Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Departemen PSP IPB Sosialisasi Hak dan Kewajiban Awak Kapal Perikanan Migran
31 Mei 2023 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (PSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University melakukan sosialisasi kepada nelayan Palabuhanratu sebagai bagian dari program pengabdian dosen kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di Stasiun Lapang Kelautan IPB University, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan ini digelar focus group discussion (FGD) bertajuk ‘Hak dan Kewajiban Buruh Migran dan Pengelolaan Keuangan bagi Nelayan ABK Asing'. Pada kesempatan tersebut, para nelayan Palabuhanratu yang akan berangkat berlayar ke luar negeri sebagai pekerja kapal ikan milik asing dikenalkan berbagai aturan internasional terkait perlindungan awak kapal ikan.
Salah satu aturan yang telah diratifikasi adalah International Convention on Standards of Training Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF) 1995 yang menjelaskan aturan tentang perlindungan keselamatan anak buah kapal (ABK) melalui standar sertifikasi dan standar pelatihan.
“Berdasarkan pengalaman penelitian tentang buruh migran, masih ditemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pemilik kapal kepada ABK, seperti ketidakjelasan masalah gaji dan masalah jam kerja. Contohnya kapal-kapal penangkap ikan dari China yang tidak mengenal jam kerja, karena jam kerja ABK tergantung pada lamanya setting (penempatan alat tangkap) hingga hauling (pengangkatan alat tangkap),” ujar Akhmad Solihin, SPi, MH salah satu dosen IPB University dari Departemen PSP yang menjadi narasumber.
ADVERTISEMENT
Akhmad Solihin mengingatkan para nelayan kapal perikanan migran untuk memahami betul hak dan kewajibannya sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja sebagai ABK migran. Hal ini untuk mencegah berbagai pelanggaran HAM terhadap buruh migran.
Selain pembekalan tentang hak dan kewajiban buruh migran, nelayan Palabuhanratu juga mendapatkan pembekalan bagaimana mengelola keuangan saat bekerja di kapal asing. Pembekalan tersebut disampaikan Dr Retno Muninggar yang juga merupakan dosen IPB University dari Departemen PSP.
“Seorang nelayan yang bekerja di kapal asing rata-rata memiliki pendapatan sebesar Rp 25-30 juta/bulan. Kehidupan di laut selama berbulan-bulan menyebabkan munculnya gaya hidup menghabiskan uang saat turun ke darat karena mereka akan mencurahkan keinginannya yang terpendam selama berada di laut,” ujar Dr Retno Muninggar.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, ketika turun ke darat nelayan terbiasa berbelanja sesuka hati, makan apapun yang mereka mau, hingga mencari hiburan-hiburan yang tidak mereka rasakan selama di laut. Hingga tak terduga uang mereka habis tak berbekas, tidak ada simpanan, tidak ada pula kiriman untuk keluarga. “Di sinilah pentingnya nelayan memiliki kemampuan mengelola dana untuk kebutuhan keluarga, kebutuhan individu, tabungan dan investasi masa depan,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri para dosen Departemen PSP IPB University antara lain Dr Dahri Iskandar, Dr Mustaruddin, Julia Eka Astarini, SPi, MSi dan Thomas Nugroho, SPi, MSi. (*/Rz)