BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan, penerapan Nutri-Level bukan bertujuan melarang produk pangan olahan beredar di Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak memilih pangan olahan yang lebih sehat.

Taruna mengatakan produk pangan olahan yang mendapatkan kategori merah dalam Nutri-Level tetap diperbolehkan beredar.

“Tapi harus dijelaskan bahwa ini adalah kunci utama kita adalah edukasi untuk hidup lebih sehat, makanya Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang,” kata Taruna saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

“Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita. Yang paling utama target kami yaitu memilih pangan olahan yang lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak. Target terakhirnya tentu untuk menurunkan,” sambungnya.

Ilustrasi label nutrisi. Foto: Brian A Jackson/Shutterstock

Taruna menjelaskan, Nutri-Level merupakan sistem informasi nilai gizi pada label pangan olahan yang menunjukkan level suatu produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan natrium.

“Jadi inti utama kenapa Nutri-Level ini kita tetapkan, ini berdasarkan perintah Undang-Undang Kesehatan, perintah Peraturan Pemerintah Nomor 28, dan berdasarkan data objektif rakyat kita penderita penyakit tidak menular yang kita hitung berdasarkan scientific, betul-betul penyebab umumnya itu adalah gula, garam, dan lemak,” jelas Taruna.

“Oleh karena itulah maka Nutri-Level ini menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan berapa natrium. Kita bagi atas apa yang disebut dengan alfabet A, B, C, D,” lanjutnya.

Menurut Taruna, kategori A ditandai dengan warna hijau tua yang menunjukkan kandungan GGL lebih rendah. Sementara kategori B menggunakan warna hijau muda dan menunjukkan kandungan GGL rendah.

Adapun kategori C berwarna kuning dan menunjukkan produk yang perlu dikonsumsi secara bijak. Sedangkan kategori D berwarna merah dan menunjukkan produk yang perlu dibatasi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan masyarakat.

Dengan informasi tersebut, konsumen diharapkan dapat mengetahui kandungan GGL dalam produk pangan olahan sebelum menentukan pilihan.

“Oleh karena itu tujuannya ini adalah mendorong masyarakat memilih pangan olahan yang lebih sehat. Jadi aspek edukasi. Kita berharap rakyat memakan mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Sementara untuk mendorong produsen industri pangan tadi menyediakan produk yang lebih sehat dengan kandungan GGL yang rendah,” ungkapnya.

Selain ditujukan kepada konsumen, penerapan Nutri-Level juga diharapkan mendorong industri pangan menyediakan produk dengan kandungan GGL yang lebih rendah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Taruna mengatakan terdapat sejumlah produk yang wajib mencantumkan Nutri-Level. Salah satunya produk minuman.

“Nah wajib untuk produk minuman misalnya minuman siap konsumsi contohnya minum sari, minuman sari buah, sari kedelai, minuman bentuk bubuk, kemudian konsentrat untuk cair,” katanya.

Dalam penerapannya, BPOM juga memberikan masa peralihan atau grace period selama 24 bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

“Nah masa peralihannya atau grace period-nya 24 bulan sejak peraturan ini,” tutur dia.

Taruna menjelaskan penerapan Nutri-Level didasarkan pada Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Aturan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan serta kondisi penyakit tidak menular di masyarakat.

Taruna juga menjelaskan sejumlah batasan kandungan gula dalam masing-masing kategori Nutri-Level. Untuk kategori A, kandungan gula yang disebutkan berada pada angka 0,5 gram. Kategori B berada pada rentang 0,5 hingga 6 gram. Sementara kategori C berada pada rentang 6 hingga 12 gram, sedangkan kategori D memiliki kandungan gula lebih dari 12 gram.

“Dan tentu bagaimana persyaratannya dari Nutri-Level ini yaitu misalnya gula, garam itu, gulanya adalah dalam gram, kalau A itu 0,5, B itu adalah 0,5 sampai 6,0, kemudian yang C atau kuning oranye yaitu 6 sampai 12, dan D itu adalah lebih dari 12 gram, dan seterusnya sesuai dengan pencantuman,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Foto: Dok. Kemenkes

Namun, Taruna mengatakan terdapat pengecualian dalam persyaratan kandungan lemak total untuk sejumlah produk susu.

“Nah kita kecualikan untuk persyaratan kandungan lemak total dikecualikan untuk susu cair plain, susu lemak penuh atau susu skim sebagaimana karena itu sifatnya natural, kemudian susu bubuk plain juga kita pengecualian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taruna mengatakan penyusunan kebijakan itu tidak dilakukan secara singkat. Proses penyusunan aturan tersebut membutuhkan waktu hampir dua tahun, dimulai sejak April 2024.

“Nah di slide berikutnya, kita mau jelasin bahwa proses tahapan penyusunan Peraturan Badan POM ini membutuhkan waktu hampir dua tahun sejak April 2024 dan seterusnya. Artinya semua kita sudah libatkan dan ini hasil proses launching kita mengundangkannya 17 Juni 2026 dan tanggal launching-nya yaitu 30 Juli 2026,” katanya.