Potret Sejarah Militer dan Politisi Sipil

Penulis dan Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Terbuka
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Alit Teja Kepakisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harus kita ucapkan selamat kepada Muhidin M. Dahlan dan Zainal Arifin Mochtar yang dengan gigih mampu berbalap – balapan dengan Kementerian Kebudayaan c.q Fadli Zon dalam menyajikan sejarah. Ya, meski ini bukan dimulai dari masa pra-sejarah melainkan dimulai sejak kemerdekaan Indonesia, namun hal yang harus diapresiasi adalah filosofi seorang Muhidin M. Dahlan yang kokoh dan cinta dengan kerja politik bernama kliping.
Namun, saya akan memberikan beberapa perspektif, kenapa karya bernama “Kronik” Otoritarianisme ini, juga harus membaca yang bernama Kronik 1998 karya Muhidin M. Dahlan. Kliping ini menampilkan adanya benang merah yang disadari atau tidak, menempatkan satu bidang khusus yang harus dibaca sebagai garis penting perjalanan negara ini : militer.
Kalau kliping 1998 karya Muhidin M. Dahlan, memang memainkan peran militer, sebab disitu ada 1998. Namun, dalam karya ini yang jelas sekali dalam pandangan saya bahwa bukanlah junta militer, melainkan intervensi militer dan intervensi sipil. Dua hal ini berbeda, sebab, diakui atau tidak, ciri khas otoritarianisme yang khas dari Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru adalah bahwa memperalat militer oleh sipil. Demi siapa? Kepentingan politik.
Soal Militer
Entah itu Soekarno maupun Soeharto, tetapi yang jelas bahwa militer tidaklah layaknya seorang junta. Panglima Tertinggi bernama Soekarno dan Soeharto itu semata – mata adalah sipil yang menarik dan mengintervensi militer, namun itu memiliki garis tebal yakni demi kepentingan politik semata. Memang, Muhidin M. Dahlan sendiri memberikan bab khusus mengenai Peristiwa 13 Agustus, yakni soal Kawilarang dan Zulkifli Lubis, yang menurut Muhidin M. Dahlan, bahwa itu adalah awal mula Dwifungsi menjelang PRRI/Permesta.
Namun, saya melihatnya tidak disana. Kerisauan militer atau dalam hal ini Kawilarang, bisa kita pahami apabila melihat lagi ke belakang yakni Peristiwa 17 Oktober 1952. Hal yang paling prinsip pada 17 Oktober 1952 adalah demonstrasi yang dilakukan militer kepada Presiden Sukarno sebagai Panglima Tertinggi yang kemudian pidatonya membubarkan tentara itu lalu meriam Kemal Idris pun tidak menembak ke Istana. Akhirnya itu batal dan satu tahun kemudian Soekarno mengkritik Angkatan Perang (sekarang: TNI) pada 17 Agustus 1953.
Namun,dua tahun setelah pidato itu, nyatanya tentara ikut memilih. Bahkan, ada plesetan dari salah satu organisasi politik peserta pemilu yakni IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) yang dijuluki “Ini Partai Kolonel Indonesia”. Sebab, motornya adalah Nasution yang dicopot sebagai KSAD akibat peristiwa 17 Oktober 1952 itu.
Lebih jauh lagi, menurut saya, akar militer kita adalah bahwa anggapan mereka sebagai rakyat juga alias tidak militer. Bukan alat negara. Ini bukan sekedar persoalan legal formal semata, tapi transisi dari masa revolusi ke masa damai pada masa parlementer itu tidaklah mudah mengganti doktrin TNI yang menganggap dirinya sebagai bagian pejuang revolusi. Namun, kita harus pahami itu dalam konteks konsolidasi sebuah negara yang baru merdeka lalu dihantam senjata dan masih dilanda oleh perpecahan.
Dengan doktrin TNI yang sampai saat ini dipakai yakni Sapta Marga, TNI memandang sebagai pembela ideologi negara bernama Pancasila dan UUD 1945, yang notabene setia akan kemerdekaan. Politisi sipil yang bertarung ideologi dari kiri, kanan, atas, bawah, TNI lebih membela negara bukan ideologi yang mereka anggap bukan Pancasila. Perlu digarisbawahi, ini adalah sebagian besar saya potret pendapat Ali Murtopo. Yang mengatakan bahwa militer itu membela ideologi Pancasila dan Sapta Marga, memang masuk ke dalam dwifungsi.
Dwifungsi itu, kata Ali Murtopo, mau tidak mau tetap terjadi dikarenakan ancaman daripada politik sipil itu sendiri. Sipil tidak bisa mengendalikan, maka ABRI (dulu ABRI, kini TNI) yang masuk ke dalam politik sebagai stabilitator dan dinamisatoris. Pendapat inilah yang akan saya jadikan rujukan kembali kepada kliping Muhidin M. Dahlan dan Zainal Arifin Mochtar, bahwa kita harus ingat, kepentingan politik Soekarno pula yang menggaet tentara ke dalam politik.
Praktik Dulu, Ide Kemudian
Bagi para sejarawan yang mempelajari dwifungsi, akan tidak asing dengan pidato berjudul Jalan Tengah oleh AH Nasution di AMN Magelang pada 1958. Memang benar, Zainal Arifin Mochtar pendapatnya bahwa militer merupakan alat negara, karena itu pimpinan tertingginya adalah sipil dan sebagai alat ia tidak boleh berpikir lain. Itu pendapat dalam negara – negara modern dan benar juga secara tata negara.
Namun, hal yang penting pula bahwa itu tidak ujug – ujug. Praktik dwifungsi, yakni menempatkan tentara aktif (bukan pensiun) ke dalam kabinet atau posisi menteri adalah Kabinet Djuanda pada 1957. Dengan menempatkan Suprayogi, Azis Saleh dan M. Nazir ke dalam kabinet, Djuanda telah melakukan dwifungsi sebelum Nasution berpidato Jalan Tengah.
Baru kemudian Soekarno, dengan konsep Dewan Nasional, Golongan Fungsional dan memasukkan tentara ke dalam salah satu Angkatan Karya. Pidato Nasution itu, tidaklah original. Alias, bahwa praktik sudah ada terlebih dahulu, baru kemudian ide itu dibenarkan. Nasution bahkan memberikan catatan – catatan mengenai politik militer, namun bukan dwifungsi yang ia harapkan.
Jadi, yang membuat dwifungsi itu sebenarnya siapa? Menurut saya politik sipil yaitu Soekarno. Terlepas, dari Muhidin M. Dahlan mengatakan bahwa banyak peristiwa penting di sekitar Dekrit 5 Juli 1959, hingga munculnya PP 10 1959, namun hal yang paling penting bahwa masuknya militer itu karena Soekarno gusar dengan partai – partai dengan pidatonya yakni mengubur partai tersebut.
Baik Angkatan Darat maupun Soekarno, saling memiliki kepentingan yang sama yakni anti-partai. Namun, Soekarno tidak mampu menjadi ketua partai tentara itu. Tidak ada yang bisa mengintervensi internal angkatan darat itu sendiri, hanya militer yang mampu melakukan sesuatu terhadap internal mereka. Ketika mereka masuk dwifungsi, dan kemudian setelah reformasi terkena caci maki, akhirnya dengan menerbitkan buku Indonesia Baru dan Tantangan TNI yang ditulis antara lain reformis TNI yakni Agus Wirahadikusumah, Ryamizard Ryacudu, dan Rapat Pimpinan TNI pada April 2000, mereka sepakat meninggalkan dwifungsi secara internal.
Dalam karya David Reeve mengenai Golkar Sejarah Yang Hilang, ia melihat ada benang sama antara sipil dan militer pada Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru : anti-partai. Bahkan, radikalisasi anti partai memuncak pada Orde Baru demi kata baru yakni stabilitas politik. Ketika Agus Widjojo, dkk, melakukan reformasi TNI itu, mereka sepakat untuk TNI kembali dibawah kendali sipil dengan demikian mereka kembali ke barak.
Agus Widjojo, bahkan menolak keras TNI dilibatkan ke dalam soal penegakan hukum. Pendapat yang bijak itu ia keluarkan ketika Ulama Dilitsus pada sekitar 2018, soal UU Terorisme. TNI, hanya soal pertahanan untuk menghadapi ancaman dari luar. Lantas, pertanyaannya, apakah TNI menurunkan baliho seperti 2020 oleh Kodam Jaya seperti apa? Apakah Kodam Jaya memiliki pemikiran tersendiri? Sehingga ambil tindakan tersendiri?
Panglima Tertinggi
Konsep soal “Panglima Tertinggi” ini muncul pertama kali digaungkan oleh Sukarno terus menerus sebagai model intervensi halus lewat konstitusi. Yang artinya bahwa militer itu harus tunduk ke dalam sipil. Panglima Tertinggi di UUD 1945 kini bunyinya masih sama yakni :
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.”
Namun, pasal itu bukan tanpa konteks. Harus dilihat apa maksudnya yakni Pasal 11 dan Pasal 12 :
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Saya mau melihat dari dua hal. Kenapa militer ini perlu Panglima Tertinggi seorang sipil yang notabene politisi terpilih? Bahwa, Kapolri, Panglima TNI itu bukanlah dipilih oleh rakyat. Tetapi dipilih oleh Presiden, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Namun, sebagaimana sejarah kita, intervensi militer oleh sipil adalah soal politis. Bukan kewenangan politik.
Tidak ada yang salah menggaet militer, apabila mereka sudah melepas pangkat, senjata dan seragam lalu kembali kepada sipil. Namun, penggunaan sumber daya manusia (SDM) di militer itu sendiri jika digaet oleh Panglima Tertinggi, maka sebenarnya yang harus dipertanyakan, apakah meritokrasi atau soal kepercayaan? Tidak benar, apabila Presiden selaku Panglima Tertinggi menggaet militer karena dia berwenang dan tidak percaya kepada politisi sipil.
Cukup saya kira, pelibatan TNI ke dalam urusan pangan, bahkan mengurusi hal lain yang diluar barak, jadi menurut saya hentikan saja. Biarkan mereka, seperti kata Agus Widjojo, untuk diam di dalam fungsi pertahanan yang mencegah terjadinya serangan dari luar terhadap kedaulatan negara kita.
Kembali kepada Muhidin M. Dahlan, saya sepakat seribu persen, sipil yang berupaya menyelesaikan militer itu selalu kalang kabut alias gagal memahami internal. Ditambah pula, kuasa sipil atas militer adalah prinsipnya satu yakni mengatur mereka yang membawa senjata dan memiliki sejarah sebagai heroisme. Bukan untuk kepentingan politik.
Militer sebagai alat negara tidak boleh sekalipun memiliki pemikiran lain, karena dia adalah memegang senjata. Cukup memegang Sapta Marga yang landasannya adalah Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi kita belum sepenuhnya matang dan ini bukan hanya tantangan militer, sipil juga harus menghadapi tantangan sekaligus mendukung penyempurnaan demokrasi.
Sipil sebagai pimpinan militer tertinggi tujuannya untuk tidak menyalahi kewenangan senjata yang mereka pegang. Maka, sebenarnya, sipil harus belajar betul mengenai sejarah kita soal militer. Supaya, kita tidak serta merta berkomentar internal militer yang urusannya sebenarnya hanya mereka yang memahami. Contoh, yakni Effendi Simbolon soal gerombolan itu pada 2022.
Militer, yang terlihat menghimpun kekuatan akibat ucapan Effendi Simbolon, itulah contoh bagaimana 17 Oktober 1952, yang kecewa akan sipil. Namun, sekarang, kita lewat revisi UU TNI yang dinilai memberikan pintu dwifungsi itu, adalah ulah sipil. Seperti tulisan saya di Kumparan sebelumnya, lagi – lagi saya ulang, apakah mereka (sipil) khususnya DPR sebagai kewenangan legislasi masih akan bijak? Jawabannya, menurut saya, tidaklah bijak. Sebagai konsolidasi demokrasi dan supremasi sipil, seharusnya ruang – ruang seperti itu tidak boleh dibuka, demi militer itu sendiri.
*Untuk lebih detail soal kliping, bisa dibaca buku Kronik Otoritarianisme Indonesia. Tulisan saya sebelumnya di Kumparan juga soal sipil dan militer adalah Revisi UU TNI dan Kepekaan Sejarah.
