Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Manifesto Filsafat sebagai Salah Satu Disiplin Ilmu dalam Kriminologi
6 Mei 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Natasha Andriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“There are two types of mental illness, ugliness and ignorance.”
ADVERTISEMENT
– Socrates
Filsafat sebagai ilmu yang kritis, banyak mengalami persimpangan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, khususnya dalam disiplin ilmu kriminologi. Dalam pengertian etimologi, kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen berarti kejahatan serta logos yang berarti ilmu. Jadi, kriminologi merupakan pengertian dari ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dan aspek lainnya, seperti pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi masyarakat.
Dalam ranah akademis, bidang kriminologi diperlukan sebagai sarana ilmiah untuk memahami, mengantisipasi, dan mengendalikan tindak kriminalitas di masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, kriminologi dapat dipahami melalui kecabangan filsafat, yaitu seperti ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Setiap fenomena penyimpangan maupun kejahatan yang terjadi di masyarakat, tidak serta merta dapat dibenarkan atau hanya sekadar mengandalkan logika induktif (menarik kesimpulan akhir secara umum) dari penglihatan dan pengakuan saja. Diperlukan investigasi intensif dalam menemukan bukti yang faktual serta kredibel dan merangkainya menjadi sebuah kebenaran sejati.
ADVERTISEMENT
Di sisi lainnya, kebenaran juga tidak bisa dikatakan sebagai pembenaran yang mutlak hanya dari satu aspek rasionalitas saja. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam kehidupan kelompok masyarakat dapat dikatakan sebagai penyimpangan karena adanya persepektif mayoritas yang mengganggap suatu hal merupakan penyimpangan. Relativisme tersebut menjadi karakteristik pembeda antara satu individu dengan individu lainnya. Dapat dikatakan bahwa kebenaran yang satu berbeda dengan kebenaran yang lain berdasarkan nilai sosial yang mengakar di masyarakat.
Salah satu kecabangan dalam filsafat yang dapat membantu menelaah dan memahami tentang nilai yang ada di masyarakat yaitu aksiologi. Singkatnya, aspek aksiologi ialah untuk mendalami dan memaparkan mengenai semua aspek yang berkaitan dengan nilai, moral, dan etika. Kemudian, aksiologi dalam konteks filsafat mengacu terhadap permasalahan etika (nilai) dan estetika (keindahan). Etika sendiri diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) bidang studi, di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, estetika dalam konteks filsafat membahas sesuatu yang dapat dikatakan indah atau tidak, serta bisa dirasakan oleh pancaindera, pemahaman intelektual atau pengamatan spiritual yang berkaitan dengan nilai-nilai.
Seperti fenomena penyimpangan dan kejahatan yang selalu dinamis seiring berkembangnya zaman dan modernitas teknologi, kriminologi membutuhkan perluasan pemahaman bidang studi yang saling berkaitan antara kehidupan manusia dengan aspek yang mengiringi kehidupan manusia itu sendiri. Sejatinya, hakikat manusia adalah makhluk sosial yang hidup berdampingan dan saling bergantung satu sama lain. Tidak hanya dalam konteks positif, dalam melakukan tindak penyimpangan maupun kejahatan seseorang juga membutuhkan peran individu lainnya sebagai ‘pelaku-korban’. Esensi filsafat sebagai ilmu bertujuan menjadi pedoman hidup berkelanjutan di dalam masyarakat. Etika sebagai kontrol sosial di dalam norma, nilai-nilai, budaya, dan hukum yang mengakar di masyarakat, serta estetika sebagai pendukung kelayakan dari keberadaan norma, nilai-nilai, budaya, dan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi penulis, kedudukan filsafat dengan perkembangan kriminologi di Indonesia menjadi penting dan dibutuhkan adanya pembelajaran lebih spesifik akan hal tersebut. Karena, dalam bidang kriminologi yang dimana mempelajari ragam aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia seperti hubungan sosial, sosial budaya, sosial politik, sosial ekonomi, bahkan hukum atau undang-undang membutuhkan pengkajian, penalaran intensif, dan pembuktian ilmiah yang melibatkan kausalitas, fakta, dasar hukum, nilai, moral serta etika. Filsafat ilmu memberikan koridor bagi disiplin ilmu kriminologi untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan kehidupan. Ontologi yang mempertanyakan tentang realitas atau keberadaan dan hubungan yang ada di dalam suatu hal. Epistemologi yang membahas akan hakikat teoritis atau pengetahuan. Serta aksiologi yang mempelajari tentang etika atau nilai moral dan estetika atau keindahan atau kelayakan terhadap suatu hal, baik yang dapat dirasakan pancaindera maupun yang bersifat imaterial.
ADVERTISEMENT