Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Nominal Kasus Pajak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta adanya batasan atau limitasi nominal dalam penerapan perampasan aset terkait tindak pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, batasan tersebut diperlukan agar tidak muncul celah baru dalam penerapan aturan.

Said mengatakan, besaran pelanggaran atau nominal yang dapat dikenakan perampasan aset dalam perkara tindak pidana pajak perlu dirumuskan secara jelas.

“Nah ini salah satu yang penting juga tapi sebelum masuk ke dalam materi bahwa ada pembatasan terkait mungkin nanti menjadi satu catatan kita, terkait jumlah besaran pelanggaran yang dilakukan nominalnya. Karena kalau tidak, di situ akan ada celah baru lagi bagi teman-teman kita di pajak akan menjadi kabur jika tidak ada limitasinya,” kata Said dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

“Limitasi besaran berapa yang bisa dilakukan perampasan terkait pelanggaran pajak ini,” lanjutnya.

Menurut Said, pembatasan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika mengatur perampasan aset hasil tindak pidana pajak.

“Supremasi kedaulatan pada tindak pidana pajak. Langkah hukumnya negara lebih tegas tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana pajak dengan memulihkan kerugian-kerugian negara, maksudnya aset recovery,” katanya.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Erry Riana dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Said menjelaskan, RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana. Aparat juga akan memiliki mekanisme untuk melacak, menyita, hingga merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

“Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah menunjukkan ketegasan dan marwah supremasi hukum negara. Upaya hukum ini sebagai efek jera dan menutup celah pelaku menikmati hasil tindak pidananya dan memulihkan kerugian negara atau masyarakat merupakan amanat konstitusi dalam hak penerimaan pengelolaan pajak,” jelas Said.

Said berharap pengaturan tersebut pada akhirnya dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

“Pada akhirnya rancangan undang-undang ini diharapkan menghadirkan iklim pajak yang adil, transparan, berintegritas sebagai bentuk supremasi kedaulatan hukum pada akhirnya negara hadir dalam berkeadilan sosial,” kata dia.

Suasana RDPU Komisi III DPR RI dengan akademisi tentang penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Perluasan Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

Said juga menyoroti perluasan ruang lingkup RUU Perampasan Aset terhadap hasil tindak pidana lainnya. Ia meminta perluasan tersebut tetap disertai batasan yang tegas agar tidak berdampak pada harta yang diperoleh secara sah.

“Ini yang terakhir ruang lingkup harus tepat dan terukur. Kami mendorong agar aset hasil tindak pidana Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini meliputi hasil tindak pidana lain selain tipikor yang merugikan masyarakat,” kata Said.

“Aset hasil tindak pidana lain yaitu perluasan ruang lingkup harus disertai batasan tegas, agar tidak menyeret harta yang diperoleh secara sah,” sambungnya.

Ia juga menyinggung model pembuktian yang dapat digunakan dalam perampasan aset, yakni melalui mekanisme in rem atau perampasan aset tanpa putusan inkracht, maupun in personam atau perampasan aset yang didahului putusan inkracht.

“Kemudian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini harus tepat yakni perluasan ruang lingkup perampasan aset harus disertai dengan batasan yang tegas mengenai tindak pidana atau aset yang dirampas jelas keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan sekadar asumsi atau hubungan hukum yang lemah,” ucapnya.

Said juga mengingatkan agar rumusan dalam RUU Perampasan Aset tidak dibuat terlalu luas dan multitafsir. Sebab, rumusan semacam itu berisiko membuat harta yang diperoleh secara sah ikut terseret dalam proses perampasan.

“Serta merugikan pihak yang terlibat ada batasan dan parameter tentang deskripsi tindak pidana, aset, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat hukum yang tidak multitafsir,” tuturnya.

Tiga Aspirasi Said

Said menyampaikan tiga aspirasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, ia meminta DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU tersebut dengan tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kedua, ia meminta rumusan perampasan aset dapat mencakup penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana. Ketiga, prinsip kehati-hatian atau prudential principle menurut Said perlu diterapkan untuk memastikan aturan yang dibuat kuat dan dapat dijalankan.

“Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana dituntut dan divonis sanksi pidana melalui proses hukum yang adil. Hasil tindak pidananya dirampas dan hak masyarakat dipulihkan pada saat yang sama, warga yang tidak bersalah harus dilindungi oleh hukum,” kata Said.

“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus memenuhi tuntutan keadilan masyarakat tanpa menjadi bola liar yang tidak terkendali menghajar siapapun secara serampangan,” pungkas dia.