Konten dari Pengguna
Di mana Batas Aman Meme di Era UU ITE?
5 November 2025 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Di mana Batas Aman Meme di Era UU ITE?
Meme adalah ekspresi kreatif yang perlu dijaga batasnya agar tak melanggar UU ITE; kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab dan literasi digital.
Natalya Christine Simaremare
Tulisan dari Natalya Christine Simaremare tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Meme adalah ide, gambar, video, atau teks yang menyebar dengan cepat di internet dan sering kali diubah oleh penggunanya untuk menyampaikan suatu pesan atau humor. Meme telah berkembang menjadi bahasa baru bagi masyarakat. Dengan hanya beberapa kata, kita bisa menyampaikan humor, kritik sosial bahkan refleksi politik yang tajam. Meme membuat pesan menjadi lebih ringan, mudah diingat, dan cepat viral. Namun, di tengah kebebasan berekspresi yang ditawarkan internet, muncul pertanyaan: sampai di mana batas membuat dan membagikan meme di bawah bayang- bayang UU ITE?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, meme adalah bentuk kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, meme berkembang menjadi alat untuk mengungkapkan ketidakpuasan, menyindir kebijakan, atau hanya sekedar menertawakan kebodohan kehidupan. Dalam demokrasi yang sehat, komedi dan kritik seharusnya dapat menjadi bagian dari komunikasi publik yang aman. Sayangnya, beberapa konsekuensi negatif muncul, yang menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kreativitas ini tidak akan menghasilkan hasil yang memuaskan. Meme sering dianggap sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, sehingga banyak warganet dan kreator konten yang harus menghadapi hal ini.
Di sisi lain, tidak semua meme dapat dibenarkan secara etika dan moral, ada meme yang dengan sengaja menyerang individu pribadi, menyebarkan informasi palsu/hoax, atau menyinggung isu SARA yang sangat sensitif bagi sejumlah orang. Dalam situasi seperti ini, regulasi dan penegakan hukum tetap diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi kebebasan yang dapat merugikan dan melukai orang lain. Namun penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan prinsip proporsional, bukan dengan pendekatan yang seragam dan refresif terhadap bentuk ekspresi digital.
ADVERTISEMENT
Secara hukum, batas antara kebebasan berpendapat dan pecemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Pasal 310 KUHP menyatakan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang karena supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran…” Sementara Pasal 27 UU ITE menyatakan “ Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana. ”
Meskipun Pasal 27A UU ITE jelas secara teks, namun implementasinya sering menimbulkan kontroversi. Karena mudah ditafsirkan secara luas dan rawan disalahgunakan untuk menghilangkan kritik, terutama terhadap pemerintah atau pihak tertentu, pasal ini sering disebut "pasal karet". Pasal ini adalah delik aduan sehingga hanya dapat dituntut jika seseorang mengadu sebagai korban dari tindakan pencemaran nama baik ini. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan publik digital.
ADVERTISEMENT
Perspektif ini jelas menunjukkan bahwa kebebasan berbicara bukanlah hak mutlak. Ekspresi apa pun, termasuk meme, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta, tanpa bermaksud untuk merendahkan martabat orang lain. Undang-Undang terkait pencemaran nama baik berlaku ketika ucapan berubah menjadi serangan pribadi. Di sinilah letak masalah besar, yang membedakan antara meme yang melanggar hukum dan yang merupakan kritik sah.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa pendidikan literasi digital sangat penting. Kreator meme dan pengguna media sosial harus menyadari bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas dari konsekuensi. Agar kreativitas digital tidak menjadi alat untuk menyebarkan kebencian atau merugikan orang lain, masyarakat harus dididik untuk memahami konteks, tujuan, dan efek dari konten yang mereka bagikan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, perdebatan tentang meme, kebebasan bersuara, dan pencemaran nama baik adalah refleksi dari dinamika sosial di era digital selain masalah hukum. Hukum tidak boleh menghentikan kreativitas, tetapi harus berfungsi sebagai penyeimbang. Kita dapat mempertahankan ruang ekspresi digital sambil melindungi hak individu dari serangan yang merugikan dengan penegakan hukum yang proporsional, literasi digital yang cukup, serta kesadaran etika dan moral.
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan, dengan dosen pengampu Asnita Hasibuan, S.Pd., M.Pd

