Konten dari Pengguna

Tantangan Ego Sektoral pada Digital Government

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Endirah Ekaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desk Penyelesaian Disparitas Data merupakan salah satu proses digitalisasi yang bertujuan meningkatkan validitas, akurasi, dan integritas data ASN. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Desk Penyelesaian Disparitas Data merupakan salah satu proses digitalisasi yang bertujuan meningkatkan validitas, akurasi, dan integritas data ASN. Dok. Istimewa

Digitalisasi pemerintahan pada dasarnya bukan sekadar memindahkan proses administrasi dari sistem manual ke sistem elektronik. Digital government seharusnya menjadi transformasi menyeluruh terhadap cara pemerintah bekerja, mengelola informasi, mengambil keputusan, memberikan pelayanan, dan berkolaborasi antarperangkat daerah. Namun, dalam praktiknya, digitalisasi pemerintahan daerah masih menghadapi persoalan yang cukup fundamental, salah satunya adalah ego sektoral. Setiap perangkat daerah cenderung membangun dan mengembangkan sistem sesuai dengan kebutuhan organisasinya sendiri. Akibatnya, muncul banyak aplikasi yang berjalan secara terpisah, menggunakan data yang sama, tetapi tidak selalu saling terhubung.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa agenda digital government tidak semata-mata merupakan persoalan teknologi. Persoalan yang lebih kompleks justru terletak pada tata kelola, koordinasi, kewenangan, serta budaya organisasi. Setiap perangkat daerah memiliki kepentingan, target kinerja, proses bisnis, dan kebutuhan informasi masing-masing. Ketika kepentingan sektoral lebih dominan dibandingkan kepentingan pemerintah daerah secara keseluruhan, aplikasi yang seharusnya menjadi bagian dari ekosistem digital pemerintahan justru berkembang menjadi sistem yang berdiri sendiri.

Hal ini menjadi tantangan serius bagi implementasi Satu Data Indonesia. Konsep Satu Data pada dasarnya menghendaki agar data pemerintah memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang sama. Artinya, satu objek data idealnya tidak perlu didefinisikan dan dicatat berulang kali oleh berbagai perangkat daerah dengan cara yang berbeda. Namun, dalam praktiknya, satu data dapat muncul di berbagai aplikasi dengan format, struktur, definisi, dan waktu pemutakhiran yang berbeda. Akibatnya, pemerintah menghadapi apa yang dapat disebut sebagai dualisme database: terdapat lebih dari satu sumber data untuk objek yang sama dan masing-masing sumber dapat menghasilkan angka yang berbeda.

Persoalan tersebut juga relevan dengan kondisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Pemerintah Kabupaten Tegal sebenarnya telah memiliki berbagai inisiatif untuk membangun ekosistem digital pemerintahan, antara lain Satu Data Terpadu (SATE) dan Data Warehouse. Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah menetapkan Data Prioritas Daerah melalui Keputusan Sekretaris Daerah yang menunjukkan adanya upaya formal untuk memastikan data pembangunan dapat dikelola secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan.

Namun, keberadaan platform tersebut tidak secara otomatis menghilangkan persoalan fragmentasi data. Salah satu contoh yang sangat relevan adalah pengelolaan data ASN. Di Kabupaten Tegal terdapat e-SIMPEG yang digunakan untuk mengelola data ASN di internal lingkungan pemerintah Kabupaten Tegal. Di sisi lain, pengelolaan ASN juga terhubung dengan SIASN milik BKN. Ketika data yang terdapat pada sistem internal pemerintah daerah tidak sepenuhnya sama dengan data pada sistem nasional, muncul kebutuhan untuk melakukan verifikasi, pemutakhiran, dan rekonsiliasi data.

Pada Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan Desk Penyelesaian Disparitas Data ASN

embed from external kumparan

Kegiatan tersebut melibatkan pengelola kepegawaian perangkat daerah dan unit kerja. Kegiatan tersebut secara khusus bertujuan meningkatkan validitas, akurasi, dan integritas data ASN serta menyelesaikan perbedaan data yang dapat menghambat layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi. Kasus ini memberikan gambaran nyata bahwa persoalan digitalisasi bukan hanya mengenai apakah sebuah aplikasi telah tersedia, tetapi apakah data di dalam berbagai aplikasi tersebut konsisten dan dapat dipercaya sebagai satu sumber kebenaran.

Fenomena serupa berpotensi terjadi pada sektor lain. Misalnya, data penduduk dapat digunakan oleh perangkat daerah yang menangani kesehatan, sosial, pendidikan, kemiskinan, maupun perencanaan pembangunan. Apabila masing-masing perangkat daerah memiliki basis data sendiri tanpa mekanisme integrasi dan pemutakhiran yang jelas, maka seorang warga dapat memiliki identitas, status, atau klasifikasi yang berbeda antara satu sistem dengan sistem lainnya. Pada akhirnya, pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang berbeda hanya karena menggunakan sumber data yang berbeda.

Di sinilah ego sektoral menjadi persoalan yang lebih berbahaya daripada sekadar banyaknya aplikasi. Perangkat daerah mungkin merasa bahwa data yang dikumpulkannya merupakan aset organisasinya sendiri. Padahal, sebagian besar data pemerintah merupakan aset pemerintah daerah yang seharusnya dapat digunakan bersama dengan tetap memperhatikan kewenangan, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, transformasi digital membutuhkan perubahan paradigma: dari “data milik perangkat daerah” menjadi “data sebagai aset bersama pemerintah daerah”.

Tantangannya sekarang bukan lagi sekadar membangun aplikasi baru, tetapi memastikan aplikasi yang telah ada dapat berinteroperabilitas, menggunakan data induk yang sama, memiliki standar yang sama, dan mengikuti tata kelola yang terkoordinasi. Dengan demikian, keberhasilan digital government di Kabupaten Tegal tidak seharusnya diukur dari berapa banyak aplikasi yang berhasil dibangun oleh perangkat daerah. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh aplikasi tersebut mampu menyederhanakan proses bisnis, menghilangkan duplikasi data, meningkatkan kualitas informasi, dan menghasilkan satu sumber data yang dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, digital government membutuhkan lebih dari sekadar investasi teknologi. Dibutuhkan kepemimpinan digital, tata kelola data yang kuat, koordinasi lintas perangkat daerah, serta budaya berbagi data. Satu Data tidak akan terwujud hanya dengan membangun satu portal atau satu aplikasi. Satu Data baru benar-benar terwujud ketika seluruh perangkat daerah bersedia meninggalkan ego sektoral dan menyadari bahwa mereka bukan sedang membangun sistem untuk kepentingan sektornya masing-masing, melainkan sedang membangun satu ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi untuk kepentingan masyarakat bersama. (Nd)