Ada Kasus Keracunan MBG Diproses Hukum, Komisi III Dukung Langkah Tegas BGN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPPG Tegal Gundil, Bogor Utara, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026) dini hari. Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPPG Tegal Gundil, Bogor Utara, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026) dini hari. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) memproses hukum sejumlah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sahroni mendukung langkah Kepala BGN Sudaryono yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia meminta polisi mendalami dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun unsur pidana yang menyebabkan terjadinya keracunan.

“Ini sungguh sebuah angin segar ketika BGN di bawah Pak Sudaryono langsung bertindak tegas dengan memproses hukum SPPG nakal maupun lalai yang menyebabkan keracunan pada siswa. Ini menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dari BGN dalam melancarkan program MBG dan ini tentunya baik sekali. Tinggal selanjutnya polisi menindaklanjuti secara transparan proses hukum ini agar masyarakat juga makin yakin bahwa program BGN semata-mata untuk kebaikan masyarakat," kata Sahroni kepadda wartawan, Sabtu (5/9).

Dia menegaskan program prioritas Presiden Prabowo harus dijaga untuk berjalan dengan baik.

"Pokoknya kita dukung Kepala BGN dan polisi usut tuntas kasus ini demi menjaga program prioritas Presiden,” jelasnya.

Sahroni juga meminta Polri membantu BGN mengawasi dan menindak setiap pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.

“Dan ke depan, saya juga minta Polri juga terus kawal dan bantu Kepala BGN. Jangan sampai ada oknum yang mengambil kesempatan atau mengabaikan standar yang sudah ditetapkan. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum dan beri efek jera. Pokoknya di bawah Kepala BGN Sudaryono, tidak ada lagi ruang untuk main-main. Standar dan regulasinya ketat,” tegas Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifkasi terkait percobaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Jakarta, Sabtu (10/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Serahkan Proses ke Ranah Hukum

Sebelumnya, Sudaryono menyebut ada sejumlah kasus keracunan akibat makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Saat ini, sejumlah kasus itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sudaryono menyatakan, penentuan kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Ia juga telah memeriksa sejumlah dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” tuturnya.