Konten dari Pengguna

Konsumen Dapat Menggugat Developer Jika Barang Tidak Sesuai Iklan

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
27 Oktober 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Di Indonesia perlindungan terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Definisi konsumen diatur dalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lian, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jika Anda membeli sebuah rumah dari Developer baik untuk ditempati sendiri maupun keluarga, maka anda merupakan konsumen. Bagaimana jika saat Anda membeli rumah namun bangunan rumah tidak sesuai dengan yang di iklan pada saat membeli ?
Pada prinsipnya Developer sebagai pelaku usaha yang melakukan bisnis penjualan rumah harus memiliki iktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam iklan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang berbunyi:
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan arang dan/atau jasa tersebut.
Jika pada saat anda membeli rumah dari Developer, namun tidak sesuai dengan iklan. Maka anda sebagai konsumen dapat menuntut ganti rugi terhadap developer sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antar konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
ADVERTISEMENT
Jadi Anda sebagai konsumen dapat menggugat untuk meminta ganti kerugian kepada Developer jika barang yang sudah dibeli tidak sesuai iklan.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa konsumen baik itu pembelian rumah, apartemen dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.