Diduga Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Garut Sebarkan Video Intim Mantan Istri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images

Seorang pria berinisial SA (43), warga Kabupaten Garut, diamankan polisi setelah diduga menyebarluaskan rekaman video pribadi yang memperlihatkan hubungan intim bersama mantan istrinya.

Aksi tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. SA disinyalir belum bisa menerima kenyataan bahwa hubungan pernikahannya dengan sang mantan istri telah berakhir dengan perceraian.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan dugaan penyebaran video intim yang melibatkan dirinya dan mantan suaminya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pria yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman pribadi itu telah berhasil diamankan oleh jajarannya.

"Benar kami menerima laporan tersebut, dan terduga pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan," ujar Herman, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, persoalan tersebut bermula ketika korban mendapatkan kabar mengenai beredarnya sebuah rekaman video bermuatan intim yang diduga menampilkan dirinya.

Mendengar informasi tersebut, korban kemudian berusaha memastikan kebenaran video yang beredar. Setelah ditelusuri, korban mengenali bahwa orang dalam rekaman tersebut merupakan dirinya bersama mantan suaminya.

“Rekaman pribadi itu diketahui dibuat ketika keduanya masih terikat dalam hubungan pernikahan. Namun, setelah rumah tangga mereka berakhir, video tersebut justru diduga disebarluaskan oleh mantan suaminya,” ucapnya.

Merasa privasinya dilanggar dan dirugikan akibat beredarnya rekaman tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada Polres Garut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran video. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SA di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Mengenai motif di balik dugaan penyebaran video tersebut, Herman menyebut, tindakan SA dilatarbelakangi rasa tidak terima atas perceraian dengan mantan istrinya.

Kendati demikian, Herman menegaskan bahwa keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Polisi belum menjadikannya sebagai kesimpulan akhir mengenai motif maupun keterlibatan terduga pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa serta membuktikan dugaan keterlibatan SA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.