Foto: Jejak Korupsi Kawasan Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp 1,003 Triliun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan telah melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun.

Tindakan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Penyitaan dan penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung. Nilai Rp 1,003 triliun tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Petugas mengemas uang hasil penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan