DPR RI Gelar Rapur Bahas Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, 151 Anggota Hadir

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 pada Selasa (8/9). Pantauan kumparan di lokasi, rapat paripurna dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
Memulai jalannya rapat, Dasco menyebutkan rapur ini dihadiri sebanyak 151 anggota hadir.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 151 dan izin 140, dengan 291 orang anggota dari 577 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-5 masa sidang I tahun sidang 2026-2027 pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Rapur ini akan membahas persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, ada pula beberapa agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna ini, antara lain sebagai berikut:
1. Laporan Komisi I DPR RI tentang Persetujuan terhadap Penjualan Barang Milik Negara Berupa 1 (Satu) Unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI:
4. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Usul inisiatif Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
5. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Usul inisiatif Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
