Cerita Ketua RW soal Penggeledahan Rumah di Sentul oleh Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Temuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Temuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, terkait tiga perkara dugaan korupsi pada Rabu (8/7).

Di dalam brankas tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga rupiah dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 476 miliar.

Ketua RW 08, Agung Hermawan, yang menyaksikan penggeledahan tersebut mengaku tak pernah bertemu dan berinteraksi langsung dengan pemilik rumah.

"Enggak ada sama sekali. Kadang-kadang memang kata yang menjaga, kadang-kadang datang terus nginep. Tapi terakhir-terakhir juga gak pernah," kata Agung saat ditemui usai penggeledahan di lokasi, Rabu (8/7).

Temuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Agung mengatakan, rumah tersebut dibeli oleh pemilik yang baru sejak tahun 2010. Hingga tahun 2026, Agung mengaku tak pernah sekalipun bertemu dengan pemilik rumah.

"Ini dia beli dari tahun 2010, kalau enggak salah. Saya gak pernah tahu," ujarnya.

Menurut Agung, pemilik rumah bahkan tak lapor ke RT. "Itu yang tadi saya sesali. Mereka tidak lapor sama sekali," katanya.

Temuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan selama ini tak ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

"Enggak ada, karena kita kan ada balai warga di sana yang sering lewat sini. Enggak ada yang mencurigakan," ujarnya.

Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Kamis (9/7) dini hari.