutuhkan perhatian.

Namun, putusan tentang benar dan salah tetap harus lahir melalui proses yang adil.

Keadilan Tidak Seharusnya Menunggu Tombol Bagikan

Pada akhirnya, ukuran sistem hukum yang sehat sebenarnya sederhana.

Laporan dari warga yang memiliki ribuan pengikut maupun warga yang tidak memiliki satu pengikut pun seharusnya tetap mendapatkan perhatian sesuai prosedur dan tingkat urgensinya.

Kasus yang viral tidak otomatis lebih penting.

Kasus yang sepi juga tidak otomatis kurang penting.

Fenomena no viral, no justice justru mengingatkan kita bahwa kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun ketika sebuah kasus menjadi sorotan. Kepercayaan dibangun dari pengalaman sehari-hari ketika masyarakat mencari bantuan, membuat laporan, dan mendapatkan informasi mengenai proses yang sedang berjalan.

Viral boleh menjadi pengingat.

Media sosial boleh menjadi ruang untuk bersuara.

Tetapi keadilan seharusnya tidak menunggu tombol “Bagikan” ditekan.