Fakta-Fakta Baru Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kecelakaan tabrakan antara KA Bromo Anggrek dan KRL TM 6024 di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Foto: X/ @KNKT_RI
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan tabrakan antara KA Bromo Anggrek dan KRL TM 6024 di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Foto: X/ @KNKT_RI

Insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur kembali menjadi sorotan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memaparkan sejumlah temuan awal dalam rapat bersama Komisi V DPR RI. Dalam penjelasannya, KNKT menyoroti berbagai faktor teknis dan operasional yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan, mulai dari gangguan sistem sinyal, perbedaan jalur komunikasi antar-pusat kendali, hingga potensi distraksi visual dari lingkungan sekitar jalur rel.

Selain aspek teknis, KNKT juga mengungkap rangkaian waktu kejadian yang menunjukkan jarak insiden yang sangat berdekatan, serta adanya ketidaksesuaian perjalanan kereta dengan jadwal GAPEKA. Temuan-temuan ini masih bersifat sementara karena proses investigasi belum selesai dan KNKT menargetkan kesimpulan akhir dapat dirilis dalam dua hingga tiga bulan ke depan setelah seluruh data dianalisis secara menyeluruh.

Menhub Dudy Purwagandhi (tengah) bersama Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (kiri) dan Wamen PU Diana Kusumastuti (kanan) memaparkan materi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Catatan KNKT soal KA vs KRL di Bekasi: Kurangi Distraksi Cahaya dari Rumah-Pasar

Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyoroti gangguan distraksi sinyal dari lampu-lampu di sekitar jalur rel, seperti kawasan pasar dan perumahan, dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Bekasi Timur pada April lalu.

“Jadi kalau menurut kami, Pak, ada beberapa hal yang perlu dicermati di dalam kecelakaan ini. Pertama, sinyal bantu tadi yang terdistraksi dengan lampu-lampu sekitarnya. Kalau masinis bisa melihat sinyal bantu dengan baik, itu juga jaraknya sekitar dari tabrakan itu, dari dengan penampakan 200 meter di muka sinyal bantu itu juga bisa membantu menghindari kecelakaan tersebut,” kata Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

KNKT juga mencatat adanya gangguan pada sistem sinyal di Bekasi yang tidak bisa mendeteksi keberadaan rangkaian KRL di Bekasi Timur saat insiden terjadi.

“Jadi salah satu penyebabnya adalah selain tadi ada beberapa masalah sinyal di Bekasi yang tidak bisa mendeteksi adanya 5568 di Bekasi Timur, itu juga ada satu kondisi yang unsafe condition di kondisi itu, Pak. Selain itu juga ada gangguan distraksi sinyal ulang yang ada lampu-lampu dari sekitarnya pasar dan perumahan di sekitar sinyal tersebut. Yang ketiga adalah masalah komunikasi, Pak,” ujarnya.

KA Argo Bromo Mulai Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL, Tak Langsung Maksimal

KNKT juga mengungkap, KA Argo Bromo sempat melakukan pengereman sebelum menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu.

Pengereman dilakukan dari jarak 1,3 km, namun hanya sedikit-sedikit.

“Masinis itu sudah mulai ngerem di 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan,” ucap Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (21/5).

Pengereman itu, kata Soerjanto, dilakukan secara hati-hati karena mempertimbangkan keselamatan rangkaian. Soerjanto menjelaskan, butuh jarak 900 hingga 1.000 meter untuk kereta aman berhenti dengan rem maksimal.

“Karena dia taunya dikomunikasi di dari pusat kendali, ada temperan di JPL 85, kamu berjalan direm dikit-dikit dan banyak-banyak semboyan 35, artinya banyak-banyak klakson,” tuturnya.

KNKT Butuh 2-3 Bulan untuk Simpulkan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KNKT masih membutuhkan waktu untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu.

Soerjanto mengatakan, hingga saat ini tim investigasi masih melakukan penelitian dan pengolahan sejumlah data yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Untuk ada beberapa hal yang masih kita dalam penelitian jadi untuk menyimpulkan apa yang menjadi penyebab ini masih terlalu dini lah,” kata Soerjanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, KNKT masih membutuhkan tambahan waktu untuk mengevaluasi berbagai data yang telah dikumpulkan. Ia mengatakan KNKT menargetkan proses investigasi dapat rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan apabila seluruh proses berjalan lancar.

“Kita berharap kalau semuanya lancar antara dua sampai tiga bulan lah. Mudah-mudahan kita bisa ambil kesimpulan,” katanya.

Grafis kronologi kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur saat dipaparkan oleh Kementerian Menteri Perhubungan saat Raker dan RDP di DPR RI Komisi V, Senayan, Kamis (21/5/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

KNKT Sebut Sinyal KA Argo Bromo di Bekasi Masih Hijau Sebelum Tabrak KRL

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkap, sinyal KA Argo Bromo masih hijau sesaat sebelum menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu.

Soerjanto menjelaskan, sinyal hijau itu lah yang membuat KA Argo Bromo tetap berangkat dari Stasiun Bekasi meski ada gangguan di Stasiun Bekasi Timur.

“KA Bromo Anggrek berjalan langsung di jalur 3 Stasiun Bekasi dengan sinyal keluar J12 beraspek hijau atau berwarna hijau,” ucap Soerjanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Kamis (21/5).

Menurut Soerjanto, saat KA Argo Bromo berangkat dari Stasiun Bekasi, kejadian KRL menabrak Green SM sudah terjadi.

“Di saat 20:50:43 sudah terjadi,” tuturnya.

KNKT Soroti Beda Jalur Komunikasi KA dan KRL, Buat Ada Jeda Informasi Kecelakaan

Ada perbedaan jalur komunikasi antara kereta jarak jauh (KA) dan KRL yang diungkap KNKT, dalam insiden KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu.

Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, menjelaskan terdapat jeda komunikasi karena laporan kecelakaan dari KRL terlebih dahulu diteruskan ke pengendali wilayah berbeda sebelum informasi sampai ke pengendali KA Argo Bromo Anggrek.

“Yang kedua, memang ketika diberikan komunikasi dari PK Timur itu ada jeda karena ada pertama dari Commuter Line yang melaporkan terjadi tabrakan itu ke stasiun, ke pengendali Selatan, Pak. Ini juga sementara yang Argo Bromo Anggrek ini kan ada di pengendali Timur, Pak. Iya, itu dua orang pengendali yang berbeda,” kata Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat proses komunikasi menjadi lebih panjang. KNKT pun meminta adanya pembenahan sistem komunikasi untuk mencegah kecelakaan serupa terulang.

“Iya. Ini ada jeda waktu juga. Jadi di sini salah satu hal untuk menanggulangi kecelakaan ini adalah sistem komunikasi juga harus diperbaikin, Pak,” ucap Soerjanto.

Grafis kronologi kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur saat dipaparkan oleh Kementerian Menteri Perhubungan saat Raker dan RDP di DPR RI Komisi V, Senayan, Kamis (21/5/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

KNKT: KA Argo Bromo Tiba Lebih Cepat 3 Menit di Bekasi Timur Tak Sesuai GAPEKA

KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur ternyata tidak sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA). Hal ini terlihat karena rangkaian KA itu tiba lebih cepat sebelum waktu yang dijadwalkan.

“Nah ini GAPEKA yang kami coba tampilkan bahwa KA 5568 mengalami keterlambatan sekitar 8 menit, sedangkan KA Bromo Anggrek lebih cepat 3 menit dari waktu kedatangan di Stasiun Bekasi Timur,” kata Soerjanto dalam rapat Komisi V DPR RI dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, kemudian meminta kepastian bahwa KA Argo Bromo Anggrek itu tidak patuh GAPEKA.

“Kesimpulannya begitu Pak ya. Berarti kan dia lebih cepat kan harusnya kan belum boleh berangkat dia kalau sesuai GAPEKA,” kata Lasarus.

KNKT: Selisih Insiden KRL-Taksi dan KRL-KA di Bekasi 3 Menit 43 Detik

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap jeda waktu yang terjadi antara kecelakaan KRL vs taksi Green SM dengan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur, Senin (27/4) lalu. Jarak waktu antara dua kecelakaan itu terbilang singkat.

“Jadi 20:52:12 terjadi tabrakan, jadi antara tabrakan KA 5181 dengan taksi dan jeda waktu dengan KA Bromo Anggrek tabrakan dengan Commuter Line 5568 sekitar 3 menit 43 detik,” ucap Soerjanto, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5).

Soerjanto mengatakan, tabrakan antara KRL vs taksi Green SM itu terjadi pada pukul 20.48.29 WIB. Kecelakaan tepatnya terjadi di perlintasan sebidang di Bekasi Timur.

“Jadi memang cukup singkat antara tabrakan 5181 dengan tabrakan Argo Bromo 3 menit 43 detik,” sambung dia.

KNKT: Taksi dalam Kondisi Netral Sebelum Kecelakaan dengan KRL di Bekasi

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkap kondisi taksi Green SM yang terlibat kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur.

Taksi diketahui melaju dari arah utara menuju selatan di perlintasan Jalan Ampera sebelum akhirnya berhenti di atas rel.

“Nah ini data faktual kendaraan listrik melaju dari sisi utara menuju sisi selatan perlintasan sebidang Jalan Ampera. Kendaraan taksi Green berhenti di jalur hulu hilir di rel kereta api dengan kemiringan 2,9%,” kata Soerjanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Pihaknya juga mengunduh data dari onboard unit kendaraan untuk mengetahui pergerakan taksi sebelum insiden. Dari data tersebut, kendaraan awalnya berjalan normal saat berada di posisi drive atau D.

“Jadi taksi tersebut ketika menurun pada posisi D berjalan normal dengan kecepatan antara 15 km/jam. Kemudian kendaraan berpindah ke pada posisi N dan meluncur dengan kecepatan 3 sampai 7 km/jam. Ini kami tidak tahu kenapa kok diposisikan netral,” katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi usai rapat bersama Komisi V di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

KRL yang Ditabrak KA Berhenti di Stasiun Bekasi Timur karena Ada Kerumunan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkap rangkaian kejadian sebelum tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

KRL berhenti di stasiun itu karena adanya kerumunan di depan.

“Kereta KA Commuter Line 5568A tiba pukul 20.34, lebih awal 1 menit di Stasiun Bekasi,” kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Usai proses naik dan turun penumpang, Dudy menyebut KRL 5568A sempat bergerak meninggalkan stasiun, namun kemudian berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan tersebut. Tabrakan kemudian terjadi pada pukul 20.52 WIB.

“Ini adalah KA KRL 5568A tiba 20.49 di Stasiun Bekasi Timur sudah terlambat 9 menit. Kereta tersebut sempat berangkat, namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan tersebut,” ujarnya.

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat.

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RRP,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Gefri Agitia dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Gefri mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard.

“Perkara laka lantas KRL green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ucap dia.

Polisi: Berkas Kasus KRL vs Taksi Hijau di Bekasi Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar menyebut berkas perkara kecelakaan yang melibatkan KRL dengan taksi Green SM atau disebut 'Taksi Hijau' di Bekasi Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai,” kata Mariochristy saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Mariochristy mengatakan berkas ini dilimpahkan setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pengemudi taksi bernama Richard Rudolf, masinis, hingga palang pintu perlintasan kereta api.

“Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi [Richard Rudolf], juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim,” sambungnya.