Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mengingatkan agar aturan tersebut tidak sampai membuat masyarakat yang bukan koruptor justru ditangkap atau menjadi sasaran.
Menurut Wayan, perlindungan HAM dalam RUU Perampasan Aset salah satunya harus diwujudkan dengan memastikan tidak ada masyarakat yang bukan koruptor dituduh sebagai koruptor.
“Ketua tadi menyinggung perlindungan HAM. Kalau boleh saya deskripsikan, HAM itu apa maksudnya? Jangan ada masyarakat yang bukan koruptor ditangkap dengan tuduhan koruptor. Itu perlindungan HAM,” kata Wayan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Dia mengatakan perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki aset yang ikut terseret dalam proses perampasan.
“Berikan hak pihak ketiga secara maksimal untuk membela diri, melakukan pembelaan, jika aset-asetnya bukan koruptor, jangan sampai disasar karena ada sentimen pribadi. Jadi penting sekali melindungi HAM,” ujarnya.
Wayan menegaskan, Komisi III tetap mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk menangkap dan memberikan efek jera kepada koruptor. Namun, proses tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Kami bertekad bahwa, sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak lain tidak bukan, jangan sampai koruptor mengalahkan negara dan oleh karena itu koruptor harus ditangkap melalui RUU ini jika disahkan. Tidak ada kecualinya, siapapun dia. Ini aspirasi masyarakat sudah kami tangkap,” katanya.
Bahkan, menurut Wayan, terdapat aspirasi agar hukuman terhadap koruptor diperberat hingga dimiskinkan.
“Bahkan ada aspirasi memiskinkan, kami juga setuju. Dan pasti pasal-pasal itu, jika APH akan menerapkan secara konsisten, akan menjawab, karena substansinya sudah dibikin setegas itu,” ujarnya.
Selain menangkap koruptor, Wayan mengatakan tujuan penting dari RUU Perampasan Aset ialah mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Menurut dia, hukuman penjara memang tetap diperlukan bagi pelaku korupsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan. Namun, pengembalian kerugian negara juga harus menjadi perhatian utama.
“Apa yang kedua? Kembalikan kerugian negara secara maksimal. Kenapa? Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia nggak takut dipenjarakan. Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara,” kata Wayan.
Dia menyebut pengembalian kerugian negara secara maksimal menjadi salah satu arah politik hukum yang kini dibawa dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk berdasarkan berbagai aspirasi yang diterima Komisi III.
Wayan juga menyinggung kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam penerapan RUU Perampasan Aset.
“Banyak orang khawatir, walaupun nanti tidak ada undang-undang yang sempurna, bagaimana mengawasi aparat penegak hukum yang selama ini sudah ada pengawasannya, pemberantasan korupsi undang-undangnya sudah lengkap, tapi APH tidak bekerja maksimal bahkan banyak menyalahgunakan. Padahal masih banyak juga APH yang baik,” tuturnya.
Karena itu, Komisi III mempertimbangkan pembentukan badan pengawas perampasan aset. Badan tersebut diharapkan dapat menjadi mekanisme pengawasan tambahan terhadap pelaksanaan kewenangan perampasan aset.
“Oleh karena itu, Komisi III, seperti yang disampaikan oleh Ketua, apa yang harus dilakukan? Bentuk badan pengawas perampasan aset. Bentuk pengawas perampasan aset. Ini salah satu gagasan yang dari masyarakat, tapi ditangkap dengan tajam oleh pimpinan Komisi III khususnya Ketua. Bentuk badan pengawasan perampasan aset,” kata Wayan.
“Semula kita khawatir, karena di Rusia ada penyalahgunaan, di Amerika ada penyalahgunaan. Dengan badan yang ada, kami meminta masukan maksimal bagaimana agar badan ini bisa berfungsi sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Selain perlindungan HAM dan pengawasan, Wayan menegaskan RUU Perampasan Aset juga harus memiliki mekanisme yang dapat mencegah politisasi penegakan hukum.
“Hindari politisasi, karena di Rusia pernah ada seorang pengusaha kuat, karena dia beroposisi, tanpa sebab yang jelas, dia ditangkap, dan ini menjadi berita dunia. Ini juga sudah diantisipasi oleh kami,” katanya.
Menurut Wayan, prinsip kehati-hatian tersebut harus tetap dijaga meskipun terdapat dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Lalu segera. Segera artinya, ya kalau boleh sebelum 15 Desember ada aspirasi seperti itu, kenapa tidak. Tapi Ketua Komisi III mewanti-wanti kepada kami. Boleh cepat, tapi harus tepat. Boleh cepat, harus hati-hati. Boleh cepat, harus teliti. Jadi kami boleh cepat, tapi kami tidak boleh mengabaikan ketelitian dan kehati-hatian,” pungkasnya.
