Di Sidang, John Field Akui Serahkan Rp 525 Juta ke 'BY' Pejabat Bea Cukai

Bos PT Blueray Cargo Group, John Field, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 525 juta kepada terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat bersaksi dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (02/09).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membandingkan keterangan John Field dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Dibacakan JPU, dalam BAP tersebut John Field menyatakan telah menyerahkan uang kepada Budiman Bayu sebanyak tujuh kali, dengan nominal masing-masing Rp 75 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 525 juta.
"Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta," ujar JPU yang membacakan BAP pada John Field di persidangan
Menurut keterangan John Field uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Budiman Bayu, melainkan dititipkan melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar, yang disebut-sebut sebagai penghubung antara John Field dengan sejumlah pejabat Bea Cukai.
Penyiapan uang dilakukan oleh staf keuangan Blueray, Vini, yang mencatatnya menggunakan kode-kode inisial untuk setiap pejabat yang dijatah menerima, salah satunya kode "BY" yang diakui John Field merujuk pada Budiman Bayu.
Uang tersebut disiapkan dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) karena pecahannya dinilai lebih tipis dan mudah dimasukkan ke dalam amplop, sebelum diserahkan dalam bentuk goodie bag berwarna hijau kehitaman.
Pola penyerahannya mengikuti siklus bulanan, uang disiapkan pada akhir bulan lalu diserahkan pada awal bulan berikutnya. JPU sempat mengonfirmasi hal ini kepada John Field.
"Nah ini kan memang ngasihnya setiap awal bulan ya?" Tanya JPU pada John Field yang dijawabnya dengan membenarkan penyerahan dilakukan pada awal bulan, meski uang disiapkan sejak akhir bulan sebelumnya.
“Akhir bulan ya, tapi untuk awal bulan gitu," jawabnya.
Adapun uang tersebut tidak pernah diserahkan langsung ke tangan Budiman Bayu, melainkan selalu dititipkan melalui Orlando Hamonangan. Dari tujuh kali penyerahan itu, John Field mengaku dua kali di antaranya ia lakukan sendiri secara langsung ke Orlando, sementara sisanya didelegasikan kepada dua anak buahnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri, yang kemudian menyerahkannya kepada Orlando maupun Enop selaku pejabat di bidang penindakan.
“Yang langsung ketemu ngasih sekali lebih, dua kali lebih. Nah, setelahnya itu saya tugaskan ke Dedi sama Andri," ujar John.
Soal lokasi, penyerahan uang berpindah-pindah tempat dari waktu ke waktu, mulai dari kantor pusat Bea Cukai, restoran Korea di kawasan Moi, area Gran Rubina, hingga Bali. Setiap amplop yang diserahkan sudah diberi kode inisial oleh Vini agar tidak tertukar peruntukannya, dan John Field memastikan di setiap penyerahan selalu ada amplop dengan kode "BY" di dalamnya.
John Field turut menegaskan, sepanjang tujuh kali penyerahan tersebut tidak pernah ada penolakan maupun pengembalian uang dari pihak penerima.
Saat ditanya soal alasan Budiman Bayu ikut mendapat jatah, meskipun jabatannya sebagai Kasi Cukai tak berkaitan langsung dengan aktivitas impor Blueray yang notabene bergerak di bidang kepabeanan, John Field mengaku hanya mengikuti arahan dari Orlando yang memasukkan seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) ke dalam daftar penerima.
"Saya memberikan uang kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai," kata John Field.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum DJBC agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Total uang yang diduga mengalir dari PT Blueray Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai diduga mencapai sekitar Rp 91 miliar.
Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Dari sisi penerima, tiga mantan pejabat Bea Cukai turut diseret ke pengadilan, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar.
