Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
DPR menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan pembahasan penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam aturan tersebut, barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar harus mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat dipindahtangankan. Utut menjelaskan, Komisi I menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan persetujuan penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara tersebut. Menurut Utut, kapal tersebut merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia, memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton. Sementara panjang kapal mencapai 96,7 meter dengan lebar 11,2 meter. Kapal itu juga memiliki kapasitas 118 anak buah kapal.
