BGN Pastikan Motor Listrik Pengadaan Era Dadan Hindayana Tetap Dimanfaatkan

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan motor listrik yang semula diadakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada era Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tetap akan dimanfaatkan. Namun, pemanfaatannya tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional MBG.
Wakil Ketua BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustinus Arumsari mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kementerian atau lembaga yang paling membutuhkan kendaraan tersebut.
“Intinya akan kita manfaatkan, tapi mungkin enggak semua juga untuk MBG. Karena itu sudah dibayar oleh uang negara,” kata Arumsari dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat sejumlah usulan agar motor listrik tersebut dimanfaatkan oleh berbagai instansi.
“Kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, seperti Kemendukbangga, penyuluh pertanian, dari guru juga ada. Tapi silakan mengajukan, Pak Presiden, silakan ke kementerian yang membutuhkan seperti apa, biar nanti dikaji oleh tim Presiden,” ujarnya.
Arumsari mengungkapkan, semula motor tersebut direncanakan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, setelah dievaluasi, kebutuhan tersebut dinilai tidak mendesak karena tugas kepala SPPG lebih banyak melakukan pengawasan di dapur.
“Karena sebenarnya tadinya itu kan mau untuk Kepala SPPG. Yang sebenarnya menurut kami enggak membutuhkan, karena fungsi mereka lebih kepada pengawasan di dalam situ. Mereka enggak perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan spesifikasi kendaraan sebelum menentukan penyalurannya. Arumsari menyebut sebagian motor yang tersedia merupakan motor trail listrik sehingga tidak bisa langsung dibagikan tanpa mempertimbangkan kebutuhan pengguna maupun ketersediaan infrastruktur pengisian daya.
“Misalnya untuk ibu-ibu yang mengantar ompreng untuk daerah 3B dikasih motor trail, kan enggak pas. Atau dikasih di daerah yang SPKLU-nya belum ada, padahal itu motor listrik. Nah, itu kan enggak bisa sembarangan,” katanya.
Karena itu, BGN akan memetakan jenis kendaraan yang tersedia dan mencocokkannya dengan kebutuhan di masing-masing daerah sebelum diputuskan penggunaannya.
Lebih lanjut, Arumsari juga meluruskan anggapan bahwa motor listrik tersebut merupakan “hasil korupsi”. Menurutnya, kendaraan itu merupakan aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara, sementara dugaan kerugian negara berasal dari selisih harga atau markup yang masih dihitung dalam proses hukum.
“Jadi mohon maaf kalau kemarin ada yang mengemuka itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara. Markup-nya nanti dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk pengembalian ke kas negara melalui mekanisme pengadilan tipikor,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran dugaan markup masih dihitung dalam proses penyidikan. Nantinya, selisih harga tersebut akan dikembalikan ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
“Bukan hasil korupsi. Itu uang yang sudah dibayar oleh negara. Nanti kemahalan harganya dibalikin lagi ke kas negara,” kata Arumsari
