BGN Punya Tunggakan Rp 1,6 T, Minta Maaf ke Pihak Ketiga Belum Bayar Tagihan

Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 1,6 triliun yang berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025.
BGN memastikan seluruh kewajiban tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme tunggakan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7). Kepala BGN Nanik S.Deyang absen karena sakit.
“Ada beberapa catatan penting karena laporan keuangan itu tidak hanya terdiri dari angka-angka di dalam laporan keuangan tetapi ada yang disebut dengan catatan atas laporan keuangan, yaitu penjelasan kualitatif,” kata Arum.
Ia kemudian mengungkapkan salah satu catatan penting dalam laporan keuangan adalah adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp 1.613.806.733.685 yang berasal dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada 2025, tetapi hingga kini belum dibayarkan.
“Yang pertama adalah tunggakan tahun 2025. Ada Rp 1,6 (triliun) yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA [Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu],” ujar Arum.
Menurut eks Wakil Kepala BPKP ini, proses pembayaran tunggakan tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi.
“Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh BPKP,” ucap Arum.
BGN Minta Maaf
Arum pun menyampaikan permohonan maaf ke pihak ketiga jika ada tagihan yang belum dibayar.
“Ini yang masih dalam proses, itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses,” tutur Arum.
Dari angka tunggakan Rp 1,6 itu, Arum menjelaskan telah dilakukan koreksi sebagai utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 870.496.364.119.
“Kemudian ada Rp 870 (miliar) neraca per 31 Desember 2025 telah dilakukan koreksi kepada utang kepada pihak ketiga. Nah ini juga karena ada potensi akan mengalami kenaikan atau penurunan sejumlah tagihannya," kata Arum.
"Artinya, dulu ditagihnya mungkin sejumlah 100 gitu, tetapi setelah kami lihat ternyata mungkin jumlahnya bisa ada yang dikurangi. Itu salah satu hal tersebut sehingga ada proses adjustment,” lanjutnya.
Arum mengungkapkan nilai sebesar Rp 743.310.369.566 belum dapat diakui sebagai utang pihak ketiga.
Ia mengatakan nilai tersebut baru dicatat dalam catatan atas laporan keuangan, bukan di dalam pos utang, karena masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut berdasarkan hasil konfirmasi BPK maupun tim review tunggakan BGN.
“Nah, yang terakhir ini adalah nilai yang belum diyakini. Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai utang kepada pihak ketiga karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu hutang kepada pihak ketiga,” jelas Arum.
“Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK, hasil review yang telah dilakukan oleh tim review tunggakan di internal kami sendiri sehingga ini belum masuk ke dalam catatan laporan keuangan tapi harus kami catat di dalam catatan atas laporan keuangan karena bagaimanapun juga ini adalah potensi tagihan yang harus kami selesaikan kepada pihak ketiga. Jumlah Rp 743 miliar,” tambah dia.
RPATA
Arum juga menjelaskan mengenai mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA), yakni skema penyelesaian pembayaran kegiatan tahun anggaran 2025 yang dilakukan setelah melewati tahun anggaran berjalan.
Menurut dia, mekanisme tersebut sebelumnya digunakan untuk menyelesaikan sejumlah pembayaran, termasuk pengadaan motor listrik, perangkat Internet of Things (IoT), serta beberapa proses pengadaan lainnya di tahun 2025.
“Nah, kemudian ini berikutnya adalah rekening penampungan akhir tahun. Ini ada mekanisme disebut RPATA ya. RPATA itu sebenarnya penyelesaian pembayaran tahun 2025 sudah lewat tahun anggaran tapi bisa diselesaikan. Nah ini antara lain waktu itu dipakai untuk melunasi motor, untuk melunasi IoT, untuk melunasi beberapa proses pengadaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan terdapat koreksi terhadap rencana pengadaan motor listrik sehingga memengaruhi nilai pembayaran yang diproses melalui mekanisme tersebut.
“Nah, kemudian termasuk ini yang Rp 340 (miliar) waktu ada koreksi dari rencana motor yang semula 25 ribu [unit], tapi hanya terjadi 21 ribu [unit] sehingga ada koreksi. Tapi intinya yang sebelah kanan itu semua yang terkait dengan motor listrik,” tuturnya membacakan data.
Selain itu, Arum menyebut terdapat 248 kontrak yang diproses melalui mekanisme RPATA. Namun, hingga saat ini penggunaannya masih diblokir oleh Kementerian Keuangan karena masih terdapat sejumlah proses yang harus diselesaikan.
“Ada 248 kontrak yang diproses melalui mekanisme RPATA, namun ini masih dibatasi penggunaannya, artinya masih diblokirlah oleh Kementerian Keuangan karena masih ada beberapa proses yang ya mungkin Bapak Ibu tahu sendiri karena juga ada beberapa permasalahan setelah itu,” tutupnya.
