Febrie Sebut Jampidsus Tak Ada Kaitan dengan Kafe de'Clan Cipete yang Digeledah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjawab kepemilikan de'Clan Signature Cafe yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan 3 kasus dugaan korupsi besar.

Febrie membantah kaitannya dalam bisnis kafe yang digeledah tersebut.

"Dan sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis, ya, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Tempo ya," ujar Febrie dalam jumpa pers di depan gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Febrie sendiri menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.

"Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu, ya, bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya," kata Febrie.

instagram embed

Ada 12 titik yang digeledah tim gabungan Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Salah satunya adalah de'Clan Signature Cafe di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Jakarta Selatan. Di lantai dua kafe tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga membawa tiga pegawai kafe yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam penggeledahan di de'Clan penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Personel Provost Polri berada di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

"Untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan), jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan) kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.

Adapun uang yang disita dari lokasi de'Clan terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club (de'Clan)," ujarnya.

instagram embed