Ada Kasus Baru di Bea Cukai, KPK: Tersangka Sudah Ada, Saksi Mulai Dipanggil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menyatakan ada pengembangan dalam penyidikan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam kasus baru tersebut, KPK menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa.

"Yang pasti terkait dengan penyidikan perkara di Ditjen Bea Cukai ini ada pengembangan," kata Budi.

Budi tidak menyebut identitas tersangka yang dimaksud. Ia hanya memastikan penyidikan terus berjalan.

"Sebelumnya juga sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru tersebut dan penyidikan juga masih terus bergulir, bahkan lalu ada beberapa saksi yang dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," katanya.

KPK menyebut akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.

"Jika nanti ada penetapan tersangka baru, kami pasti akan update ke teman-teman," kata Budi.

Perkara ini bermula dari dugaan suap yang diberikan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum DJBC. Suap itu diduga bertujuan agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Total uang yang diduga mengalir dari perusahaan itu ke para pejabat Bea Cukai mencapai sekitar Rp91 miliar.

Dari pihak pemberi, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, sudah lebih dulu disidangkan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

John Field dihukum dua tahun penjara, sedangkan Deddy dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan.

Dari pihak penerima, tiga mantan pejabat Bea Cukai juga dibawa ke pengadilan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 78,8 miliar.