BGN Suspend 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup Permanen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja membersihkan peralatan operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja membersihkan peralatan operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 654 SPPG diusulkan untuk ditutup secara permanen.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan 654 SPPG tersebut masuk kategori kritis. BGN mengusulkan penutupan permanen apabila SPPG tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Ketegasan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara. Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan,” kata Ketut dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (16/9).

Dari 654 SPPG yang diusulkan ditutup permanen, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelaikan. Kemudian, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS dan 8 SPPG belum mengkonfirmasi status pendaftarannya.

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 1.276 SPPG yang dihentikan sementara berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Berdasarkan wilayah, 239 SPPG yang di-suspend berada di Wilayah I atau Sumatera. Kemudian 927 SPPG berada di Wilayah II atau Jawa, dan 110 SPPG berada di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Ketut menegaskan penghentian operasional dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dari sisi higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.

BGN Cek Dapur SPPG

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana. Foto: BGN

Selain melakukan suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap SPPG di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelaikan dan standar dapur, termasuk penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyediaan makanan MBG.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegasnya.

BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Untuk itu, layanan dari SPPG yang dihentikan sementara akan dialihkan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan masih memiliki kapasitas yang memadai.

Ketut mengatakan status suspend dapat dicabut apabila SPPG telah memenuhi persyaratan SLHS dan bisa kembali beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.