48 Orang Jadi Tersangka Rusuh 27 Agustus

Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Mereka ada yang melakukan perusakan hingga membawa senjata tajam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, polisi telah memeriksa 315 orang yang diamankan dari sekitar lokasi DPR/MPR. Mereka kemudian dikelompokkan berdasarkan peran dan keterlibatannya.
“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR MPR RI,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat (28/8).
Iman menjelaskan, klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lebih lanjut.
Jumlah itu terdiri dari 25 anak putus sekolah, 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun. Di antaranya terdapat tiga anak perempuan.
Klaster kedua merupakan perusuh biasa. Polisi memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR.
“Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI,” ucapnya.
Klaster ketiga adalah massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dari 71 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca-aksi 27 Agustus. Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya
Klaster keempat yakni orang yang membawa senjata tajam. Polisi menangkap tiga orang yang diduga membawa sajam untuk digunakan saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, klaster kelima merupakan penggerak dan pembiayaan. Polisi menemukan fakta hukum mengenai adanya pihak yang menggerakkan serta memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.
Klaster keenam yakni perekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan, baik terhadap orang maupun terhadap barang. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara berkelompok dan menimbulkan kekacauan, dan penyalahgunaan senjata tajam,” jelasnya
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum, dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut total 322 orang diamankan setelah aksi 27 Agustus. Sebanyak 160 di antaranya merupakan anak. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kerusuhan, seperti golok, gunting, asahan pisau, PVC, katapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.
Kerusakan juga terjadi pada sejumlah fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, termasuk pagar yang dibakar massa.
