Konten dari Pengguna

Batas Negara atas Harta

M Natsir Kongah

M Natsir Kongah

Pembelajar Anti Pencucian Uang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Natsir Kongah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ada sesuatu yang lebih sulit daripada merampas harta penjahat: memastikan kita tidak merampas harta orang yang bukan penjahat.

Kita tentu sepakat koruptor tidak semestinya menikmati kekayaan yang dibeli dari uang publik. Penipu tidak boleh menyimpan hasil yang diambil dari korbannya. Bandar narkotika tidak patut mewariskan kemakmuran yang dibangun dari penderitaan orang lain. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kesejahteraan.

Namun hukum tidak bekerja hanya dengan kemarahan moral. Pada akhirnya ia harus menunjuk: rumah yang mana, tanah yang mana, rekening siapa, perusahaan milik siapa—dan atas dasar bukti apa negara boleh mengambilnya.

Di situlah persoalan sesungguhnya dimulai.

Pertanyaan itu berada di jantung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Indonesia membutuhkan instrumen lebih efektif untuk memulihkan hasil kejahatan. Namun RUU ini sekaligus menyentuh salah satu wilayah paling sensitif dalam hubungan warga dengan negara: hak atas harta.

Per 9 September 2026, DPR menegaskan pembahasannya masih dinamis. Karena itu, pertanyaan terpentingnya mungkin bukan seberapa banyak aset kelak dapat dirampas, melainkan: bagaimana membuat hasil kejahatan tidak aman tanpa membuat harta orang yang tidak bersalah ikut merasa tidak aman.

Kejahatan yang Masih Menguntungkan

Memasukkan pelaku ke penjara tidak selalu mengakhiri ekonomi kejahatan. Seseorang dapat dihukum, tetapi rumah, tanah, perusahaan, kendaraan, rekening, atau aset lain yang berasal dari tindak pidana masih dapat dikuasai pihak tertentu. Selama keuntungan kriminal dapat dinikmati, kejahatan masih menyimpan insentif ekonominya.

Karena itulah asset recovery penting dalam rezim anti pencucian uang. Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mendorong negara memiliki perangkat untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas hasil kejahatan. Pada 2025, FATF mencatat lebih dari 80 persen yurisdiksi yang dinilainya masih berada pada tingkat efektivitas rendah atau moderat dalam pemulihan aset.

Standar FATF juga mencakup non-conviction based confiscation (NCB), yakni perampasan yang dalam keadaan tertentu tidak bergantung pada putusan pidana. Instrumen semacam ini relevan ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana sementara aset terkait masih ditemukan.

Dalam pembahasan DPR, NCB menjadi salah satu isu krusial. Pendekatan ini berfokus pada aset atau kebendaan (in rem), bukan semata-mata menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Namun justru ketika pemidanaan seseorang tidak selalu menjadi prasyarat, ketelitian pembuktian terhadap aset semakin penting.

NCB tidak boleh diterjemahkan sebagai perampasan berdasarkan kecurigaan. Dalam pembahasan DPR, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, standar bukti awal, dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik menjadi perhatian.

Presisi, Bukan Kecurigaan

Hasil kejahatan jarang disimpan dengan identitas yang terang. Aset dapat ditempatkan atas nama kerabat, nominee, atau perusahaan cangkang. FATF mengingatkan instrumen perampasan perlu menjangkau aset yang secara nominal dipegang pihak ketiga yang tidak beritikad baik, tetapi sebenarnya dikendalikan pelaku.

Hukum harus mampu melihat melampaui nama di atas kertas. Tetapi ada perbedaan besar antara menembus kepemilikan semu dan menganggap kekayaan yang tidak segera dapat dijelaskan sebagai hasil kejahatan.

Salah satu persoalan dalam penyusunan RUU adalah beban pembuktian. Dalam salah satu FGD Komisi III, muncul usulan agar negara terlebih dahulu menunjukkan indikasi kuat keterkaitan aset dengan aktivitas ilegal atau ketidaksebandingannya dengan penghasilan sah. Setelah itu, pemilik diberi ruang menjelaskan asal-usul kekayaannya. Usulan tersebut menyebutnya peralihan beban pembuktian yang proporsional, bukan pembalikan total.

Catatan penting: itu masukan dalam proses penyusunan, bukan ketentuan final RUU.

Prinsipnya lebih luas. Negara tidak semestinya memulai dengan tuntutan: “buktikan bahwa hartamu sah.” Harus ada dasar yang dapat diuji mengapa suatu aset dipersoalkan. Kecurigaan dapat membuka pemeriksaan. Tapi tak boleh menggantikan pembuktian.

Orang Ketiga dalam Cerita

Ujian yang lebih rumit muncul ketika aset telah berpindah tangan.

Bayangkan seseorang membeli tanah dengan harga wajar melalui transaksi yang sah. Belakangan diketahui pemilik sebelumnya memperoleh tanah itu dari hasil kejahatan. Pembeli terakhir tidak terlibat tindak pidana dan tidak mengetahui asal-usul tersebut. Posisinya tentu berbeda dari orang yang sengaja meminjamkan nama untuk menyembunyikan kekayaan pelaku.

Di sinilah pihak ketiga beritikad baik menjadi penting.

Pembahasan DPR menempatkan perlindungan mereka sebagai isu krusial. FATF juga membedakan pihak ketiga yang tidak bona fide—misalnya nominee—dengan pihak ketiga yang mempunyai hak sah.

Di sinilah watak hukum diuji. Sistem yang terlalu lemah mudah dikalahkan dengan pinjam nama atau transaksi semu. Sistem yang terlalu longgar dapat menyeret orang yang tidak mempunyai hubungan dengan kejahatan.

Mekanisme keberatan karena itu bukan penghalang pemulihan aset. Orang yang mempunyai hak sah harus memperoleh kesempatan menunjukkan bukti dan meminta hakim menguji klaim negara. Ia adalah salah satu cara membedakan perampasan yang sah dari pengambilalihan yang keliru.

Sesudah Aset Dikuasai

Persoalan belum selesai ketika aset diamankan. Rumah dapat dikunci dan kendaraan dapat disimpan. Tetapi bagaimana dengan hotel, perkebunan, pabrik, atau tambang yang terus beroperasi dan mempekerjakan orang?

Pada 8 September, isu ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III Rikwanto menyoroti perlunya mekanisme agar aset produktif—seperti pabrik, perkebunan, pertambangan, dan hotel—tetap dapat dikelola selama berada dalam penguasaan negara. Tujuannya agar aktivitas produktif tetap berjalan dan nilai ekonominya tidak menyusut sebelum aset tersebut dialihkan atau dilelang

FATF juga memberi perhatian pada pengelolaan aset. Pemulihan aset tidak berhenti pada kemampuan menemukannya; aset yang diamankan perlu dikelola agar nilainya tidak hilang, sementara pelepasannya harus transparan dan akuntabel.

Maka asset recovery merupakan rangkaian: menemukan, membuktikan, mengamankan, menjaga nilai, merampas, lalu menentukan penggunaan atau pengembaliannya sesuai hukum.

Di setiap tahap, kesalahan mempunyai akibat. Terlalu lambat, aset dapat menghilang. Terlalu gegabah, hak orang lain dapat terkena. Salah mengelola, nilainya dapat menyusut.

Perampasan aset pada akhirnya bukan hanya perkara mengambil. Ia adalah perkara membedakan.

Membedakan aset hasil kejahatan dari kekayaan yang diperoleh secara sah. Membedakan pemilik sebenarnya dari orang yang sekadar dipasang namanya. Membedakan pihak yang membantu menyembunyikan kekayaan dari orang yang datang dengan itikad baik. Dan membedakan saat negara harus bertindak dari saat hukum memerintahkannya berhenti.

Itulah sebabnya RUU Perampasan Aset membutuhkan lebih dari sekadar kewenangan. Ia membutuhkan presisi.

Sebab hukum yang terlalu tumpul membuat hasil kejahatan tetap dapat dinikmati. Tetapi hukum yang kehilangan ketepatan dapat melukai orang yang seharusnya dilindungi.

Kita memang membutuhkan hukum yang membuat penjahat sulit menikmati kekayaannya. Namun sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan mengambil milik seseorang selalu membutuhkan alasan, pembuktian, dan pengawasan yang lebih kuat daripada sekadar keyakinan bahwa tujuan kita baik.

Pada akhirnya, mungkin pertanyaan tentang perampasan aset bukan hanya berapa banyak yang berhasil diambil negara, melainkan sesuatu yang jauh lebih mendasar:

Apakah hukum kita cukup tajam untuk mengambil milik penjahat, sekaligus cukup bijaksana untuk tidak mengambil yang bukan miliknya?