BGN Hentikan Permanen 4 SPPG Indisipliner, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen 4 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat.
Keputusan penghentian permanen diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana mengatakan pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
“Keempat SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan akhirnya diputuskan untuk diberhentikan operasionalnya secara permanen,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (23/9).
Empat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Kemudian, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Selanjutnya, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. SPPG tersebut dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Penerima Manfaat Dijamin
Dalam kesempatan yang sama, BGN memastikan penghentian operasional empat SPPG tersebut tidak membuat penerima manfaat kehilangan hak mendapatkan program MBG.
Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang memadai.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan pemberhentian operasional permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan kepada SPPG tidak menunjukkan hasil memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” tegasnya.
Pemberhentian permanen dapat dilakukan jika mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali. Sanksi tersebut juga dapat diterapkan apabila SPPG telah dikenakan pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali.
Selain itu, penghentian permanen dapat dilakukan jika SPPG tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Menurut Ketut, aspek keamanan menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan MBG, termasuk untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” pungkas Ketut.
