Dudung Nilai Kasus YTR Di Luar Batas Kemanusiaan: Pelaku Layak Dihukum Berat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman saat bertemu dengan keluarga YTR di RSHS Bandung, Kamis (25/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman saat bertemu dengan keluarga YTR di RSHS Bandung, Kamis (25/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman meminta Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan terhadap YTR, diproses hukum seberat-beratnya. Dudung menilai perbuatan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan sehingga layak mendapat hukuman maksimal.

Pernyataan itu disampaikan Dudung usai menjenguk YTR yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6). Dalam kunjungan itu, ia bertemu dengan ayah dan kakak korban.

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan, termasuk dari pihak keluarga, agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Tentunya hal ini nanti akan kami sampaikan kepada penegak hukum sehingga proses hukum berjalan sesuai tuntutan dari pihak keluarga,” kata Dudung.

Dudung mengaku menyaksikan langsung kondisi korban di rumah sakit. Meski tak sempat berbincang karena korban sedang beristirahat, ia menilai luka dan penderitaan yang dialami YTR menunjukkan kekerasan yang sangat berat.

“Secara pribadi, terus terang ketika melihat kondisinya tadi, saya menilai kejadian ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak jika pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Dudung menegaskan proses hukum harus berjalan dengan adil dan tegas. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan harus menghasilkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya,” kata Dudung.

Ia menjelaskan, pihak keluarga korban yang ditemuinya juga menyampaikan harapan serupa. Menurut Dudung, keluarga meminta agar pelaku benar-benar dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya.

“Tadi saya bertemu bapaknya dan kakaknya. Intinya, pihak keluarga meminta agar hukuman kepada pelaku dijatuhkan seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Pesannya itu saja,” ucapnya.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Dudung juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas gerak cepat menangkap pelaku penganiayaan. Ia menilai respons cepat kepolisian penting agar proses hukum bisa segera berjalan dan rasa aman masyarakat tetap terjaga.

“Kemudian tentunya saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang begitu sigap menangkap pelaku,” katanya.

Tak hanya kepada polisi, Dudung juga menyampaikan penghargaan kepada tim medis RSHS Bandung yang telah memberikan penanganan intensif terhadap korban. Menurutnya, kerja cepat tenaga kesehatan sangat penting dalam upaya pemulihan kondisi YTR.

“Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tenaga medis, khususnya Rumah Sakit Hasan Sadikin, yang begitu sigap dan cepat melakukan tindakan-tindakan medis,” ujarnya.

Dudung berharap kasus penganiayaan terhadap YTR menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menegaskan, pemerintah akan terus mengawal penanganan korban sekaligus proses hukum terhadap pelaku.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan untuk segera dilaporkan,” katanya.