Konten dari Pengguna

Bukan Cuma Langgar Perda: Mengapa Merusak Fasilitas Publik Itu Zalim?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Damri Hasibuan (Uda) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berjualan di trotoar jalan. Foto: Bruno Makori/pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berjualan di trotoar jalan. Foto: Bruno Makori/pexels.

Pernahkah Anda berjalan kaki menyusuri jalanan kota, lalu terpaksa turun ke aspal dan bertaruh nyawa di antara deru knalpot kendaraan bermotor karena trotoar di depan Anda disesaki lapak dagangan liar, gerobak permanen, atau parkir motor yang semena-mena?

Atau, pernahkah Anda menyaksikan taman kota yang baru saja diresmikan mendadak rusak, bangku taman patah, lampunya hilang, tempat sampah dirusak, dan dinding halte dipenuhi coretan vandalisme?

Di tengah masyarakat urban kita, pemandangan semacam itu kerap dipandang dengan rasa maklum yang keliru. Ketika hak pejalan kaki terampas atau fasilitas umum dirusak. Respons publik paling banter hanya gumaman pasrah:

"Ah, ini kan urusan Satpol PP,"

atau

"Ini cuma pelanggaran Perda biasa, jangan dibikin ribet."

Ada kecenderungan berbahaya untuk menyederhanakan kerusakan fasilitas publik menjadi sekadar sengketa administratif antara pelanggar dan aparat penegak ketertiban kota.

Padahal, jika dibedah secara kritis melalui kacamata fikih sosial dan ekologi, merampas dan merusak fasilitas publik bukanlah perkara sepele. Tindakan tersebut merupakan bentuk kezaliman nyata yang menabrak prinsip moralitas syariat secara mendasar.

Merampas Hak Publik: Kezaliman yang Mengikis Nilai Iman

Dalam tradisi fikih, fasilitas publik—mulai dari trotoar, jembatan penyeberangan, lampu penerangan jalan, hingga saluran air pemukiman—berada di bawah payung hak kemanusiaan bersama.

Ruang-ruang tersebut bukan tanah tak bertuan yang boleh diokupasi semau hati demi mencari nafkah sepihak, melainkan aset bersama yang dibangun untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan seluruh warga.

Ketika seseorang mendirikan lapak jualan di atas trotoar. Atau memarkir kendaraan di jalur pedestrian. Ia secara sadar merampas hak para lansia, anak-anak sekolah, ibu hamil, dan penyandang disabilitas untuk melangkah dengan aman dan nyaman. Pejalan kaki akhirnya terpaksa turun ke badan jalan, bertaruh nyawa di sela deru kendaraan.

Dampak ikutannya pun menjalar ke mana-mana. Arus lalu lintas tersendat parah hingga memicu kemacetan panjang. Pemandangan tata kota menjadi semrawut dan kumuh, serta sampah sisa dagangan bertebaran hingga menyumbat saluran air di sekitarnya.

Tindakan ini menabrak kaidah hukum Islam yang sangat fundamental: Lā ḍarara wa lā ḍirār—tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan keselamatan orang lain. Nabi Muhammad saw. telah lama menegaskan bahwa salah satu cabang keimanan yang paling konkret adalah menyingkirkan duri, batu, atau rintangan dari jalanan.

Jika menyingkirkan hambatan dinilai sebagai cermin ketakwaan, maka logika sebaliknya berlaku mutlak. Yakni, sengaja meletakkan rintangan, menyerobot ruang pejalan kaki, dan mengotori lingkungan umum adalah tindakan yang meruntuhkan esensi iman itu sendiri.

Catatan kritis ini tentu sama sekali tidak bermaksud menyinggung, mendiskreditkan, apalagi mematikan jalan rezeki para pedagang kecil. Ikhtiar menjemput nafkah halal adalah perjuangan mulia yang sangat dihargai oleh syariat.

Namun, dalam timbangan etika keagamaan, mencari rezeki tidak boleh ditempuh dengan cara menabrak hak hidup dan keselamatan orang lain.

Ini adalah dosa sosial yang fatal. Kesalahan terhadap fasilitas publik tidak akan lunas hanya dengan melafalkan zikir di atas sajadah. Sebab, sang pelaku berutang maaf kepada ribuan warga yang hak fasilitas dan keselamatannya telah dirampas setiap hari.

Namun, menyelesaikan problem ini tidak bisa hanya dengan menyalahkan pedagang. Sebagian besar dari mereka nekat berjualan di trotoar bukan semata-mata karena ingin melanggar aturan. Melainkan karena keterbatasan modal dan tidak sanggup membayar sewa kios resmi yang terlampau mahal. Trotoar akhirnya menjadi pilihan pelarian karena dianggap sebagai ruang "gratis" demi menyambung hidup keluarga.

Di sinilah peran mutlak pemerintah daerah untuk hadir memberi jalan keluar yang manusiawi. Pemerintah tidak boleh sekadar menggusur atau menertibkan lewat razia, melainkan wajib menyediakan program relokasi terpadu yang terjangkau.

Menyiapkan sentra kuliner atau pusat UMKM rakyat dengan retribusi ramah kantong, mempermudah akses permodalan mikro, serta menata zona khusus pedagang tanpa mengorbankan hak para pejalan kaki. Menegakkan ketertiban kota harus berjalan beriringan dengan jaminan keadilan ekonomi bagi wong cilik.

Dari Lapak Liar Menuju Bencana Lingkungan

Kezaliman terhadap ruang bersama tidak pernah berhenti pada hilangnya estetika kota. Praktik penyerobotan fasilitas publik kerap berkelindan langsung dengan perusakan saluran drainase dan penumpukan sampah liar. Got yang ditutup permanen untuk lapak dagang dan sampah sisa jualan yang dibuang ke selokan adalah kombinasi maut pemicu genangan banjir.

Sikap masa bodoh terhadap fasilitas publik mencerminkan mentalitas egosentris dan hedonis yang dikritik keras dalam filsafat sosial E.F. Schumacher. Manusia modern kerap memandang ruang di luar rumahnya sebagai arena eksploitasi belaka. Mereka menuntut hak pelayanan dari negara. Namun, enggan memikul tanggung jawab moral untuk menjaga aset bersama yang ada.

Negara dan aparat penegak hukum tidak boleh terus membiarkan kompromi semu atas nama "mencari rezeki" jika perbuatan tersebut merampas hak hidup orang banyak.

Dalam konteks fikih, pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi takzir yang tegas bagi siapa saja yang merusak fasilitas umum demi menegakkan ketertiban dan kemaslahatan bersama.

Menjaga fasilitas publik adalah cermin martabat peradaban suatu bangsa.

Sebelum menuntut fasilitas sekelas kota-kota dunia maju, mari kita mulai dengan mendisiplinkan diri sendiri. Hormati hak orang lain di trotoar, rawat setiap fasilitas yang ada, dan hentikan kebiasaan merampas ruang bersama atas nama kepentingan pribadi.