dr Tifa Usai Sidang Dakwaan Ulang: Saya Tak Akan Pernah Mundur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menegaskan tidak akan mundur menghadapi perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tifa menyatakan siap menjalani sidang pokok perkara meski prosesnya berlangsung hingga tiga atau empat tahun.

Ia menegaskan sejak awal tidak pernah menghindari proses persidangan.

“Saya ingin katakan sekali lagi bahwa saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah mundur,” kata Tifa usai mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/8).

Dia bilang, akan tetap menghadapi sidang pokok perkara meski proses persidangan berlangsung panjang hingga tiga atau empat tahun.

"Kita akan hadapi sidang pokok perkara ini walaupun sampai tiga tahun empat tahun kita akan hadapi ya. Tidak pernah mundur. Sekali layar terkembang kita akan tetap berlangsung,” tegasnya.

Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri. Ia menyebut persidangan perkara tersebut dapat berlangsung hingga empat tahun.

“Dan sidang ini akan berlaku minimal empat tahun, bukan tiga tahun lagi ya,” kata Alkatiri.

Tifa juga mengatakan banyaknya dokumen dan saksi dalam perkara tersebut membuat proses pemeriksaan berpotensi berlangsung panjang. Ia menyebut BAP perkara mencapai sekitar 1,5 meter dan terdapat 148 saksi yang telah diperiksa Polda.

“BAP-nya itu setumpuk satu setengah meter. Saksi itu secara keseluruhan sesuai dengan pernyataan dari Polda baru 80 persen ya yang belum kita dapatkan itu 70 persen ya. Nah satu lagi adalah ada 148 saksi yang sudah di-BAP oleh Polda,” ujar Tifa.

Tifa juga menyatakan akan tetap menjalankan persidangan bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai peneliti, ilmuwan, dan akademisi. Ia mengatakan proses persidangan akan digunakannya sebagai bahan kajian.

“Saya akan gunakan setiap sidang ini sebagai sebuah studi observasional, sebagai riset yang akan saya kaji, saya akan analisis, saya akan publikasikan supaya seluruh masyarakat Indonesia juga masyarakat internasional tahu bagaimana hukum tata cara prosesnya prosedurnya itu ditegakkan,” ujar Tifa.

Sementara itu, Muhammad Taufiq selaku kuasa hukum Tifa mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan pembuktian perkara. Ia menyebut akan ada saksi maupun ahli yang dipersoalkan pihaknya apabila tidak tercantum dalam BAP yang mereka miliki.

“Jadi akan ada saksi ada ahli yang pasti kita tolak karena tidak ada di dalam BAP kami,” kata Taufiq.

Tifa kembali menegaskan bahwa dirinya memilih mengikuti proses hukum tersebut dan tidak akan menghindar dari persidangan.

“Tidak pernah mundur. Sekali layar terkembang kita akan tetap berlangsung,” tegasnya.