Bareskrim Periksa Bertahap 40 Tersangka WNA Terkait Judi Online Hayam Wuruk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bareskrim Polri mulai memeriksa secara bertahap warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Hari ini sebanyak 40 WNA tersangka judol Hayam Wuruk diperiksa di Bareskrim Polri.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel penyidik hingga penerjemah.

“Ya kita bawa (ke Bareskrim) masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan,” kata Dony kepada wartawan, Selasa (19/5).

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dony membenarkan para tersangka WNA dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, tidak seluruh tersangka diperiksa sekaligus.

“Nggak, kita bertahap 40, 40,” ujarnya

Ia menyebut, pemeriksaan pada hari ini dilakukan terhadap 40 orang tersangka. Sementara, 40 tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.

“40, nanti besok 40 lagi,” kata dia.

Menurut Dony, pemeriksaan dilakukan bertahap lantaran pihak kepolisian perlu menyesuaikan tempat, waktu, hingga kesiapan personel penyidik dan penerjemah dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya, kita periksa bertahap. Karena kan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan,” ujar Dony.

Personel kepolisian menggiring tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

“Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, sebagian tersangka sebelumnya telah diperiksa. Namun, pemeriksaan tambahan tetap dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.

“Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka perlu pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum jadi kita laksanakan hari ini,” tuturnya.

Dony belum membeberkan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, para tersangka disebut akan dikembalikan lagi ke tempat penitipan di Imigrasi. Polisi nantinya kembali mendatangkan kelompok tersangka berikutnya untuk diperiksa.

Sebelumnya, Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ke pihak Imigrasi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (7/5), polisi menangkap total 321 WNA dari berbagai negara. Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.