Bupati Gowa Tersangka Pemerasan-TPPU, Polri Sita 3 Aset Senilai Total 5,5 M

Bareskrim Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi dan 4 ahli serta menggeledah empat lokasi.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan PKKPR pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Untuk kepentingan pemulihan aset, DirP2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan penyidik telah menyita tiga aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis, berupa,” kata Indra.
Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp 3,5 miliar; serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp 682 juta.
Rumah di Waterfront masih dalam masa kredit sehingga bukti kepemilikannya berupa PPJB. Sementara mobil Toyota HiAce yang disita memiliki nomor polisi DD 7010 HT.
“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” ujar Indra.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana, aset terkait, serta peran pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami sampaikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terhadap Siti, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Kasus ini ditangani melalui joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Sebelumnya, Polri menggeledah rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan TPPU dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Belum ada komentar dari Sitti terkait hal ini.
