Konten dari Pengguna

Negara Mengawasi Siapa, dan Siapa Mengawasi Negara?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tentang pengawasan digital, privasi masyarakat, dan akuntabilitas kekuasaan negara. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT (OpenAI, 2026).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tentang pengawasan digital, privasi masyarakat, dan akuntabilitas kekuasaan negara. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT (OpenAI, 2026).

Penyadapan seharusnya menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang digunakan secara terbatas dan berdasarkan prosedur. Kewenangan tersebut bukan izin bagi siapa pun untuk mengakses komunikasi orang lain sesuka hati. Ketika dugaan penyadapan ilegal justru menyeret pejabat tinggi kepolisian dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran privasi. Peristiwa ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar, bagaimana kekuasaan negara diawasi agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan wewenang?

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya diberitakan sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Nomor yang menjadi sasaran diduga tidak hanya milik Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Informasi tersebut menunjukkan perkara ini memiliki jangkauan yang luas. Meski status tersangka bukan putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, keterbukaan, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Kehilangan Batas

Penyadapan bukan sesuatu yang sepenuhnya dilarang. Di kondisi tertentu, aparat penegak hukum dapat menggunakan tindakan tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalannya muncul ketika kewenangan itu diduga dijalankan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur, atau untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Jika dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan terbukti, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran administratif. Infrastruktur yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru berpotensi menjadi sarana pengawasan tanpa kendali. Masyarakat pun berhak mempertanyakan siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan sistem tersebut.

Kejadian ini juga memperlihatkan bahwa jabatan strategis tidak otomatis menjamin seseorang berada di luar risiko penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan ketika sasaran dugaan penyadapan mencakup kepala negara, persoalan utamanya tetap sama, tidak boleh ada pihak yang memiliki kewenangan tanpa pengawasan.

Privasi Masyarakat Ikut Dipertaruhkan

Dampak perkara ini tidak berhenti pada hubungan antarlembaga negara. Masyarakat juga memiliki alasan untuk merasa khawatir. Setiap hari, warga menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi, mengirim dokumen, melakukan transaksi, menyampaikan pendapat, hingga mengakses layanan publik. Di dalam aktivitas tersebut tersimpan informasi pribadi yang tidak semestinya diakses tanpa dasar hukum.

Kekhawatiran semakin besar ketika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan kewenangan justru melibatkan orang-orang yang memiliki posisi strategis dalam institusi penegak hukum. Kepercayaan publik dapat terkikis apabila aparat yang seharusnya melindungi hak warga justru diduga terlibat dalam tindakan yang mengancam hak tersebut.

Di media sosial, perkara seperti ini juga mudah berubah menjadi pertarungan opini. Saling tuding, pembelaan terhadap kelompok politik tertentu, hingga penyebaran dugaan yang belum terverifikasi dapat memperkeruh keadaan. Kritik terhadap pemerintah memang merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik perlu dibangun berdasarkan informasi yang dapat diuji, bukan sekadar prasangka atau keberpihakan politik.

Hukum Harus Mengawasi Pemegang Kewenangan

Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk melindungi privasi dan mengatur penggunaan informasi elektronik. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data serta kewajiban pihak yang memproses data pribadi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya juga memuat ketentuan mengenai akses terhadap sistem elektronik. Sementara pelaksanaan penyadapan di lingkungan kepolisian harus memperhatikan prosedur yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Keberadaan aturan tersebut perlu dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penggunaan sistem penyadapan memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, pembatasan akses, pencatatan aktivitas, serta mekanisme pemeriksaan independen. Jika terjadi penyalahgunaan, proses penindakan harus berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana sistem LIMS dapat digunakan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana pengawasan internal dijalankan. Penjelasan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada penetapan beberapa tersangka, tetapi juga menyentuh kemungkinan kelemahan sistem yang memungkinkan dugaan pelanggaran terjadi.

Siapa yang Mengawasi Negara?

Negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Akan tetapi, keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga. Pengawasan terhadap masyarakat harus memiliki batas, sementara lembaga yang menjalankan kewenangan pengawasan juga harus dapat diperiksa.

Pentingnya pengawasan independen, transparansi penegakan hukum, dan perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan kritik. Termasuk bagi kelompok masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan organisasi lingkungan yang kerap menyuarakan persoalan kebijakan publik. Mereka harus dapat menjalankan fungsi kontrol tanpa dihantui ketakutan bahwa komunikasi dan aktivitas pribadinya akan diakses secara sewenang-wenang.

Pertanyaan dalam judul tulisan ini bukan sekadar kritik terhadap satu institusi atau kelompok politik. Ini merupakan pertanyaan tentang arah demokrasi dan batas kekuasaan. Negara boleh mengawasi demi kepentingan hukum, tetapi negara juga harus bersedia diawasi oleh hukum dan masyarakat. Sebab, ketika pengawas tidak lagi dapat diawasi, yang terancam bukan hanya privasi seseorang, melainkan kepercayaan publik terhadap negara.