Akademisi Soroti Perlindungan Keluarga Pelaku dalam RUU Perampasan Aset

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memperhatikan perlindungan terhadap keluarga, ahli waris, maupun pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Said, hubungan keluarga atau kedekatan dengan pelaku tindak pidana tidak dapat menjadi dasar tunggal bagi negara untuk merampas aset.
“Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto,” kata Said dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan pelaku tindak pidana tidak dapat dibebankan kepada pihak lain yang tidak terlibat, termasuk keluarga dan ahli waris.
“Kesalahan pelaku tidak dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Hubungan keluarga dengan kedekatan seseorang dalam perampasan aset harus dibuktikan peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana oleh pelaku. Hubungan keluarga atau kerabat tidak menjadi dasar hukum tunggal perampasan aset,” katanya.
Said menilai prinsip tersebut penting karena penghukuman seharusnya ditujukan kepada pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan kepada orang lain hanya karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Selain hubungan keluarga, Said juga menyoroti perlindungan terhadap pihak yang memiliki pandangan politik berbeda atau bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Muatan materi rancangan undang-undang ini adalah asas in rem aset, yakni perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana saja, bukan karena sentimen pandangan idealisme politik,” katanya.
Said juga meminta pihak ketiga yang memiliki iktikad baik tetap mendapatkan perlindungan dalam mekanisme perampasan aset.
“Kemudian iktikad baik harus dilindungi, asas bona fide third party. Rancangan undang-undang ini dapat mengakomodir bagi pihak yang terhubung di kehidupan pribadi pelaku, diberikan perlakuan harus dapat membela hak, asas right to confrontation, mengajukan keberatan dan memperoleh pemulihan atau rehabilitasi bila tindakan aparat melanggar hukum,” katanya.
Ia menyoroti pengaturan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment. Said mengatakan dugaan kekayaan hasil tindak pidana tetap harus diperiksa melalui proses pembuktian yang adil dan tidak boleh secara otomatis berujung pada konsekuensi hukum.
“Penjelasannya, ingin kami sampaikan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materil. Illicit enrichment bukan menurut kami mengatur tentang perbuatan tindak pidana atau pidana materil, sementara Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil,” katanya.
Atas dasar itu, Said berpandangan pengaturan illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.
“Kemudian ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan,” kata dia.
Lebih lanjut, Said meminta pembentukan RUU Perampasan Aset membedakan secara jelas antara pengaturan mengenai tindak pidana, tata cara pembuktian, prinsip due process of law, dan mekanisme perampasan aset.
Menurutnya, efektivitas RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
