Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kritikan Jerinx SID Terhadap IDI dan Rumah Sakit Bukanlah Kejahatan
7 Agustus 2020 16:42 WIB
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik
ADVERTISEMENT
Ia hanya ingin menyampaikan kritik terhadap IDI. Penggebuk drum SID itu juga mengaku, unggahan itu dibuat setelah membaca berita seorang ibu hamil yang diwajibkan rapid test Covid-19 sebelum dilayani rumah sakit.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam hal ini, Jerinx SID diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kritikan Jerinx Merupakan Kebebasan Berkekspresi
kritikan Jerinx SID terhadap IDI dan Rumah Sakit merupakan bagian dari kebebasan berekspresi terhadap rumah sakit yang menjalankan pelayanan publik di bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
kebijakan menerapkan tes covid 19 ini bagi ibu hamil ini meimbulkan pertanyaan di masyarakat, salah satunya Jerinx SID. hal yang sangat wajar dan patut bagi masyarakat untuk memberikan kritik sebagai saran dan masukan kepada Rumah Sakit tentang penerapan test Covid 19.
kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang Pandemi Covid 19 ini merupakan bentuk kurang masif edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah. ruang diskusi dan dialog antara Jerinx SIDdan IDI serta rumah sakit yang akan membahas tentang covi 19 ini merupakan bentuk nyata salah satu edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Jerinx SID selaku warga negara memiliki hak untuk menyatakan kebebasan berekpresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 amandemen ke II yaitu dalam pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan emyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
ADVERTISEMENT
Jadi jelas kritikan Jerinx SID yang mempertanyakan test Covid 19 terhadap IDI dan Rumah Sakit merupakan bentuk menyatakan pikiran dan sikap yang sudah dijamin konsititusi, sehingga kritikan sebagai bagian dari kebebasan berkekspresi bukanlah sebuah kejahatan tindak pidana.
Pencemaran Nama Baik merupakan Delik Materil
Delik pencemaran nama baik sebelumnya sudah diatur dalam pasal 310 KUHP, namun seiring perkembangan teknologi informasi, diatur juga pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pengaduan pencemaran nama baik menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap digunakan terhadap warga negara yang menyatakan pendapat merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak kebebasan berekspresi yang sudah dijamin konstitusi. padahal semangat utama dari UU ITE ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Seharusnya pemerintah lebih focus pada perlindungan data pribadi masyarakat yang kerap bocor didunia maya dan bahkan diperjual belikan ketimbang menjerat warga negara yang kritis terhadap pemeritah.
Wilayah abu-abu pasal pencemaran nama baik juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE seharusnya merupakan delik materil. sehingga harus dapat dibuktikan pencemaran nama baik itu harus sudah terjadi yang menimbulkan akibat kerugian dan tidak bisa hanya sekedar prakiraan yang akan menimbulkan ketidakpasatian hukum. persoalannya adalah apa tolak ukur nama orang sudah tercemar.
Kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat (kritik) ini terjadi karena ada perbedaan pemahaman pencemaran nama baik apakah delik materil atau delik formil, sehingga perlu adanya kesepemahaman bersama bahwa pencemaran nama baik merupakan delik materiil yang harus menimbulkan akibat untuk melindungi kebebasan berkekspresi.
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.