Foto: Jejak Korupsi Kawasan Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp 1,003 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan telah melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun.
Tindakan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penyitaan dan penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung. Nilai Rp 1,003 triliun tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
