Desa Keberagaman-Desa Pancasila: Antara Representasi dan Politisasi

Mahasiswa Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari M Naufal Firosa Ahda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memahami Penyematan Istilah Desa Keberagaman dan Desa Pancasila

Kerukunan dan pluralisme menjadi salah-satu istilah yang sangat sering ditemukan khususnya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kerukunan telah ada sejak lama dan menjadi kearifan lokal yang dimiliki oleh orang Indonesia.
Bila melihat praktik tersebut dalam ruang lingkup masyarakat yang lebih kecil seperti desa, maka setidaknya kita akan mengetahui bahwa di Indonesia terdapat beberapa desa yang memiliki sebutan dengan istilah “desa keberagaman” dan “desa Pancasila”.
Desa-desa tersebut sering muncul di media massa seperti televisi, berita, dan koran daerah sebagai tempat yang mampu menciptakan kondisi masyarakat plural dan rukun. Beberapa riset juga telah membahas mengenai keberadaan desa tersebut sebagai desa percontohan atau role model dalam menerapkan keragaman dan kerukunan.
Desa keberagaman secara umum dapat dipahami sebagai desa yang memiliki penduduk dengan keragaman latar belakang agama yang berbeda. Minimnya konflik antar masyarakat beragama dianggap oleh beberapa kalangan seperti pemerintah dan aparat keamanan sebagai gambaran bahwa desa tersebut pantas mendapatkan istilah tersebut.
Salah-satu contoh desa dengan julukan tersebut dapat dilihat dengan mengambil contoh dari tiga desa yakni Desa Keberagaman Wirotaman di Malang, Desa Pancasila Balun di Lamongan, dan Desa Sukoraja Kidul sebagai Kampung Pancasila di Banyumas.
Desa Wirotaman memiliki julukan desa keberagaman yang didapatkan pada akhir tahun 2017 dan diberikan oleh aparat kepolisian Malang karena memiliki masyarakat yang berasal dari latar belakang tiga agama berbeda seperti Islam, Kristen, dan Hindu, serta tidak mengalami konflik agama selama 10 tahun terakhir.
Kondisi tersebut juga memiliki kemiripan dengan posisi Desa Balun karena memeroleh istilah Desa Pancasila karena memiliki tiga agama resmi yang banyak dianut oleh masyarakat setempat. Dalam konteks tersebut, dalam suatu momen, Desa Balun sempat disebut oleh Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai contoh dan prototipe bagi desa-desa di wilayah lain.
Sementara Desa Sukoraja Kidul memiliki julukan Kampung Pancasila yang mana julukan tersebut diberikan oleh aparat tentara karena terdapat tiga agama yakni Islam, Kristen, dan Konghucu. Aspek kerukunan dianggap oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai gambaran dari realita desa tersebut.
Jika melihat melalui asal mula pemberian istilah “desa keberagaman“ dan “desa/kampung Pancasila“ serta indikator yang digunakan dalam memberikan julukan tersebut, maka sedikitnya dapat ditemukan tiga hal yang menarik. Pertama, desa-desa memperoleh istilah tersebut melalui pemerintah dan aparat keamanan seperti tentara dan polisi.
Kedua, indikator yang digunakan dalam melihat keberagaman mengacu pada keberadaan agama-agama resmi seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Konghucu, serta konflik yang dianggap tidak pernah terjadi oleh para pemerintah dan aparat keamanan. Ketiga, desa-desa tersebut kemudian memiliki tugas atau tanggung jawab sebagai desa percontohan bagi desa-desa lain di Indonesia.
Antara Politisasi dan Romantisasi Istilah
Istilah “desa keberagaman“ dan “desa/kampung Pancasila“ pada awalnya diberikan sebagai apresiasi dengan harapan agar desa tersebut selalu menggambarkan realitas yang harmonis. Jika dilihat lebih dalam, maka istilah tersebut memiliki sisi lain yang dapat berpengaruh pada cara masyarakat dalam memaknai arti tersebut.
Adanya istilah yang diberikan tidak hanya memberikan citra baru, namun juga pada cara bagaimana masyarakat menanggung tanggung jawab yang diberikan melalui pemberian istilah pada desa mereka.
Dengan adanya istilah desa keberagaman/desa Pancasila, maka masyarakat lain secara tidak langsung memiliki pandangan bahwa desa tersebut erat dengan kerukunan dan persatuan, meskipun secara fakta di lapangan menggambarkan keadaan yang berbeda.
Hasil temuan riset oleh Agung (2022) menunjukkan bahwa di Desa Wirotaman masih terdapat konflik dalam sepuluh tahun terakhir, baik dalam konteks kehidupan beragama maupun yang lain seperti pada saat kondisi pasca bencana.
Selain itu usaha-usaha yang dilakukan oleh warga sekitar cenderung menutup-nutupi dan menolak konflik yang terjadi di antara mereka karenaka Desa Wirotaman telah dikenal sebagai Desa Keberagaman.
Sementara itu di desa lain menunjukkan bahwa kerukunan masyarakat telah ada sejak lama sebelum diberikannya istilah tersebut oleh pemerintah. Dua temuan di lapangan memiliki beberapa perbedaan dengan narasi yang ada di media maupun dari pemerintah yang cenderung mengatakan bahwa di desa tersebut tidak ada konflik.
Salah-satu perbedaannya adalah konflik yang masih terjadi dan kerukunan yang telah ada sejak lama, oleh karena itu kemudian memunculkan pertanyaan tentang istilah tersebut hanya sebagai agenda politik atau romantisasi terhadap kondisi rukun.
Di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir muncul berbagai macam program khususnya dari Kementerian Agama seperti program moderasi beragama. Tujuan dari program tersebut agar umat beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius, sehingga terjadi harmonisasi sosial dan keseimbangan kehidupan sosial.
Kondisi harmoni sosial dan keseimbangan sosial merupakan tujuan akhir atau kondisi yang diharapkan dalam program tersebut. Sehingga Kementerian Agama menggalakkan program moderasi beragama pada sektor-sektor besar seperti kementerian hingga ruang lingkup yang lebih kecil seperti masyarakat desa.
Jika melihat pada program pemerintah dan penyematan istilah Keragaman dan Pancasila pada desa, maka akan terlihat bahwa keduanya memiliki hubungan satu sama lain. Moderasi agama yang menekankan pada inklusivitas dan desa keberagaman sebagai tempat dalam mengimplementasikan kerukunan, menjadi dua hal yang saling berpengaruh satu sama lain.
Moderasi beragama dalam hal ini hanya menekankan hidup damai yang bersumber dari keberagaman agama-agama resmi, sementara desa yang menyandang istilah tersebut merupakan desa yang diberikan istilah melalui penilaian pada indikator agama serta mengabaikan konflik yang masih terjadi.
Sehingga, dalam hal ini akan muncul pertanyaan baru seperti, apakah keberagaman hanya ditempatkan sebatas pada variabel agama dan kerukunan umat beragama? Apakah desa yang tidak memenuhi indikator tersebut merupakan desa yang jauh dari kata keberagaman dan kerukunan?
Untuk menjawab hal tersebut maka pembahasan selanjutnya akan menjelaskan mengenai dekontruksi dan pelepasan istilah sebagai salah-satu cara alternatif agar suatu masyarakat khususnya yang tinggal di desa tidak dibatasi oleh pemerintah melalui istilah seperti desa keberagaman dan desa Pancasila.
Melepas Istilah, Melampaui Wacana
Suatu hal yang telah menjadi kebiasaan dan dilakukan secara berulang kali akan menjadi salah-satu hal yang dianggap biasa oleh masyarakat. Dalam konteks ini biasanya suatu kebiasaan yang terdapat pada manusia dalam skala yang besar seperti desa akan menjadikan kebiasaan yang dilakukan sebagai suatu budaya dan aktivitas yang sangat umum dilakukan.
Seperti halnya kehidupan di desa yang memiliki keberagaman yang besar dan tidak dibatasi pada aspek agama. Dalam konteks Desa-desa di atas, secara umum mereka telah menjalani kehidupan dengan berbagai perbedaan yang muncul di sekitar mereka. Perbedaan tersebut tidak hanya dibatasi pada agama, namun juga hal lain seperti suku, budaya, latar belakang sosial, dan seterusnya.
Munculnya suatu konflik di antara mereka juga merupakan salah-satu hal yang biasa terjadi, meskipun memiliki intensitas yang berbeda di setiap wilayah. Jika melihat pada konsep desa oleh Tonnies, maka desa akan menjadi salah-satu tempat yang menekankan pada keterikatakan satu sama lain.
Sifat seperti kekeluargaan akan sering ditemukan pada warga desa. Hal tersebut juga berpengaruh dalam bagaimana mereka merespon konflik yang muncul di kehidupan mereka, sehingga dalam hal ini kemampuan tersebut menjadi resiliensi sosial yang dimiliki oleh mereka.
Sehubungan dengan istilah-istilah yang diberikan oleh pemerintah seperti di atas, maka istilah yang diberikan tidak menjadikan resiliensi di antara mereka akan meningkat. Tetapi justru membatasi kemampuan mereka pada upaya pengabaian terhadap konflik yang dialami oleh mereka agar istilah desa keberagaman/desa Pancasila tetap menjadi contoh yang baik bagi desa lain.
Upaya tersebut pada akhirnya sebagai upaya kompetisi antar desa dalam memberikan citra yang dianggap baik oleh masyarakat di luar desa. Oleh karena itu istilah tidak hanya membatasi, tetapi memiliki agenda lain seperti kompetisi politisasi terhadap istilah yang diberikan.
Dalam menyikapi tersebut, setidaknya terdapat salah-satu cara yaitu melepas istilah yang terdapat pada masing-masing desa tersebut. alasan dilepasnya istilah tersebut agar realita dan relasi yang ada pada masyarakat desa kembali seperti semula yang sangat erat dan tidak mengabaikan konflik yang terjadi di antara mereka.
Resiliensi sosial dan local genous tetap ada pada mereka dan menjadi salah-satu modal sosial mereka dalam menyikapi yang terjadi di antara mereka. sehingga, pada akhirnya masyarakat desa tidak terbatas pada keberagaman agama, namun dapat melalui istilah keberagaman/Pancasila yang dianggap sebagai kondisi ideal oleh para pemerintah dan aparat keamanan.
Jadi...
Istilah desa keberagaman/desa Pancasila tidak dapat menggambarkan realitas yang terjadi pada suatu desa. Selain itu indikator yang digunakan dalam pemberian indikator hanya menggunakan variabel agama resmi yang dalam hal ini merupakan enam agama resmi.
Pemberian istilah oleh pemerintah dan aparat keamanan memberikan efek pada cara masyarakat dalam bersikap khususnya ketika terjadi konflik. Dalam hal ini konflik yang terjadi setelah pemberian istilah tersebut cenderung diabaikan demi mempertahankan istilah yang dimiliki.
Selain itu pemberian istilah tersebut memiliki relasi yang dekat dengan program pemerintah yakni moderasi beragama yang berusaha menciptakan kondisi sosial yang inklusif dengan hanya mengacu pada variabel agama.
Dengan demikian maka sejauh ini dapat dikatakan bahwa pemberian istilah pada desa merupakan upaya pembatasan pada aspek modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu unsur politik terdapat pada upaya tersebut karena secara tidak langsung memiliki keterkaitan erat dengan program moderasi beragama yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
Dan yang terakhir, bahwa istilah desa keberagaman dan pancasila merupakan romantisasi terhadap kondisi yang diimpikan oleh pemerintah khususnya yang memiliki agenda terhadap masyarakat sosial yang inklusif, sehingga dalam hal ini istilah tersebut perlu dilepas dari desa.
