Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketika Larangan Aborsi Memicu Kebangkitan Politik Perempuan di AS
8 Maret 2025 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nelvyana Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Aborsi telah lama menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan di Amerika Serikat. Sebelumnya, hak untuk melakukan aborsi diakui secara hukum melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Roe v. Wade (1973), yang menjadi tonggak penting dalam perdebatan mengenai hak reproduksi. Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan dengan nama samaran Jane Roe, yang menantang hukum negara bagian Texas karena melarang aborsi kecuali dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa. Roe menggugat Henry Wade, Jaksa Wilayah Dallas Country Texas, atas ketentuan tersebut, dengan alasan bahwa larangan aborsi melanggar hak konstitusionalnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 7-2 yang berpihak pada Roe, dengan menyatakan bahwa hak untuk melakukan aborsi dilindungi oleh Konstitusi Amerika Serikat di bawah klausul privasi dalam Amandemen Keempat Belas. Putusan ini menetapkan bahwa pemerintah federal maupun negara bagian tidak dapat membatasi aborsi pada trimester pertama kehamilan (0-12 minggu), sementara untuk trimester kedua dan ketiga, pemerintah dapat menerapkan pembatasan dengan mempertimbangkan faktor kesehatan ibu dan janin.
Keputusan ini menjadi preseden yang memberikan kerangka hukum bagi akses aborsi di seluruh negara bagian Amerika Serikat, sekaligus membuka ruang bagi negara bagian untuk mengatur batasan lebih lanjut. Selama hampir lima dekade, Roe v. Wade menjadi dasar perlindungan hak aborsi di Amerika Serikat, tetapi juga terus menjadi perdebatan yang mencerminkan perbedaan ideologi, moralitas, dan pandangan politik di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, 50 tahun kemudian tepatnya di tahun 2022, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan untuk membatalkan Roe. v Wade melalui kasus Dobbs v. Jackson Women's Health Organization. Keputusan ini mengubah lanskap hukum terkait aborsi dan memberikan kewenangan penuh kepada negara bagian untuk menentukan kebijakan masing-masing. Bagi banyak perempuan, keputusan ini menjadi titik balik. Mereka yang sebelumnya tidak terlalu peduli dengan dunia politik kini mulai menyadari bahwa kebijakan yang dibuat para pemimpin di sektor pemerintahan memiliki dampak langsung pada hak dan kebebasan mereka. Kesadaran ini juga mendorong banyak perempuan untuk aktif dalam politik, baik sebagai pemilih, aktivis, maupun kandidat dalam pemilu.
Setelah keputusan Dobbs, Amerika Serikat melihat kenaikan yang cukup signifikan dalam partisipasi politik perempuan. Salah satu indikasi yang paling jelas adalah meningkatnya jumlah pendaftaran pemilih perempuan, terutama di negara bagian yang menerapkan larangan aborsi yang lebih ketat, yaitu Kansas. Gelombang partisipasi ini menunjukkan bahwa perempuan semakin menyadari pentingnya memilih pemimpin dan perwakilan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi lain, jumlah perempuan yang mencalonkan diri dalam pemilu juga meningkat setelah keputusan ini.
ADVERTISEMENT
Timbul pertanyaan apakah lonjakan partisipasi politik perempuan ini hanya merupakan respons yang bersifat sementara, atau akan menjadi titik balik bagi keterlibatan jangka panjang mereka dalam partisipasi politik di Amerika Serikat?
Saat ini, perempuan di Amerika Serikat semakin menyadari bahwa politik bukan hanya ranah para elite, namun sesuatu yang mempunyai dampak langsung pada kehidupan mereka. Gelombang baru pada partisipasi politik ini tentunya bukan hanya soal pro atau kontra terhadap suatu kebijakan, tetapi jauh dari itu, adalah tentang bagaimana perempuan menyadari bahwa mereka memiliki suara yang tidak bisa diabaikan dan kekuatan untuk memengaruhi arah politik negara mereka.