Pajak Marketplace November 2026: Ujian Baru bagi UMKM di Era Digital

Mahasiswa di Universistas Pamulang Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan jurusan Akuntansi Perpajakan D4
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nazwa Sabilah Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan ekonomi digital membawa peluang besar bagi pelaku usaha di Indonesia. Melalui marketplace, siapa pun dapat menjual produk tanpa harus memiliki toko fisik. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh para penjual.
Salah satu isu yang menjadi perhatian saat ini adalah rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah mengalami penundaan. Besaran pemungutannya ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak.
Antara Kemudahan Administrasi dan Beban Usaha
Menurut saya, pemungutan pajak melalui marketplace memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, mekanisme ini dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan karena pajak dipungut melalui platform tempat pedagang bertransaksi.
Di sisi lain, pelaku UMKM perlu memahami bahwa omzet tidak sama dengan keuntungan. Pedagang tetap harus membayar biaya bahan baku, pengemasan, komisi platform, pengiriman, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Karena itu, pemahaman terhadap dasar pengenaan pajak menjadi penting agar pelaku usaha tidak salah menilai dampaknya terhadap keuangan bisnis.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan ini disampaikan secara jelas. Sosialisasi sebaiknya tidak hanya menjelaskan besaran pajak, tetapi juga prosedur administrasi, persyaratan pengecualian, serta cara memperoleh bukti pemungutan pajak.
Pentingnya Perlindungan bagi UMKM
Keadilan perpajakan tidak cukup diukur dari keberhasilan mengumpulkan penerimaan negara. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan keberlanjutan usaha, terutama bagi pedagang kecil yang masih mengembangkan bisnisnya.
Dalam ketentuan yang diumumkan DJP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun dapat tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Artinya, pedagang perlu memeriksa status dan dokumen perpajakannya, bukan langsung berasumsi bahwa semua transaksi akan dikenai pemungutan yang sama.
Pemerintah dan penyedia marketplace juga perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami, terutama bagi pedagang yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital.
Literasi Pajak Menjadi Kunci
Menurut saya, tantangan terbesar bukan hanya penerapan kebijakan, tetapi juga kesiapan pelaku usaha dalam memahami kewajiban mereka. Masih banyak pedagang yang berfokus pada penjualan dan keuntungan harian, sementara pencatatan omzet serta dokumen perpajakan belum dikelola secara teratur.
Padahal, pencatatan transaksi yang baik dapat membantu pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan sekaligus memenuhi kewajiban pajak dengan lebih tertib. Marketplace dapat berperan melalui pemberian informasi, bukti pemungutan, dan panduan yang mudah diakses.
Menjaga Keseimbangan antara Penerimaan dan Pertumbuhan
Pada akhirnya, pajak marketplace perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital. Namun, keberhasilan kebijakan tidak semata-mata ditentukan oleh penerimaan negara, melainkan juga oleh kepastian aturan, kemudahan pelaksanaan, dan kemampuan UMKM untuk terus berkembang.
Pemerintah perlu menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan edukasi yang berkelanjutan. Sementara itu, pelaku usaha perlu meningkatkan literasi perpajakan dan memastikan administrasi bisnisnya tertata dengan baik.
Pajak yang efektif bukan hanya pajak yang berhasil dipungut, tetapi juga pajak yang dipahami dan dilaksanakan secara benar. Dengan keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlanjutan usaha, ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh dengan lebih baik lagi.
